-

TINDAK PIDANA MAYANTARA (CYBERCRIME) DALAM PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK DI INDONESIA
Oleh : Verella Anjora Br Ginting Indonesia merupakan Negara hukum, pernyataan ini tertera jelas dalam Pasal 1 ayat (3) yang merupakan hasil dari amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 yang disingkat menjadi (UUD 1945), yang menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Jika dilihat berdasarkan dari pernyataan tersebut, maka semua aspek kehidupan di negara ini diatur dan…
-

Problematika Kebebasan Berpendapat Berdasarkan Konsep Demokrasi di Era Undang-Undang ITE
Oleh: Rima Marta Ajeng Septiana Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi selalu berusaha untuk menjunjung tinggi kebebasan warga negara untuk turut serta berpartisipasi mengawal jalannya proses konstitusi pemerintahan. Termasuk dalam hal memberikan pendapat,aspirasi, serta kritikan bagi wakil-wakil rakyat yang diberikan kepercayaan mewakili mereka secara langsung. Namun dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 memberikan…
-

Presiden 3 Periode, Emang Bisa?
Oleh : Wanda Irawan Wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat selama tiga periode kembali muncul. Terbaru, muncul relawan Jokowi-Prabowo Subianto atau JokPro 2024. Bahkan kelompok tersebut membentuk sekretariat. M Qodari, pelantang gagasan Jokowi 3 tiga periode, mengatakan JokPro 2024 merupakan wadah dari beberapa pihak yang menyambut baik gagasan tersebut. Diketahui, gagasan itu juga sempat dilontarkan…
-

Kendala Pelaksanaan E-Court dan Solusi dalam Rangka Mendukung E-Court di Indonesia
Oleh : Yulius Parlindungan Pandemi covid-19 membuat segala aktivitas menjadi terhambat, batal atau bahkan berubah dengan menyesuaikan situasi ditengah pandemi covid-19. Aktivitas peradilan pun menjadi berubah yang sebelum pandemi dilakukan secara luring kemudian saat pandemi menjadi daring, hal ini harus dilakukan sebab peradilan memiliki asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan yang termuat dalam UU…
-

Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi
Oleh: Steven Saputra Dalam suatu perkembangan peradaban dari zaman ke zaman, terjadi modernisasi terutama pada alat-alat elektronik dan fasilitas penunjangnya. Namun, di sisi lain terdapat pula suatu permasalahan yang terjadi dalam pemakaian alat media elektronik tersebut yang beruhungan dengan adanya teknologi, internet, dan media sosial, yang salah satu di antaranya yaitu pencemaran nama baik melalui…
-

Larangan Mudik Di Masa Pandemi Covid-19, Membuat Kejahatan Meningkat?
Seiring dengan menyebarnya wabah Covid-19 ke hampir setiap negara di dunia hingga 18 Mei 2021 lebih dari 164.265.954 kasus dan mengakibatkan lebih dari 3.400.000 orang meninggal dunia dan 133.960.970 telah sembuh Wabah Covid-19 pertama kali terdeteksi di Kota Wuhan, Tiongkok pada bulan Desember 2019 dan ditetapkan sebagai Pandemi Covid-19 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada…
-

Pandangan Perundungan Napi Anak di LPKA IIA Bandar Lampung
Oleh Bagas Pardana Siregar Fakta/ Kronologis Pada hari Rabu tanggal 7 April 2021, Narapidana Anak Usia 18 Tahun, yang juga berstatus sebagai warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA meminum Racun untuk Rumput dengan inisial DD. Bahwa DD masuk penjara saat berumur 17 Tahun, ia ditahan sejak 2 bulan terakhir tepatnya pada bulan…
-

Posisi Indonesia Ditinjau Berdasarkan Aspek Negara Nachtwachterstaat vs Welvaarstaat
Oleh: Rodrikson Alpian Medlimo Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, muncul sebuah pertanyaan apakah realita atau kenyataan ini memang benar terjadi atau hanya menjadi objek semata? Berbicara soal hukum, erat kaitannya dengan kaidah atau aturan-aturan. Dalam konsep bernegara, negara hukum bukanlah sesuatu yang…
-

Urgensi Pengaturan Prostitusi di Indonesia
Oleh: Dewi Indah Purnamasari Indonesia adalah negara hukum, hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Sebagai negara hukum, sudah semestinya seluruh tata kehidupan berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia diatur oleh hukum beserta dengan norma-norma yang ada. Salah satu perwujudan dari norma hukum adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).…
-

Kendaraan Ditarik Debt Collector, Bagaimana Hukumnya?
Oleh: Wanda Irawan Sering kita lihat dalam perjalanan, beberapa orang mengamati motor dan mobil yang lewat, lalu memberhentikan kendaraan yang menurut mereka cocok dengan kendaraan yang mereka cari karena pemilik kendaraan yang bersangkutan ternyata belum menyelesaikan angsuran pembayaran terhadap kendaraan yang dipakainya. Praktek tersebut biasa dikenal dengan istilah debt collector —jasa yang digunakan oleh perusahaan…