
Oleh : Steven Saputra
Perlindungan konsumen saat ini tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan usaha, dalam segi kegiatan perdagangan diharapkan di sini mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen. Di Indonesia saat ini, perlindungan konsumen menjadi perhatian yang cukup baik karena mencakup aturan untuk menciptaan kesejahteraan. Dengan adanya keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen bisa mewujudkan bangsa yang makmur dan sejahtera. Sehingga dalam hal ini munculah perlindungan konsumen yang merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, dengan adanya hal ini dapat menimbulkan keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen. yang dalam hal ini tanggung jawab konsumen termuat didalam Pasal 19 UUPK menetapkan secara jelas mengenai tanggung jawab pelaku usaha, yaitu :
- Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
- Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
- Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Dalam hal diatas selanjutnya bagi pelaku usaha juga memiliki larangan yang termuat didalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang termuat didalam Pasal 8 sampai dengan 17.
Dalam hal ini yang menjadi faktor utama yang melemahkan konsumen adalah taraf kesadaran konsumen akan hak-haknya sebagai konsumen. Itulah yang Produsen atau pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Oleh sebab itu UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menjadi dasar hukum agar masyarakat dapat melakukan upaya pemberdayaan bagi konsumen melalui pelatihan dan pendidikan konsumen. Menurut UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlidungan Konsumen termuat pada Pasal 4 seperti hal terlampir :
Sehingga dalam hal ini termuat asas asas dari UUPK berasaskan :
- Asas manfaat bertujuan untuk menetapkan bahwa segala tindakan untuk menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
- Asas keadilan harus dirancang sedemikian rupa sehingga partisipasi seluruh masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh hak dan memenuhi kewajibannya secara adil.
- asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
- asas keamanan dan keselamatan konsumen untuk menjamin keselamatan dan keamanan konsumen dalam menggunakan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
- Asas kepastian hukum bertujuan agar pengusaha dan konsumen tunduk pada hukum dan memenuhi perlindungan konsumen serta negara menciptakan kepastian hukum.
Yang dalam hal ini bertujuan untuk :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pamakaian barang dan/atau jasa;
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Sumber Referensi :
Hartanto. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen Transaksi Jual Beli Dengan Garansi. CV. PENERBIT QIARAi MEDIA.
UU No. 8 Tahun 1996 Tentang Perlindungan Konsumen
Profil Penulis :
Steven Saputra Merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung Semester VI yang Saat ini menjadi bagian dari Pengurus Bidang Kajian 2023.