Oleh : Adam Khafi Ferdinand
Kepala Bidang Kajian UKM-F PSBH 2019/2020
Sudah lebih 2 tahun, kasus serangan air keras kepada Novel Baswedan selaku penyidik senior KPK belum juga terungkap. Ia disiram air keras oleh orang yang tak dikenal dan hingga hari ini kasusnya pun masih gelap. Dari penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian RI hingga terbentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang berakhir pada 17 Juli lalu, juga telah gagal menemukan pelaku penyerangan.
Enam bulan bekerja, TGPF yang beranggotakan 65 orang (52 polisi, 6 perwakilan KPK dan 7 pakar hukum) itu akhirnya mengumumkan hasil penelusurannya, Nur Kholis selaku jubir menyatakan timnya tak menemukan bukti kuat untuk menunjuk pelaku teror. Alih-alih mengungkap pelaku teror, tim ini justru menilai penyerangan itu diduga terjadi karena Novel menggunakan kekuasaan yang berlebihan (excessive use of power) selaku penyidik.
Saat ini, keseriusan negara kini tengah diuji, sejauh mana negara melindungi aparatnya. Sudah banyak kasus serupa-serangan kepada penyidik KPK- yang belum seluruhnya terungkap. Apakah kali ini akan selesai dan para pelakunya dapat tertangkap?

Kronologi Serangan
Teror terhadap Novel terjadi pada 11 Juli 2017 sekitar pukul 05.10 WIB. Ketika itu Novel Baswedan sedang berjalan kaki menuju rumahnya setelah shalat subuh di Masjid Al Ikhsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia diserang oleh dua orang berboncengan sepeda motor dengan menyiramkan air keras berupa asam sulfat (H2SO4) ke wajahnya. Walaupun serangan tersebut tak mengakibatkan kematian, namun serangan tersebut membuat Novel menderita yang mengakibatkan mata Novel cacat permanen.
Sejak saat itu, Novel menjalani serangkaian pengobatan untuk penyembuhan matanya, bahkan ia harus menjalani perawatan intensif di Singapura. Kini sudah 842 hari ia terus menanti penuntasan kasusnya. Sebab, hingga saat ini, polisi belum bisa mengungkap siapa dalang penyerangan tersebut.
Temuan Tim Pencari Fakta
Tidak ada yang baru dan signifikan dari hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tim yang sejak bekerja sejak Januari sampai 17 Juli lalu, masih belum bisa menemukan siapa dalang dari serangan tersebut. Lewat laporan utama setebal 170 halaman, mereka mencoba mengungkap peristiwa penyiraman air keras yang terjadi 11 April 2017. Namun, tingginya ekspektasi publik atas hasil kerja TPF ini hanya dibalas kekecewaan. Wajar jika KPK merasa kecewa, karena kasus ini merupakan serangan terhadap institusi anti rasuah itu.
Temuan tim pencari fakta menyatakan bahwa serangan terhadap wajah Novel hanya bertujuan untuk membuatnya menderita. Diduga motifnya karena balas dendam yang bisa dilakukan atas dasar kemampuan sendiri atau menyuruh orang lain. Ada 3 orang yang dicurigai terlibat teror, yaitu satu pria yang mendatangi rumah Novel pada 5 April 2017 dan dua orang yang berada di dekat rumah Novel pada 10 April 2017.
Temuan ini bukanlah barang baru atau bisa disebut juga barang lama. Saat kasus ini mencuat dua tahun lalu, keberadaan tiga orang ini sudah mulai dilaporkan sejumlah media lantaran tertangkap kamera CCTV.
Teror terhadap Novel ini menyangkut dengan pekerjaanya sebagai penyidik. Ada sekitar 5 kasus korupsi dan 1 kasus pidana umum saat Novel bertugas di Kepolisian Resor Bengkulu, yang diduga menjadi penyebab teror. Novel diduga menggunakan kewenangan yang berlebihan (excessive use of power) selaku penyidik, sehingga membuat dirinya menjadi musuh sejumlah orang yang berpekara di KPK.
Tak Logis dan Tak Etis
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mempertanyakan sikap polisi yang malah menuding Novel. Ia mempertanyakan terkait ditemukannya motif serangan tersebut, namun pelakunya tidak didapatkan. Alih-alih menemukan pelaku, tim gabungan tersebut malah menyalahkan Novel.
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Haris Azhar mempertanyakan juga terkait kesimpulan tim gabungan yang menyalahkan Novel. Ia menanyakan kewenangan yang mana yang dilakukan Novel melampaui hukum. Hal tersebut malah menyudutkan Novel, padahal dalam kasus ini jelas-jelas Novel merupakan seorang korban.

Salah satu pegiat antikorupsi dan hak asasi manusia di Lampung, yakni Puskamsikham (Pusat Kajian Masyarakat Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia) menyesalkan tudingan tersebut. Hal itu sangatlah tidak pantas ditujukan kepada Novel yang saat ini sedang mencari keadilan. Jangankan mengungkap dalang penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu, mengidentifikasi pelaku lapangannya saja mereka tidak mampu. TGPF berdalih tidak memiliki kemampuan sehingga merekomendasikan pembentukan tim baru untuk mengejar pelaku.
Mengapa Sulit Dibongkar?
Menurut penulis, ini merupakan sebuah langkah mundur terhadap penyelesaian kasus Novel. Sulit mengharapkan tim yang bertanggung jawab kepada Polri itu untuk independen. Ketika TGPF sendiri dibentuk, tim itu penuh kontroversi karena dinilai penyidikannya dianggap lamban, adanya intervensi kepentingan serta abuse of process yang tentunya membuat masyarakat hilang kepercayaan kepada institusi Polri. Diharapkan kali ini, Polri lebih bersikap profesional dengan menggunakan asas hukum equality before the law dalam menelusuri kasus ini secara komprehensif.
Kasus yang dialami Novel ini bukan hanya serangan air keras biasa, melainkan intervensi kepada institusi KPK. Bukan juga hanya persoalan pemberantasan korupsi, kasus ini juga menyangkut permasalahan hak asasi. Kini negara tengah diuji keseriusannya dalam melindungi aparatnya.
Yang jelas, bukan hanya kedua mata Novel Baswedan yang saat ini menunggu kejelasan kasusnya, melainkan sebanyak 262 juta pasang mata, mata kita menagih negara, menuntut menuntaskan hutangnya. Bukan hanya Indonesia, kasus ini pun sudah menjadi sorotan dunia.
Baca juga : Dunia Menyoroti, Tamparan Keras Penegakan Korupsi
Sumber :
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/08/10111431/waktu-habis-tim-bentukan-kapolri-untuk-ungkap-kasus-novel-dinilai-gagal
https://tirto.id/kerja-6-bulan-cuma-bisa-salahkan-novel-baswedan-tpf-ngapain-eetP
https://beritagar.id/artikel/berita/penyerang-novel-bakal-dijerat-pasal-obstruction-of-justice
Perkap Nomor 12 Tahun 2009 juncto Perkap 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan
Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Referensi :
“Sebelah Mata Novel Baswedan | Mata Najwa”
https://majalah.tempo.co/read/…/langkah-mundur-temuan-tim-gabungan-kasus-novel
Profil Penulis :

Adam Khafi Ferdinand merupakan mahasiswa Ilmu Hukum jurusan Hukum Pidana semester VII. Saat ini ia menjabat sebagai Kepala Bidang Kajian UKM-F PSBH periode tahun 2019/2020. Prestasi yang pernah diraih yakni Juara 1 RMCC Piala Dekan I Universitas Lampung 2017 dan predikat Penuntut Umum Terbaik dalam NMCC Anti-Money Loundering V di Universitas Trisakti tahun 2018.

Tinggalkan Balasan