Gambar diambil dari : www.alodokter.com

Oleh : Jenny Anisa

Berawal dari isu overcrowding yang menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah
seperti yang dituangkan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang mana dalam rangka untuk memperbaiki system hukum
pidana dengan system pendekatan keadilan restoratif. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu
kebijakan yang bersifat strategis terkhusus dalam penanganan perkara tindak pidana
penyalahgunaan narkotika, yang mana kejaksaan melalui reorientasi kebijakan penegakan
hukum dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang
biasa disebut dengan UU Narkotika.

Reorientasi kebijakan bagi penegakan hukum yang dimaksud adalah dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang penuntutan yang dilakukan melalui optimalisasi asas dominus litis yang artinya jaksa dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana
penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan. Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan sebuah mekanisme yang tak akan terpisahkan dari pelaksanaan keadilan restorative yakni bertujuan untuk memulihkan keadaan semula dengan melakukan pemulihan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimeless crime.

Dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dapat berupa penghentian penuntutan perkara oleh pihak Kejaksaan terhadap tersangka pecandu atau penyalahguna narkotika. Hal ini merupakan langkah upaya pemulihan berupa pemberian keadilan restoratif dengan persyaratan dan ketentuan yang telah tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021 yang dalam prosesnya dibentuk Tim Asesmen Terpadu yang terdiri atas tim hukum yang terdiri dari Intansi Kejaksaan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bertugas melakukan analisis dalam kaitan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta penyalahgunaan narkotika berkoordinasi dengan Penyidik yang menangani perkara. Sedangkan, tim dokter bertugas melaksanakan asesmen dan analisis medis, psikososial, dan merekomendasi rencana terapi serta rehabilitasi terhadap pelaku penyalahguna narkotika.

Mekanisme asemen terpadu yang memadukan hasil analisa antara tim medis dan tim hukum terhadap penentuan tersangka tindak pidana narkotika apakah termasuk kategori penyalahguna narkotika atau pengedar narkotika, memiliki peran penting terutama sebagai proses screening bagi pengkategorian status penyalahguna narkotika atau pengedar narkotika, sehingga dapat dianalisa sebagai bagian proses kebijakan hukum pidana melalui analisa mendalam. Dapat dikatakan bahwa Asesmen Terpadu ini mampu menyentuh aspek hukum dan aspek medis. Terkait pembiayaan keseluruhan proses tersebut ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), namun untuk biaya tambahan lainnya yang dibutuhkan bagi pecandu narkotika dalam menjalankan rehabilitasi dapat diperoleh dari pihak keluarga atau yang lainnya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan hukum.

Kemunculan Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021 seakan menjadi solusi juga untuk permasalahan kekurangan kapasitas dalam penjara yang akan berkurang secara perlahan karena perkara narkotika khususnya pecandu merupakan salah satu penghuni terbanyak didalam lapas yang memungkinkan potensi terciptanya pengedar dan bandar narkotika didalam lapas yang diakibatkan tidak dilakukannya pemulihan terhadap pecandu akan berkurang juga.

Berdasarkan praktiknya penerapan keadilan restoratif bagi pecandu narkotika telah
diterapkan di Kejaksaan Tinggi Lampung dengan perkara berasal dari Kejaksaan Tinggi
Lampung Selatan yang mana Perkara ini merupakan Perkara Pertama di Provinsi Lampung,
dalam penerapannya Kejaksaan Tinggi Lampung sudah sesuai dengan Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 18 tahun 2021, Oleh karena itu menurut penulis Penerapan keadilan restoratif terhadap pecandu narkotika akan memberikan efek jera bagi pelaku sebab pelaku akan melalui proses perbaikan diri dan menyesali perbuatan yang dilakukan selama waktu rehabilitasi baik secara kesehatan fisik, psikis maupun kesehatan kerohanian.

Namun pada prakteknya seringkali penanganan perkara penyalahgunaan narkotika hanya
berfokus pada pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan disangkakan hukuman penjara bagi pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa memperdulikan poin dari pasal 54 UU Narkotika bahwa pecandu narkotika lebih diutamakan untuk direhabilitasi medis dan juga sosial. Selain itu adanya peralihan kebijakan penyelesaian dari pola yang lama ke pola penyelesaian yang baru. membuat para penegak hukum masih kaku yakni seringkali menggunakan pola yang lama seperti halnya menindaklanjuti para pelaku penyalahguna maupun pecandu narkotika ke tahap persidangan, dikarenakan peraturan baru membuat aparat penegak hukum harus memerlukan penyesuaian terhadap tahapan-tahapan yang ada pada penyelesaian pola baru ini.

Oleh karena itu perlu adanya sosialisasi lebih lanjut terhadap Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021 ini terhadap Aparat Penegak Hukum maupun terhadap Masyarakat, dikarenakan Masyarakat juga dapat mempengaruhi proses penegakan hukum. Kesadaran hukum dalam masyarakat merupakan jembatan penghubung antara peraturan-peraturan hukum dengan tingkah laku hukum masyarakat. Adanya kesadaran hukum individu merupakan awal dari munculnya kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum merupakan nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau diharapkan oleh masyarakat luas.

Penerapan Peraturan Jaksa Nomor 18 Tahun 2021 berupa pemberian Keadilan Restoratif bagi pecandu narkotika harus diterapkan secepatnya secara menyeluruh disetiap wilayah Kejaksaan di Indonesia dan perlu diberikan sanksi bagi pihak yang belum atau dinilai lambat dalam menerapkan kebijakan yang baru. Kejaksaan perlu melakukan pengawasan untuk memastikan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung diterapkan dengan prosedur yang sesuai, terkhusus kebijakan Perja No.18 tahun 2021 agar menghindari oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Kerjasama harus terus ditingkatkan bagi instansi aparat penegak hukum untuk mengatasi permasalahan yang muncul saat pelaksanaan kebijakan Perja No. 18 tahun 2021. Peran Kejaksaan harus terus ditingkatkan dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum guna membangun kepercayaan masyarakat.

Oleh karena itu, para penegak hukum khususnya Jaksa harus dapat memahami kebijakan
Peraturan Jaksa Nomor 18 Tahun 2021 sebagai upaya pelaksanaan Keadilan Restoratif
khususnya bagi pecandu narkotika melalui berbagai sarana yang tidak bertentangan dengan hukum seperti menerima pandangan berupa masukan dari berbagai pihak salah satunya akademisi. Kejaksaan harus terus meningkatkan respon terhadap kondisi dan situasi penegakan hukum di Indonesia. Kejaksaan harus mempunyai sikap jujur, bersih, profesional, berani, tegas, dan independent dalam menangani suatu perkara yang artinya tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun guna mewujudkan keadilan yang mutlak.

 

Sumber Referensi :

  1. Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021
  2. Wawancara Kepala Seksi Bidang Narkotika Kejaksaan Tinggi Lampung

Profil Penulis :

Jenny Anisa merupakan Mahasiswi semester akhir dan merupakan Alumni Anggota Pusat Studi Bantuan Hukum (PSBH) yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Bendahara Umum PSBH Tahun 2023.

Tinggalkan Balasan