Oleh : Permata Nayra Salsabila Kirana
Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemegang kekuasaan kehakiman memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengujian suatu Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Adapun hasil dari pengujian Undang-undang tersebut nantinya mengeluarkan suatu keputusan guna menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Pengujian Undang-undang ini, baik yang bersifat materiil maupun formil dapat diajukan oleh setiap orang yang merasa apabila hak konstitusionalnya dirugikan.
Seperti halnya Umar Husni yang pernah didakwa sebanyak 3 (tiga) kali oleh Kejaksaaan Negeri Purwokerto di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto terkait kasus perpajakan, yang mana PN Purwokerto telah memutus perkara tersebut dengan menyatakan “Batal Demi Hukum”. Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengajukan dakwaan berkali-kali yang akhirnya membuat Umar Husni merasa hak asasinya dirugikan. Akibat hal tersebut ia lalu mengajukan Judicial Review terhadap norma Pasal 143 Ayat (3) KUHAP dikarenakan adanya ketidakpastian pengertian dari konsep batal demi hukum sehingga menimbulkan mutitafsir dalam pemaknaannya.
Pengajuan Surat Dakwaan berkali-kali dalam satu kasus yang sama memang tidak diatur secara pasti mengenai batasan pengajuannya. Adapun pengajuan kembali terhadap surat dakwaan yang dinyatakan “Batal Demi Hukum” merupakan bentuk upaya hukum yang terdapat dalam Pasal
156 Ayat (3) KUHAP, yang dilakukan oleh JPU dalam mengajukan perlawanan atas putusan sela oleh Hakim yang menyatakan “Batal Demi Hukum”. Pedoman JPU dalam mengajukan Surat Dakwaan “Batal Demi Hukum” ini juga terdapat pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 039/A/JA/2010 tentang Tata Cara Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang mana JPU setelah mendengar putusan sela pada persidangan yang terbuka untuk umum berhak menyampaikan pendapat di depan persidangan, baik menerima putusan atau menyatakan pikir-pikir apabila putusan sela menyatakan “Batal Demi Hukum” atau surat dakwaan tidak dapat diterima. Selain itu, Pasal 143 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP juga dijadikan sebagai dasar hukum terhadap putusan hakim yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena tidak mempunyai persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) KUHAP, sehingga tidak dapat dipandang sebagai putusan pidana, oleh karena itu kejaksaan dapat melimpahkan kembali perkara tersebut ke pengadilan berwenang.
Pengajuan Surat Dakwaan berkali-kali yang dilakukan oleh JPU ini yang kemudian menimbulkan perspektif bahwa telah terjadi kesewenang-wenangan oleh negara yang berakibat kepada seseorang yang dirugikan hak konstitusionalnya karena telah didakwa berkali-kali pada perkara yang sama. Selain itu, ketidakjelasan batas waktu dan status seseorang yang didakwa juga menjadi persoalan terhadap hak konstitusional yang dimilikinya atas due process of law sebagaimana yang seharusnya diberikan oleh Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang mengatur tentang pengakuan, jaminan , perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Dengan dikeluarkannya Putusan Nomor 28/PUU-XX/2022 merupakan hasil dari permohonan Judicial Review yang sebelumnya telah diajukan oleh Umar Husni, yang mana Pasal 143 Ayat (3) KUHAP bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Adapun putusan ini menghasilkan pemaknaan baru terhadap frasa “Batal Demi Hukum” yang terdapat dalam Pasal 143 Ayat (3) KUHAP, yang sekarang dimaknai menjadi “Pengajuan perbaikan surat dakwaan hanya dapat dilakukan satu kali setelah surat dakwaan dinyatakan batal atau batal demi hukum oleh hakim”. Hal ini diartikan bahwa apabila terdapat dakwaan kedua yang diajukan JPU akan tetapi masih diajukan keberatan mengenai keterpenuhan syarat formil dan materiil, maka hakim harus memeriksa surat dakwaan tersebut secara bersama-sama dengan materi pokok perkara yang diputus secara bersama-sama dalam putusan akhir.
Lebih lanjut Hakim MK menjelaskan terhadap putusan ini, bahwasannya perkara yang saat ini sudah dinyatakan surat dakwaan “Batal Demi Hukum”, maka dapat diajukan untuk satu kali lagi dan kemudian hakim memeriksa bersamaan dengan materi pokok perkara. Sementara itu, bagi perkara yang belum pernah diajukan surat dakwaan oleh JPU dalam persidangan, maka berlaku ketentuan sebagaimana dalam putusan ini yang hanya memperbolehkan satu kali pengajuan perbaikan surat dakwaan yang telah dinyatakan batal atau “Batal Demi Hukum”.
Adanya putusan ini diharapkan tidak lagi menimbulkan suatu celah hukum dalam pengaturan mengenai perbaikan surat dakwaan atau pengajuan surat dakwaan yang dilakukan berkali-kali sehingga berdampak pada ketidakpastian dan ketidakadilan hukum baik terhadap terdakwa maupun bagi korban tindak pidana. Kejelasan status dan batas mengenai waktu suatu perkara selesai yang diberikan juga berdampak baik bagi para pihak agar tidak lagi kehilangan hak konstitusionalnya.
Profil Penulis :
Permata Nayra Salsabila Kirana merupakan mahasiswa semester V Fakultas Hukum Universitas Lampung yang saat ini menjadi Pengurus UKM-F PSBH FH Unila
Referensi:
– Kitab Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
– Peraturan Jaksa Agung Nomor 039/A/JA/10/2010 tentang Tata Cara Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
– Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 28/PUU-XX/2022. Diakses pada 7 November 2022, dari https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_8739_1667198776.pdf
– KlikLegal.com. “Penafsiran Baru MK: Surat Dakwaan yang Batal Demi Hukum Dapat Diajukan Kembali Satu Kali.” Diakses pada 8 November 2022, https://kliklegal.com/penafsiran-baru-mk-surat-dakwaan-yang-batal-demi-hukum-dapat- diajukan-kembali-satu-kali/
– Andi Saputra. “Hakim MK Pertanyakan Pedoman Dakwa Orang Berkali-kali.” Dari Detiknews diakses pada 7 November 2022, https://news.detik.com/berita/d-6260814/hakim-mk-pertanyakan-pedoman-dakwa-orang-berkali-kali-di-satu-kasus

Tinggalkan Balasan