Gambar diambil dari : Hukumonline

Oleh : Dina Riski Kusnul Khotimah

Belakangan ini di Indonesia cukup marak kasus tindak pidana yang melibatkan anak dibawah umur. Salah satunya yang cukup menyita perhatian publik adalah kasus penganiayaan anak pejabat Dirjen Pajak yaitu Mario Dandy Satrio (20) bersama temannya yang bernama Shane Lukas (19) terhadap anak pengurus GP Ansor yaitu David Ozora (17). Selain itu kekasih Mario Dandy yang berinisial AGH (15) juga di duga terlibat dalam kasus ini.

Pada hari Kamis, 2 Februari 2023 penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status AGH yang semula sebagai “anak yang berhadapan dengan hukum” kemudian menjadi “anak yang berkonflik dengan hukum”. Lalu apakah anak yang berkonflik dengan hukum akan tetap diperlakukan sama sebagaimana perkara pada orang dewasa? atau  akan ada penanganan khusus dalam penyelesaian perkara tersebut? simak penjelasannya berikut ini.

Gambar diambil dari : rumahfaye

Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Namun terkadang karena beberapa faktor mereka dapat melakukan suatu tindak pidana yang dapat merugikan orang lain. Anak yang melakukan suatu tindak pidana disebut dengan “Anak yang Berkonflik Dengan Hukum”. Oleh karena itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk regulasi guna menangani kasus pidana yang melibatkan anak dibawah umur, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang sebagai generasi penerus bangsa.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) bahwa “Anak yang berhadapan dengan hukum merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak sebagai saksi tindak pidana”. Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat (3) UU SPPA dijelaskan lebih lanjut bahwa : “Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.”

Kemudian jika kita merujuk pada kedua pasal diatas, artinya AGH yang semula hanya berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum yaitu sebagai saksi tindak pidana menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (pelaku tindak pidana), hal ini karena ia telah berumur 12 tahun, namun belum mencapai usia 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana yaitu memprovokasi Mario Dandy bahwa ia telah dilecehkan oleh David Ozora yang merupakan mantan kekasihnya, sehingga menyulut emosi Mario dan kemudian terjadilah aksi penganiayaan yang mengakibatkan David koma dan terbaring di rumah sakit hingga saat ini.

Berdasarkan pada Pasal 20 UU SPPA bahwa dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak sebelum genap berumur 18 tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 tahun, tetapi belum mencapai umur 21 tahun,  maka anak tersebut akan tetap diajukan ke persidangan anak.

Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap harkat dan martabat anak sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya, terdapat ketentuan dan perhatian khusus yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam memperlakukan anak yang berhadapan dengan hukum.

Anak yang berkonflik dengan hukum mendapat perlakuan dan upaya hukum berbeda dengan pelaku tindak pidana orang dewasa yakni melalui penerapan kebijakan diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dalam UU SPPA, salah satu wujud perlindungan terhadap anak adalah dengan pelaksanaan diversi. Syarat dilakukannya diversi pada anak yaitu:

  1. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
  2. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Secara tegas dinyatakan bahwa UU SPPA lebih mengedepankan penyelesaian anak yang berkonflik dengan hukum secara keadilan restoratif (pemulihan kembali pada keadaan semula) dan diversi. Tujuannya adalah untuk menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan nantinya anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara normal.

Namun apabila proses diversi gagal atau tidak tercapai kesepakatan, maka proses peradilan pidana anak yang berkonflik dengan hukum akan dilanjutkan. Dalam menangani perkara pidana anak, para penegak hukum yang terlibat dalam proses peradilan wajib memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi anak.

Selama proses persidangan di pengadilan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga peradilan, waktu pelaksaanaannya akan cenderung lebih singkat dan lebih didahulukan dibandingkan dengan persidangan orang dewasa.

Dalam prosesnya pun anak yang berhadapan dengan hukum harus didampingi oleh orang tua/wali, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya dan Pembimbing Kemasyarakatan. Selain itu Hakim, Penuntut Umum, serta Penasehat Hukum tidak diperkenankan memakai toga dan pelaksanaan sidang anak dilakukan secara tertutup, kecuali pada saat pembacaan putusan. Tujuannya yaitu agar dalam persidangan tidak memberi kesan menakutkan terhadap anak yang diperiksa melindungi hak privasi anak dan menghindarkan anak dari tekanan psikologis.

Referensi :

Dewanti, A. A. (2018). PENERAPAN KONSEP KEADILAN RESTORATIF DALAM KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS OLEH ANAK DALAM TINGKAT PENYIDIKAN DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum Unpas).

Permatasari, Jelita. 2006. Kedudukan Anak Yang Berhubungan Dengan Hukum (ABH) Ditinjau Dari Perspektif Victimologi Dan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Diakses pada 23 Maret 2022 dari http://digilib.esaunggul.ac.id/kedudukan-anak-yang-berhubungan-denganhukum-abh-ditinjau-dari-perspektif-victimologi-dan-undangundang-no23-tahun-2002-tentang-perlindungan-anak-2.html

Sinaga, S. M., & Lubis, E. Z. (2010). Perlindungan Hukum terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan dalam Persidangan Anak. Jurnal Mercatoria3(1), 52-57.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

https://nasional.tempo.co/read/1698412/kekasih-mario-dandy-satrio-berstatus-anak-yang-berkonflik-dengan-hukum-apa-maksudnya (diakses pada Sabtu  25 Maret 2023, pukul 22.35 WIB)

https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-anak-yang-berhadapan-dengan-hukum-lt64081e7f1eea9/ (diakses pada Sabtu  25 Maret 2023, pukul 23.07 WIB)

Profil Penulis :

Dina Riski Kusnul Khotimah Merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung Semester IV yang Saat ini menjadi bagian dari Pengurus Bidang Kajian 2023.

Tinggalkan Balasan