Indonesia merupakan suatu negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di dunia. Jumlah penduduk setiap tahunnya meningkat, seperti yang terlampir :

Keterangan gambar diatas sebagai berikut:
2015 : 255,6 Juta
2016 : 258,5 Juta
2017 : 261,4 Juta
2018 : 264,2 Juta
2019 : 266,9 Juta
2020 : 270,2 Juta
2021 : 272,7 Juta
2022 : 275,8 Juta
Dari data tersebut, terdapat adanya angka kemiskinan seperti yang terlampir :

Lalu dalam hal ini apabila adanya masyarakat atau orang (individu) yang mendapatkan suatu permasalah secara hukum akan tetapi ia merupakan orang yang tidak mampu dalam hal finansial (keuangan) apakah ada Bantuan Hukum yang dapat membantu individu maupun sekelompok orang ?

Probono merupakan suatu bantuan atau pelayanan hukum terhadap publik yang dilakukan untuk kepentingan umum ataupun untuk pihak yang dianggap tidak mampu dan tanpa dikenakan pungutan biaya, yang memberikan bantuan hukum disini adalah pengacara atau advokat yang menangani perkara tersebut secara langsung dengan tanpa menerima upah jasa meliputi jasa pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan bagi yang tidak mampu. Dapat simipulkan bahwa hal ini merupakan pemberian pelayanan secara cuma-cuma tidak membedakan suku, ras, agama dalam menegakan keadilan. Ada juga bantuan hukum yang dibiayai oleh Negara, yaitu Prodeo.
Prodeo merupakan suatu bantuan hukum atau pelayanan hukum yang diberikan kepada seseorang ataupun kelompok orang untuk kepentingan umum ataupun pihak yang dianggap tidak mampu dengan membebaskan biaya-biaya perkara di pengadilan dimana biaya-biaya tersebut dibiayai oleh negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
Dalam UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Pasal 22
(1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
Pasal 2
Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma kepada Pencari Keadilan.
Pasal 3
(1) Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi tindakan hukum untuk kepentingan Pencari Keadilan di setiap tingkat proses peradilan. (2) Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma berlaku juga terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan.
Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
Pasal 2
(1) Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma kepada Pencari Keadilan yang Tidak Mampu.
(2) Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma yang diberikan oleh Advokat wajib diperlukan setara dengan bantuan hukum yang dilakukan dengan pembayaran honorarium
Sanksi yang dapat diterima oleh lawyer atau pembela umum yang memintakan uang kepada klien, yaitu :
- Peringatan lisan
- Peringatan tertulis
- Pemberhentian sementara
- Pemberhentian dengan hormat; atau
- Pemberhentian dengan tidak hormat
Lalu bagaimana syarat untuk menjadi klien ?
Untuk menjalani Pro Deo, seorang individu tersebut harus benar benar orang yang tidak mampu secara finansial. Untuk membuktikanya, individu tersebut harus melampirkan beberapa dokumen pendukung sesuai.
Yang hal ini tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh wilayah setempat, menyatakan bahwa benar individu tidak mampu membayar biaya perkara.
- Dokumen lainnya yang berkaitan dengan pendataan penduduk miskin yang disahkan oleh instansi yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, contohnya seperti Kartu Keluarga Misikin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Lalu apakah ada perbedaan mengurus perkara yang cuma-cuma dan menerima uang jasa, terhadap tata cara penanganan sebagai Advokat. Hal ini telah jelas tercantum pada Pasal 4 huruf f Terkait dengan Kode Etik Profeso Advokat
“Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.”
Referensi :
- https://indonesiare.co.id/id/article/perbedaan-istilah-hukum-pro-bono-dan-pro-deo
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
- Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
- Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
Profil Penulis :
Steven Saputra merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung semester V yang saat ini menjadi bagian dari pengurus Bidang Kajian 2022.