Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi

0
197

Oleh: Steven Saputra

Dalam suatu perkembangan peradaban dari zaman ke zaman, terjadi modernisasi terutama pada alat-alat elektronik dan fasilitas penunjangnya. Namun, di sisi lain terdapat pula suatu permasalahan yang terjadi dalam pemakaian alat media elektronik tersebut yang beruhungan dengan adanya teknologi, internet, dan media sosial, yang salah satu di antaranya yaitu pencemaran nama baik melalui media sosial. Permasalah seperti ini disebabkan karena adanya kebebasan orang atapun masyarakat dalam mencurahkan suatu pendapatnya melalui internet dengan media sosial yang ada. Dari tahun ke tahun, terdapat kasus yang terjadi, seperti kasus penghinaan ataupun pencemaran nama baik lewat media sosial.

Sebelum digunakannya media sosial secara luas, pengaturan tentang pencemaran nama baik telah diatur dalam pasal- pasal berikut ini:

  1. Pasal 310 pada KUHPidana, yang berada pada Buku ke-2 (Kejahatan) pada BAB XVI Tentang Penghinaan, yang berbunyi:

“(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam, karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka yang bersalah, karena pencemaran tertulis, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan terang dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk bela diri.”

  1. Pasal 315 KUHPidana yang berada pada Buku ke-2 (kejahatan) pada BAB XVI Tentang Penghinaan, yang berbunyi :

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”

Semenjak luasnya perkembangan jejaring internet, di Indonesia terdapat aturan yang mengatur mengenai hal tersebut yang diatur dalam UU ITE, yaitu Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai pencemaran nama baik dinilai memunculkan keresahan di masyarakat. Adapun bunyi Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yaitu :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Gambar diambil dari dslalawfirm.com

Bahwa pencemaran nama baik melaui media sosial atau internet merupakan suatu delik aduan, yang merupakan delik yang hanya dapat diperoses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Delik aduan sendiri diatur pada ketentuan pasal 74 KUHPidana bahwa hanya dapat diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi, jika lebih dari ketentuan pasal tersebut maka delik aduan tersebut tidak dapat dilakukan penyidikan.

“So use your hands and lips wisely and well.”

Steven Saputra merupakan mahasiswa semester II Fakultas Hukum Universitas Lampung yang saat ini aktif sebagai Anggota Muda UKM-F PSBH FH UNILA.

Tinggalkan Balasan