
Oleh : Permata Nayra Salsabila Kirana
Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan adanya dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Mulai dari memanfaatkan dana untuk kepentingan pribadi hingga aktivitas terlarang. Mahfud MD menyebutkan bahwa peran PPATK semakin efektif melihat status Tersangka TPPU yang kini dikenakan kepada Panji Gumilang. Bahwa keefektifan PPATK dalam membantu pemberantasan perkara TPPU ini ditandai dengan bergabungnya Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF) akhir Oktober 2023.
Peranan PPATK diatur berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 2010. PPATK merupakan Financial Intelligence Unit (FIU), yang tugas dan kewenangannya untuk menerima laporan transaksi keuangan, menganalisis laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga hukum. Adapun analisis yang dilakukan oleh PPATK ini adalah untuk mengidentifikasi, melacak, serta menyita uang yang berhubungan dengan suatu tindak pidana baik itu tindak pidana pencucian uang atau lainnya.
Perlu diketahui bahwa PPATK tidak sendiri dalam melakukan tugasnya, proses penyidikan tindak pidana ini ditelusuri dengan melibatkan pihak pelapor. Dalam Pasal 17 dan Pasal 23 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pihak pelapor dalam hal ini adalah penyedia jasa keuangan baik itu bank, perusahaan, koperasi, pegadaian dan lainnya atau penyedia barang/jasa seperti perusahaan properti/agen, pedagang kendaraan bermotor dan lainnya. Laporan yang disampaikan oleh penyedia jasa keuangan ini mengenai transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dalam jumlah lima ratus juta rupiah dan transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.
Bahwa terhadap laporan dan informasi lain yang diperoleh, PPATK melakukan analisa untuk mengetahui dan mendeteksi tindak pidana pencucian uang yang kemudian menyerahkan laporan hasil analisisnya kepada pihak Penyidik dan Penuntut Umum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, KPK atau instansi berwenang lainnya. Informasi-informasi yang biasanya diperoleh tersebut berasal dari data base PPATK atau dapat juga berasal dari sharing information dengan FIU (Financial Intelligence Unit) dari negara lain.
Salah satu contoh peranan PPATK dalam mengusut kasus TPPU di Indonesia dapat kita lihat pada kasus Panji Gumilang selaku Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang menemukan adanya aliran dana yang sebesar Rp1,1 Triliun Rupiah pada kasus Panji Gumilang dengan melaporkannya kepada Penyidik sehingga status Panji dinaikan sebagai Tersangka.
PPATK yang melakukan kerjasama dengan membantu pihak penyidik dan penuntut umum baik dalam pemberian informasi maupun hasil analisa yang telah dilakukannya merupakan bagian dari proses penegakan hukum di Indonesia. Kegiatan ini penting untuk dilaksanakan dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki oleh PPATK, sehingga dalam hal pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aparat penegak hukum yang terbantu degan peranan PPATK ini dapat memaksimalkan fungsinya dan mempercepat proses penyelesaian kasus terhadap tindak pidana yang terjadi.
Sumber Referensi:
- ppid.ppatk.go.id.
- Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Putu Kartika Sastra, Gde Made Swardhana, Ida Bagus Surya Darmajaya. “Mekanisme Kerjasama Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Instansi Terkait Dalam Penyelidikan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang”.
- Amelia Fransisca Wattie “Peran PPATK Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang”. Jurnal Lex Crimen, Vol.IV Nomor 3 (Mei 2015).
- Toetik Rahayuningsih. “Analisis Peran PPATK Sebagai Salah Satu Lembaga Dalam Menanggulangi Money Laundering Di Indonesia”. Jurnal Yuridika : Volume 28 No 3, September- Desember 2013.
- https://news.detik.com/berita/d-7025946/panji-gumilang-tersangka-tppu-mahfud-mdbicara-peran-efektif-ppatk
- https://news.detik.com/berita/d-7016254/bareskrim-sebut-ada-aliran-dana-rp-1-1-t-dikasus-tppu-panji-gumilang
Profil Penulis:
Permata Nayra Salsabila Kirana merupakan Mahasiswi Semester VII Fakultas Hukum Universitas Lampung, sekaligus Pengurus dan merupakan Kepala Bidang MootCourt 2023 di UKM-F PSBH FH UNILA.
Terima kasih banget atas infonya yang super bermanfaat! Gak pernah kecewa sama beritanya yang selalu update dan relevan di situs ini. Nah, buat kalian yang suka mendekin link, saran gue nih, cobain deh V.af! Udah gue pake, rasanya efisiensinya juara banget. Plus, desainnya keren abis! Langsung aja cek di V.af ya. Terima kasih lagi buat konten keren di situs ini, semangat terus! 🚀🌟
Salam! Situs web Anda sungguh menarik, terima kasih atas kerja kerasnya. Saya ingin mengajak untuk berdiskusi sebentar. Selain itu, pernahkah Anda mempertimbangkan untuk memperpendek tautan dan menambahkan sentuhan tambahan? Saya merekomendasikan v.af! Di sana, Anda dapat membuat QR code dan membuat halaman bio sebagaimana yang terdapat pada Linktree. Ini sangat praktis. Silakan cek dan mari kita pertahankan segalanya dengan sederhana dan teratur! 🚀
Thank you for sharing this insightful article! I found the information really useful and thought-provoking. Your writing style is engaging, and it made the topic much easier to understand. Looking forward to reading more of your posts!