
Oleh : Khoirunnisa
Hallo, sobat hukum! siapa sih yang tidak kenal dengan Thrifting? Yap, Thrift merupakan aktivitas belanja seseorang terhadap pembelian barang bekas yang ditawarkan dengan harga murah. Toko yang menjual berbagai barang bekas tersebut dinamakan Thrift Shop. Thrifting dapat dijumpai melalui situs belanja online maupun secara offline. Thrifting yang sangat populer saat ini yaitu mulai dari pakaian, sepatu, dan barang lainnya. lalu mengapa sih orang-orang banyak yang tertarik untuk melakukan Thrifthing?
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang menyukai aktivitas Thrifting, yaitu:
- Menghemat anggaran belanja dikarenakan harganya yang lebih murah daripada membeli barang baru.
- Berpeluang membeli barang langka dikarenakan bisa saja menemukan produk barang yang sudah tidak lagi diproduksi dan sudah langka dipasaran.
- Menemukan barang baru setiap hari dikarenakan tingginya tingkat pembelian barang thrift, tentunya pergantian barang baru akan lebih cepat.
Thrifting muncul dikarenakan maraknya industri pakaian yang menghasilkan berbagai model pakaian baru dengan harga yang bervariasi, cepatnya pergantian trend fashion menyebabkan adanya fenomena fast fashion dan berujung pada kelimpaharuan fashion.
Lalu bagaimana dampak Thrifting terhadap perekonomian negara?
Keberadaan thrifting yang berasal dari impor termasuk dalam barang selundupan atau illegal dikarenakan barang-barang bekas tersebut tidak membayar bea dan cukai yang mengakibatkan kerugian terhadap pendapatan negara. Selain itu, thrift impor juga telah merugikan produsen UKM tekstil dikarenakan kurangnya permintaan dan telah memangkas pangsa pasar sebesar 12 hingga 15 %, hal tersebut tentunya berujung pada turunnya pendapatan produsen dan brand pakaian dalam negeri.
Selain membahas mengenai dampak thrifting terhadap perekonomian negara, hal lainnya yaitu, bagaimanakah regulasi thrifting di Indonesia? Apakah sah secara hukum?
Di Indonesia bisnis thrifting tidak dilarang, apabila produk bisnis thrifting tersebut berasal dari dalam negeri, tetapi apabila produk thrifting tersebut berasal dari impor, pemerintah Indonesia melarang adanya bisnis thrifting tersebut. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor, yaitu disebutkan bahwa “Barang Dilarang Impor berupa jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas”.
Selain itu, Barang Dilarang Impor dan juga diatur dalam Pasal 46 angka 15 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 47 UU No. 7 Tahun 2014, yaitu disebutkan bahwa:
- Setiap Importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
- Dalam hal tertentu, pemerintah pusat dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kesimpulan dari pembahasan ini yaitu, sudah jelas bahwa bisnis thrifting sah secara hukum berdasarkan pada KBLI 47742 yaitu meliputi usaha perdagangan eceran pakaian, alas kaki, dan pakaian bekas, dan apabila produknya berasal dari dalam negeri tidak dilarang di Indonesia. Tetapi apabila produk thrifting tersebut berasal dari Impor maka pemerintah Indonesia melarangnya dikarenakan dapat merugikan industri dalam negeri dan aturan larangan tersebut sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
Saran penulis dalam hal ini yaitu bijaklah dalam memilih produk, terlebih jika produk yang akan dipilih merupakan produk thrifting, kita tetap harus memperhatikan kondisi dan kualitas produk tersebut, memperhatikan kebersihannya, dan memperhatikan harganya. Pastikan membeli produk dengan harga dan kualitasnya.
Sumber Referensi:
- https://www.kompasiana.com/amp/rayhantirtanugraha/61d96eaa4b660d3ccd0095a2/a lasan-mengapa-thrifting-digemari-pada-saat-ini
- https://hukumonline.com/klinik/a/impor-pakaian-bekas-di-indonesia–bagaimana- legalitasnya-lt56a826fd89e27
- https://www.cermati.com/artikel/amp/thrift
- https://www.kompasiana.com/amp/nazwafadilah92171/6406f28908a8b573883e7122/t hrift-shop-di-indonesia-bagaimana-dampaknya-terhadap-perekonomian-indonesia
- https://ekonomi.republika.co.id/berita/rrgp3w490/dampak-thrifting-baju-bekas-impor- tpa-penuh-hingga-rugikan-negara
- https://www.jawapos.com/ekonomi/amp/01443503/kadin-ungkap-dampak-thrifting- bagi-produsen-dan-industri-dalam-negeri
Profil Penulis:
Khoirunnisa merupakan Mahasiswi Semester IV Fakultas Hukum Universitas Lampung yang saat ini menjadi bagian dari Pengurus UKM-F Pusat Studi Bantuan Hukum Bidang Kajian 2023.