Oleh : Dewa Ayu Ayuning Sekarsari Artawidia
NFT atau disebut juga sebagai non-fungible token, merupakan suatu tempat arsip digital yang saat ini marak dijadikan sebagai tempat untuk menjual ataupun membeli arsip digital melalui jaringan blockchain. NFT juga merupakan bentuk asset kripto lain yang memanfaatkan infrastruktur blockchain, namun token pada NFT mengartikan bahwa copyasset satu dengan lainnya tidaklah sama sehingga menjadi unik, dan secara langsung menjadi dasar penegas dari keautentikan dan kelangkaan suatu aset.
Saat ini, banyak masyarakat Indonesia khususnya seniman digital menjadikan NFT sebagai metode yang efektif dan efisien untuk menjual dan membeli karya seni bentuk digital.
Di Indonesia, sebenarnya sudah terdapat peraturan mengenai ketentuan transaksi jual beli asset digital, seperti pada crypto, dimana telah diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang juga telah menetapkan berbagai jenis asset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik asset kripto. Hal ini tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komditi No. 7 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Namun, untuk NFT sendiri, Indonesia belum memiliki regulasi hukum khusus sehingga pengawasan transaksinya masih dilakukan oleh Bappebti karena dikategorikan sebagai aset crypto. Sehingga walaupun NFT merupakan permission less atau pada pratkiknya dapat tanpa izin, menurut Firman Kurniawan, Pakar Budaya dan Komunikasi Digital Universitas Indonesia, regulasi NFT di Indonesia tetap harus menyertakan standar nilai NFT sebagai dasar dalam mengtaur pergerakan nilai NFT dan poin dasar lainnya.
Dilansir dari media sosial Twitterr akun Ditjen Pajak DJP terkait tanggapan pengguna twitter lain @kring_pajak bahwa “NFT dan juga produk kripto bukanlah merupakan turunan dari objek pajak sehingga tidak dapat dikenakan pajak penghasilan.” Pernyataan tersebut segera diluruskan oleh DJP melalui akun resminya. DJP mengatakan bahwa terkait ketentuan pajak atas produk cryptocurrency termasuk NFT, tidak dapat dikenakan pengecualian pada objek pajak terkait penghasilan dari perdagangan crypto. Hal ini didasari pada ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat (1) dimana jika penghasilan tersebut memenuhi definisi penghasilan sesuai dengan ketentuan pasal tersebut, maka dapat dikatakan sebagai objek pajak PPh. Singkatnya, menurut ketentuan pasal tersebut, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Sampai saat ini, pemerintah belum menerbitkan ketentuan khusus mengenai perlakuan pajak pada NFT, dikarenakan laba yang diterima wajib pajak orang pribadi atas kepemilikan asset crypto dikenakan PPh dengan tarif progresif, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UU PPh. Namun, mengacu pada prinsip substance over form, yaitu substansi suatu kejadian atau transaksi mengungguli formalitas atau legalitasnya. Selama subtansi NFT berperan sebagai tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak, maka NFT juga harus dikenakan pajak. Yaitu utnuk mengenakan pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis dalam nama dan bentuk apapun.
Direktorat jenderal Pajak (DJP) dan Menteri Keuangan, menegaskan kembali bahwa masyarakat yang melakukan investasi NFT wajib untuk menyetorkan pajak penghasilan (PPh) atau transaksi yang dilakukan. Hal itu disasari oleh UU No. 26 Tahun 2008 tentang PPh, dimana NFT yang menambah kemampuan ekonomis, maka akan dikenakan pajak penghasilan. Terdapat juga kemungkinan bahwa NFT dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika NFT dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud. Dan jika omzet yang dihasilkan oleh orang yang menjualkan NFT sesuai dengan Batasan yang ditentukan sesuai ketentuan perudang-undangan, maka penjual tersebut tergolong sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga diharuskan memungut PPN sebesar 10%.
Di Indonesia, penjual produk NFT diwajibkan untuk membayar PPh final UMKM sebesar 0,5 persen. Hal ini didasari pada PP No. 23 Tahun 2018. Atas informasi edukasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau dipeorleh wajib pajak dari mana saja, asalkan pajak tersebut dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan dari si wajib pajak. Oleh karena itu, setiap orang bagi yang memiliki penghasilan dari penjualan NFT, memiliki kewajiban membayar pajak.
Kewajiban lain dari penjual NFT yaitu NFT wajib dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak, pada perdagangan asset digital. Hal ini dikarenakan asset digital merupakan salah satu objek pajak, dikarenakan juga memiliki unsur tambahan penghasilan bagi pemiliknya, Dalam hal ini NFT, walau belum diatur secara khusus, namun masih dapat dikenakan aturan perpajakan umum. Untuk melaporkan kepemilikan aset NFT pada SPT, dapat dilakukan dengan mencantumkan jenis aset NFT beserta nilai perolehannya pada kolom harta dengan kode aset 039, yaitu investasi lain. Untuk menentukan nilai NFT, dapat digunakan nilai pasar per tanggal 31 Desember tahun pajak yang bersangkutan.
Daftar Pustaka
Muhammad Usman Noor, NFT (Non-Fungible Token): Masa Depan Arsip Digital? Atau Hanya Sekedar Bubble?. Pustakaloka: Jurnal Kajian Informasi dan Perpustakaan, Vol 13 No. 2, Dec 2021. Hal. 1;
Arif Maulana, Apa Itu NFT? Ini Kata Pakar Unpad. https://www.unpad.ac.id/2022/01/apa-itu-nft-ini-kata-pakar-unpad/
Alexander Sugiharto, Muhammad Yusuf Musa, NFT & Metaverse: Blockchain, Dunia Virtual & Regulasi hal.1
Lely Maulida, 2022. Bagaimana Regulasi NFT yang Ideal di Indonesia? Kompas. https://tekno.kompas.com/read/2022/03/03/08010067/bagaimana-regulasi-nft-yang-ideal-di-indonesia-?page=all
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto;
Lely Maulida, 2022. Bagaimana Regulasi NFT yang Ideal di Indonesia? Kompas. https://tekno.kompas.com/read/2022/03/03/08010067/bagaimana-regulasi-nft-yang-ideal-di-indonesia-?page=all
Pasal 4 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan;
Dedy Sasongko, 2020. Substance Over Form dalam kehidupan. Kementeiran Keuangan Republik Indonesia.https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13162/Substance-Over-Form-dalam-kehidupan.html
Redaksi DDTC News, 2022, NFT dan produk Kripto Bukan Objek Pajak? Begini Penjelasan DJP, ddtcnews. https://news.ddtc.co.id/nft-dan-produk-kripto-bukan-objek-pajak-begini-penjelasan-djp-36254
Tommy, 2022, Transaksi NFT Dikenakan Pajak, Kata Otoritas Pajak, pajakku. https://www.pajakku.com/read/6226e542a9ea8709cb1895f3/Transaksi-NFT-Dikenakan-Pajak-Kata-Otoritas-Pajak
Pasal 2 Ayat (2) PP No. 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
Aud, 2022, DJP Wajibkan Penjual NFT Bayar Pajak 0,5 Persen, CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220119161747-532-748667/djp-wajibkan-penjual-nft-bayar-pajak-05-persen
Profil penulis : Dewa Ayu Ayuning Sekarsari Artawidia merupakan mahasiswa semester V yang juga merupakan pengurus UKM-F PSBH FH Unila