Gambar diunduh dari: canva.com
Gambar diunduh dari: canva.com

EKSISTENSI PRAKTISI HUKUM PADA ERA PERKEMBANGAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DI INDONESIA

Oleh: M. Faizal Kemalsyah

Perkembangan teknologi dizaman digital yang cukup pesat memberikan dampak terhadap segala profesi di Indonesia. Perkembangan teknologi yang telah berubah sifatnya dari konvensional menjadi digital menciptakan perubahan-perubahan yang sangat berbeda, ditimbulkan mulai dari gaya hidup masyarakat yang lebih banyak memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan segala pekerjaannya. Perkembangan teknologi yang cepat melahirkan sebuah inovasi-inovasi baru yang tentunya memiliki dampak yang positif dan negatif. Salah satunya adalah hadirnya AI sebagai teknologi yang mampu menciptakan kecerdasan buatan layakanya manusia.

Bahwa menurut Rich and Knight, kecerdasan buatan merupakan studi mengenai bagaimana membuat komputer melakukan hal-hal yang pada saat ini dapat dilakukan lebih baik oleh manusia. Secara luas ,AI memberikan kemampuan untuk melakukan segala pekerjaan dengan cepat, efisien dan teratur sehingga dapat meningkatkan produktivitas serta percepatan inovasi dan juga dapat menyederhanakan sebuah kasus yang kompleks. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk positif kehadiran AI yang mampu meningkatkan produktivitas disegala lini yang berdampak pada kecepatan dalam menyelesaikan masalah.

Berdasarkan bentuk positif tersebut apakah hadirnya AI dapat menegasikan para pekerja salah satunya praktisi hukum dalam menyelesaikan sebuah kasus atau masalah? Bahwa hal inilah yang menimbulkan permasalahan dengan perkembangan AI yang begitu pesat yang tidak dapat diprediksi sehingga menjadi ancaman bagi para praktisi hukum. AI yang mampu menyelesaikan masalah dengan sistem digital dapat menyelesaikan kasus secara otomatis hal itulah yang dapat menjadi ancaman bagi para praktisi hukum apakah tugas-tugas mereka akan direnggut oleh AI atau malah tugas tersebut meringankan beban para praktisi hukum dalam menyelesaikan sebuah kasus. Seperti beberapa waktu yang lalu DoNotPay di Amerika Serikat yang merencanakan menggunkanan AI yang diberi nama ‘Harvey’ oleh firma hukum Allen & Overy (A&O) didalam pengadilan untuk menyelesaikan sebuah perkara. Bahwa menurut mereka Harvey dapat membantu memberikan rekomendasi serta melakukan analisis kasus dengan menggunakan data yang diperoleh dengan waktu yang cukup singkat.

Melihat fenomena tersebut AI mampu dalam mengolah dan menganalisis sebuah kasus dengan waktu yang singkat dan menciptakan sebuah kepastian hukum. Namun, apakah AI mampu bernaluri hukum seperti manusia yang berfikir bukan hanya soal kepastian hukum tetapi terdapat landasan seperti keadilan dan kemanfaatan yang perannya sangat penting dalam menyelesaikan sebuah perkara sehingga menggantikan peran praktisi hukum salah satunya pengacara. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat mendefinisikan bahwa seorang advokat atau pengacara merupakan orang atau dapat ditafsrikan sebagai individu (natuurlijk persoon). Berdasarkan hal tersebut secara absolut peran pengacara dalam persidangan tidak dapat digantikan oleh AI atau robot. Seorang pengacara juga memiliki kemampuan dalam hal bernegosiasi, mendampingi klien dan memberikan pendapat dengan bahasa yang sederhana yang mampu dipahami klien. Maka dari itu, keberadaan AI tidak perlu dikhawatirkan tetapi AI dapat menjadi pembantu pengacara dalam menyelsaikan sebuah kasus diluar persidangan.

Akan tetapi, dalam hukum positif di Indonesia belum ada secara spesifik mengatur keberadaan AI sehingga hal ini juga yang menjadi kebingungan masyarakat mengenai definisi AI, subjek AI dan aturan pembatasan AI disegala aktivitas masyarakat. Dalam praktik beracara atau pemanfaatan AI dalam dunia profesi hukum, AI belum diterapkan secara masif seperti di Singapore dan Thailand tetapi bukan berarti Indonesia tidak menerapkan AI sebagai salah satu alat bantu dalam menyelesaikan masalah diluar persidangan. Bahwa AI dapat membantu praktisi hukum dengan akurasi yang cermat dan sistem AI dapat berperan sebagai sistem yang mampu menyelesaikan masalah yang bersifat repetitif seperti melakukan legal drafting, legal research, riset, dan kualifikasi. Hal inilah yang berdampak positif bagi kinerja para praktisi hukum guna mempercepat pekerjaan sehingga dapat diharapkan regulasi ataupun keputusan yang dibuat lebih bercorak pada produk hukum yang responsif, sebagaimana menurut Prof. Mahfud MD yang menyatakan produk hukum merupakan cerminan rasa keadilan dan dapat memenuhi harapan masyarakat.

Bahwa AI mampu memberikan efek yang baik bagi segala profesi di Indonesia termasuk profesi hukum namun, disisi lain AI juga dapat menjadi ancaman bagi para profesi hukum ketika penggunaan AI yang semakin canggih dan disusul Sumber Daya Manusia yang tidak dapat mengimbangi AI. Pada dasarnya, AI dapat menggantikan beberapa pekerjaan manusia tetapi AI tidak akan pernah dapat mewakili dan menggantikan sisi emosinal manusia sebagai makhluk hidup yang memiliki cinta dan kasih serta kepedulian sesama manusia. Oleh karena itu, sudah seharusnya masyarakat Indonesia dapat memelihara dan meningkatkan kecerdasan emosionalnya sehingga keberadaannya selalu dibutuhkan.

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Iis Saidah “Model Industri Bisnis Media Massa Pada Era Perkembangan Artificial Intelligence (AI) Di Indonesia”,  Linimasa: Jurnal Ilmu Komunikasi Vol 4, No. 1, Januari 2021.

Roida Pakpahan “Analisa Pengaruh Implementasi Artificial Intelligence (AI) Dalam Kehidupan Manusia”, Jourmal of Information System, Informatics and Computing Vol 5, No. 2 Desember 2021.

Paulus Wisnu Yudoprakoso “Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Sebagai Alat Bantu Proses Penyusunan Undang-Undang Dalam Upaya Menghadapi Revolusi Industri 4.0 Di Indonesia”, Simposius Hukum Indonesia Vol 1, No. 1, Tahun 2019.

CTRL UGM, https://ctrl.law.ugm.ac.id/2021/05/24/akankah-artificial-intelligence-dapat-menggantikan-profesi-pengacara/ diakses pada tanggal 27 April 2023 Pukul 20.41

Faizal Kemalsyah merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung Semester IV yang saat ini menjadi bagian dari pengurus bidang Kajian 2023

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan