-

Cek Kosong, Wanprestasi Atau Penipuan?
Oleh Wanda Irawan (Pengurus Bidang Kajian UKM-F PSBH FH Unila) Dewasa ini perkembangan di dunia keuangan dan perdagangan semakin maju pesat seiring dengan majunya teknologi digital. Para pelaku moneter selalu mencari cara hari demi hari untuk mencakup keuntungan sebesar – besarnya dalam waktu yang relatif singkat. Masyarakat pun sudah mulai meninggalkan sedikit demi sedikit transaksi…
-

KLINIK HUKUM : Jenis-Jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan lah hal yang sepele. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah salah satu dari 45 Penyebab Perceraian Rumah Tangga. Fakta yang terjadi dilapangan, KDRT memang lebih banyak menimpa perempuan, walaupun ada juga suami yang menjadi korban KDRT. Di sisi lain banyak dari kita yang tidak menyadari bahwa dirinya adalah salah…
-

Dokumentasi Kegiatan Buka Bersama 2022
Dokumentasi Kegiatan Buka Bersama 2022 Berikut Link Dokumentasinya : Link 1 : https://drive.google.com/drive/folders/1St6E6x3dutbLTcb6dsflIhHPYtpVyajc Link 2 : https://drive.google.com/drive/folders/1qhi-fdrFrLTDHqd5mWYy-dz5NOVFzVfw?usp=sharing . . . . #Psbh #Fhunila #PsbhFhUnila #Unila #Bukber2022 #Hkpsi #PsbhStartHereGoAnywhere
-

Bagaimana Sistem Pajak Atas Aset NFT?
Oleh : Dewa Ayu Ayuning Sekarsari Artawidia NFT atau disebut juga sebagai non-fungible token, merupakan suatu tempat arsip digital yang saat ini marak dijadikan sebagai tempat untuk menjual ataupun membeli arsip digital melalui jaringan blockchain. NFT juga merupakan bentuk asset kripto lain yang memanfaatkan infrastruktur blockchain, namun token pada NFT mengartikan bahwa copyasset satu…
-

Mengkaji Arah Politik Hukum Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Oleh : M. Faizal Kemalsyah Politik hukum merupakan cita Negara kesejahteraan dalam konstitusi, Moh. Mahfud MD mengatakan politik hukum adalah legal policy atau arah hukum yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang bentuknya dapat berupa pembuatan hukum baru dan penggantian hukum lama. Lebih rinci Moh. Mahfud MD membagi 3 kelompok politik hukum,yaitu:…
-

Mengenal NFT (Non-Fungible Token) dan aturannya dalam Hukum Indonesia
Oleh: Muhamad Dafa Razwa Ramadhan (1912011322) NFT atau Non-Fungible Token adalah aset digital berupa gambar, video, teks, dan lainnya yang memiliki nilai berbasis pada blockchain dengan kode identifikasi unik dan metadata yang membedakan satu sama lain. Kata non-fungible memiliki arti tidak tergantikan atau lebih mudahnya diartikan bahwa suatu NFT memiliki nilai yang berbeda antara yang…
-

BUMDES SEBAGAI STRATEGI PENCIPTA INKLUSI KEUNGAN DESA-DESA DI INDONESIA
BUMDES SEBAGAI STRATEGI PENCIPTA INKLUSI KEUNGAN DESA-DESA DI INDONESIA Gambar diambil dari: pikiranrakyat.com Negara Kesaturan Republik Indonesia merupakan negara besar dengan luas wilayah 5.193.250 km². Dari luasnya wilayah tersebut terbagi kembali dengan ribuan pulau-pulau yang terbentang dalam negara Indonesia. Tercatat secara de jure sampai dengan 25 Juli setelah di undangkannya 3 undang-undang baru tentang pemekaran…
-

Perkembangan Hukum Perikatan Di Indonesia
Oleh : Akbar Setiawijaya Indonesia sebagai negara yang menganut sistem hukum civil law biasanya ditujukan untuk menetapkan suatu kaidah atau norma untuk keberlakuan di lingkungan masyarakat agar diikuti dan dipatuhi oleh masyarakat itu sendiri. Maka dari itu, hukum sejatinya merupakan bagian integral penting dari suatu kehidupan bersama masyarakat, sesuai dengan adagium hukum “ubi societas ibi…
-

KDRT 2 : Sanksi Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Oleh : Dani Berlan Ramadhan Menikah didalam Islam adalah suatu bentuk ibadah terpanjang yang dilakukan oleh sepasang pria dan wanita atas dasar akad sehingga menimbulkan ikatan hukum serta hak dan kewajiban bagi keduanya. Allah SWT telah menegaskan didalam Al-Qur’an surah Ar-Rum ayat 21 : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari…
-

KDRT 1 : Sanksi Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Oleh : Ni Luh Nita Sari Kasus kekerasan dalam rumah tangga masih terus terjadi hingga saat ini. tak hanya anak dan perempuan, kekerasan juga terkadang dialami oleh para laki-laki. Dalam Undang-Undang ini, terhadap sejumlah pelaku KDRT. Dalam pasal 49 UU RI No.23 tahun 2004 terdapat 56 pasal dari 10 bab yang telah dirumuskan. Dalam Undang-undang …