
Oleh: Yoel Hatigoran Gembira Sitorus
Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan aturan baru untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. Bagi warga yang menunggak membayar pajak, kendaraan tersebut tidak bisa isi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Aturan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah dalam menerbitkan pembayaran pajak kendaraan masyrakat. SPBU tidak akan melayani penjualan BBM bagi kendaraan yang tak membayar pajak ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.
Terhadap aturan tersebut selanjutnya razia kendaraan mati pajak segera digelar di beberapa SPBU untuk menerbitkan pemilik yang masih menunggak pajak dan rencana itu melalui surat pemberitahuan Pemprov Lampung kepada pemilik/pengelola SPBU dengan tanda tangan Sekda Pemprov Lampung Fahrizal Darminto.
Sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 28 UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah menjelaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan Pajak atas Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Bahwa sebagaimana Surat perihal Kegiatan Pendataan Objek Pajak Kendaran Bermotor nomor 973/4476/VI.03/2023 tanggal 19 Oktober 2023 dengan isi sebagai berikut:
- “Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU;
- Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan di umumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang di bawa oleh petugas;
- Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak;
- Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut”.
Bahwa sesuai dengan terhadap hal ini Pajak Kendaraan Bermotor termasuk kategori pajak yang berdasarkan penetapan Kepala Daerah sesuai dengan Pasal 3 PP No.35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bahwa penarikan/pemungutannya harus berdasarkan Asas Keseimbangan, asas ini bertujuan melaksanakan keseimbangan pemungutan pajak diusahakan sebaik mungkin tanpa menganggu perasaan hukum, perasaan keadilan, dan kepastian hukum, sehingga penarikan pajak melalui cara lebih humanis. Sehingga pemerintah tidak dapat menggunakan sarana fasilitas umum seperti SPBU untuk membatasi orang melakukan pengisian bahan bakar.
Apakah Perda Nomor 2/2011 masih berlaku?
Bahwa secara ketentuan dalam bagian mengingat Perda tersebut ada beberapa ketentuan Peraturan yang sudah dinyatakan tidak berlaku seperti Undang-Undang Nomor 33 /2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah PP No. 91/2010 tentang Pajak Daerah semua sudah diganti dengan ketentuan yang ada di Undang-Undang No 1/2022 dengan peraturan turunannya adalah PP No 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bahwa pada Perda Nomor 2/2011 pada bagian dasar hukum/mengingat dengan peraturan yang sudah dicabut dan sudah tidak berlaku diantaranya:
Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Maka sesuai dengan sesuai dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu:
“Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan disertai dengan keterangan mengenai status hukum dari peraturan pelaksanaan atau keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang dicabut”.
Sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatas, secara langsung Surat perihal Kegiatan Pendataan Objek Pajak Kendaran Bermotor nomor 973/4476/VI.03/2023 tanggal 19 Oktober 2023 yang didasari Perda Nomor 2 tahun 2011 secara hukum cacat formil dan tidak punya kepastian hukum.
Sumber Referensi:
1. Perda Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Profil Penulis:

Yoel Hatigoran Gembira Sitorus, merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung yang pernah mengabdi di UKM-F Pusat Studi Bantuan Hukum (2019-2021) dan tergabung dalam Anggota Bidang Kajian UKM-F PSBH pada tahun (2019-2020) sampai dengan (2020-2021).
Tinggalkan Balasan