
Salah satu buah dari perkembangan teknologi informasi adalah transaksi jual beli melalui media elektronik dengan internet yang disebut juga dengan electronic commerce. Electronic commerce (e-commerce) adalah proses pembelian, penjualan, dan pertukaran produk, layanan, dan informasi melalui jaringan komputer. Media e-commerce mencakup penggunaan aplikasi di Internet, World Wide Web, dan smartphone. Sifat industri telekomunikasi, termasuk internet, memungkinkan para pelaku bisnis untuk berbisnis dengan siapa saja, di mana saja. Terlebih lagi, semua orang perlu berada di rumah selama pandemi Covid-19, sehingga e-commerce ini tidak mengharuskan semua orang untuk bertemu secara langsung untuk membeli apa yang mereka butuhkan.
Dasar hukum perdagangan elektronik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Pasal 19 UUPK memberikan ganti rugi atas produk cacat jika produk cacat tersebut menjadi tanggung jawab produsen/pengusaha. Hal ini terlihat jelas dalam ketentuan Bab VI tentang tanggung jawab pelaku usaha. Peraturan lain yang secara khusus mengatur e-commerce adalah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan tersebut mengatur terkait dengan para pihak-pihak dalam melakukan kegiatan sistem elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 juga mengatur jika kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik merugikan konsumen, maka konsumen dapat melaporkan kerugiannya kepada Menteri (penyelenggara operasi sektor perdagangan) dan pelaku usaha yang dilaporkan harus menyelesaikan pelaporan tersebut. Jika tidak dilakukan, maka pelaku usaha dapat dimasukkan dalam Daftar Prioritas Pengawasan oleh Menteri yang dapat diakses oleh publik.
Oleh karena itu, untuk perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh kegiatan e-commerce kepada konsumen mengacu pada UU ITE, UUPK, dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019, dan agar kontrak yang terjadi akibat transaksi dagang elektronik dapat dikatakan sah menurut hukum perdata Indonesia, maka haru memenuhi persyaratan sahnya perjajian menurut pasal 1320 KUH Perdata.
Dewasa ini, perkembangan teknologi dan internet yang pesat di Indonesia membawa dampak yang besar terhadap perubahan bisnis. Mulai dari cara beriklan, cara jual beli, cara berinteraksi dengan orang satu dengan yang lainnya. Contohnya E-commerce adalah suatu layanan internet yang digunakan untuk jual-beli. Dalam e-commerce, proses jual beli telah berubah secara dramatis. Ketika penjual dan pembeli bertemu dalam jual beli, mereka tidak harus bertemu di e-commerce mereka hanya berdialog melalui komunikasi internet dan telepon. Maka kepercayaan adalah modal yang paling penting, tanpa adanya rasa saling percaya, proses jual beli e-commerce dapat dijalankan. Namun dengan perkembangan pesat yang belum pernah terjadi sebelumnya, banyak bermunculan toko online/e-commerce. Mereka menggunakan blog, media sosial, dan situs web. Sehinga hal ini memfasilitasi pembelian dan penjualan cepat dan mudah.
Saat ini perkembangan e-commerce Indonesia terus meningkat. Pasar yang ada diperkirakan akan semakin kuat sehubungan dengan pandemi Covid-19. Data yang dikumpulkan tim kompas menunjukkan ada lima marketplace teratas yang dominan di Indonesia. Jumlah pengguna e-commerce pada kuartal kedua tahun 2020 adalah Shopee (93,4 juta), Tokopedia (86,1 juta), Bukalapak (35,2 juta), Lazada (22 juta), dan Blibli (18,3 juta).

Bisnis e-commerce Indonesia juga tumbuh kuat dengan adanya pandemi sejak awal tahun 2020. Bisnis perdagangan berbasis online ini tumbuh sekitar 33% di tahun 2020, dan nilai unggulannya naik pesat di kisaran Rp253 triliun hingga Rp337 triliun. Menurut laporan khusus yang dirilis pada Oktober 2020 oleh Google, Temasek, dan Bain Company, waktu yang dihabiskan untuk memasuki platform e-commerce meningkat dari hanya 3,7 jam per hari menjadi 4,7 jam per hari selama penguncian, namun menurun menjadi 4,2 jam per hari. Setelah penguncian selesai, dari pernyataan seperti Google, Bank Indonesia berani memprediksi transaksi e-commerce akan meningkat setiap tahunnya hingga akhir masa pandemi. Peningkatan transaksi digital melalui e-commerce tidak terlepas dari peran pemerintah dalam mempromosikan dunia digital kepada masyarakat dan semakin mengakselerasi perkembangan perbankan digital.
Dengan munculnya toko online, adanya kelebihan dan kekurangan yang perlu kita ketahui bisa ribuan bahkan jutaan. Kita perlu waspada di dunia digital, karena banyak pemangku kepentingan memanfaatkan penipuan dan keuntungan pribadi. Kemunculan toko online fiktif melalui website dan media sosial akan dimulai sekitar tahun 2010-2011. Mereka menggunakan mode penipuan yang membutuhkan pembayaran di muka 50% dan berjanji untuk mengirimkan produk yang dipesan oleh konsumen. Keesokan harinya, scammers menuntut pembayaran untuk menjual produk seharga 50% karena mereka diganggu oleh bea cukai dan pemerintah dan berjanji untuk mengirimkan produk segera. Namun, setelah produk dibayar, scammer langsung membatalkan nomor ponsel yang digunakan untuk berdagang dengan pembeli. Banyaknya kasus yang dilaporkan tersebut mendorong pemerintah untuk mengeluarkan peraturan tentang toko online. Namun, tidak semua toko online itu curang, dan ada banyak toko online yang serius menjual produknya dengan jujur. Sehingga kita perlu lebih berhati-hati karena potensi kelalaian di pihak kita.
Perkembangan dunia e-commerce di Indonesia tentunya didorong oleh beberapa faktor yang mendasari perkembangannya yang signifikan, seperti pertumbuhan penduduk yang pesat, perkembangan dunia teknologi, meningkatnya penggunaan smartphone, meningkatnya penggunaan internet dan sosial media.

Adapun beberapa cara agar kita terhindar dari kejahatan di market place, yaitu :
- Memastikan dengan mencari info tentang kebenaran toko tersebut.
- Melihat testimony dari pelanggan yang pernah membeli di toko tersebut.
- Memastikan toko tersebut memiliki reputasi yang baik.
Perkembangan e-commerce Indonesia diperkirakan akan meningkat delapan kali lipat pada tahun 2022. Digitalisasi akan terus berkembang dan ekonomi digital nantinya akan menjadi pilar utama perekonomian Indonesia. Pesatnya pertumbuhan pasar Indonesia diharapkan dapat mendorong para pengusaha untuk terus berinovasi. Hal ini tentunya membuka peluang bagi para ekonom mikro dan makro untuk memulai usahanya dengan lebih mudah.
Perjanjian Perdagangan (E-Commerce) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik terhadap sahnya suatu perjanjian
Transaksi elektronik belum mampu memberikan rasa aman, kepastian hukum dan keadilan. Hal ini sebagai akibat dari kedekatan yang berbeda antara jual beli yang dilakukan secara e-commerce dengan jual beli yang dilakukan secara konvensional. Kata sepakat yang dilakukan dalam jual beli secara e-commerce tentu akan berbeda maknanya dengan kata sepakat dalam transaksi jual beli yang dilakukan dengan cara tatap muka langsung antara penjual dengan pembeli.
Kontrak yang digunakan dalam e-commerce adalah kontrak elektronik. Adapun permasalahan dalam tulisan ini antara lain bagaimana pengaturan hukum transaksi jual beli melalui e-commerce, bagaimana tinjauan umum terhadap kontrak dagang pada jual beli e-commerce, dan bagaimana keabsahan perjanjian jual beli e-commerce di PT. Lazada menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan hal tersebut maka penulis akan membahas tentang Perjanjian Perdagangan (ecommerce) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Terhadap Sahnya Suatu Perjanjian Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal yaitu ditekankan pada penggunaan data sekunder. Peneliti menggunakan alat pengumpulan data berupa Studi Kepustakaan atau Studi Dokumen (Documentary Study) dan wawancara (Interview). Lokasi penelitian berada di Timbang Deli, Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara. Pengaturan hukum pelaksanaan transaksi e-commerce diantaranya dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Mengingat e-commerce memiliki model perjanjian jual beli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual beli konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global (global communication network). Dalam praktik bisnis perdagangan elektronik (e-commerce) akan dijumpai adanya kontrak/ perjanjian untuk melakukan transaksi jual beli produk yang ditawarkan melalui website atau situs internet. Kontrak tersebut pada umumnya berbentuk kontrak elektronik (e-contract) yaitu kontrak/ perjanjian yang dibuat oleh para pihak melalui sistem elektronik, dimana para pihak tidak bertemu secara langsung. Hal ini berbeda dengan kontrak konvensional yang dibuat di atas kertas dan disepakati dengan cara berhadapan langsung. Transaksi jual beli elektronik (ecommerce) Indonesia jika ditinjau dari Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana dalam undang- undang tersebut keabsahan harus memenuhi 3 syarat yaitu pertama, bahwa perjanjian harus dapat diakses setiap saat, pada perjanjian jual beli, pelanggan dapat melakukan akses melalui situs dan akun kapan dan dimana saja dengan akses jaringan internet.
- Perjanjian Perdagangan
Tampilan yang klasik, istilah perjanjian sebagai terjemahan dari agreement dalam bahasa Inggris, atau overeenkomst dalam bahasa Belanda. Di samping itu, ada juga istilah yang sepadan dengan istilah perjanjian yaitu istilah transaksi. Hukum yang mengatur tentang perjanjian disebut dengan hukum perjanjian atau hukum kontrak. Menurut Subekti, perjanjian adalah suatu “peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.” Melalui kontrak terciptalah perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak yang membuat kontrak. Dengan kata lain, para pihak terikat untuk mematuhi kontrak yang telah mereka buat tersebut. Dalam hal ini fungsi kontrak sama dengan perundang-undangan, tetapi hanya berlaku khusus terhadap para pembuatnya saja. Secara hukum, kontrak dapat dipaksakan berlaku melalui pengadilan. Hukum memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran kontrak atau ingkar janji (wanprestasi). Pengimplementasian perjanjian biasanya diartikan sebagai perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tertulis (paper-based) bahkan bila perlu dihadapkan dalam bentuk otentik dimana cara pembuatannya harus dilakukan di hadapan notaris. Permasalahan yang timbul dalam transaksi ini adalah dalam hal dimana transaksi dilakukan tanpa menghadapkan para pihak yang melakukan perjanjian, dimana menyulitkan kita untuk menentukan pemenuhan syarat subjektif dan pada transaksi elektronik ini didasarkan pada kepercayaan para pihak. Perkembangannya, Indonesia telah memiliki peraturan hukum yang mengatur masalah keperdataan mengenai perjanjian perdagangan atau kontrak perdagangan. Pada prinsipnya, menurut KUHPerdata secara khusus Pasal 1313 KUHPerdata disebutkan bahwa bentuk perjanjian adalah bebas tidak terikat pada bentuk apapun. Jika menggunakan analogi terhadap pasal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa bentuk perjanjian perdagangan dalam transaksi elektronik (e commerce) adalah memenuhi ketentuan- ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata tersebut.
- Kontrak Elektronik
Menurut Johannes Gunawan, “kontrak elektronik adalah kontrak baku yang dirancang, dibuat, ditetapkan, digandakan, dan disebarluaskan secara digital melalui situs internet (website) secara sepihak oleh pembuat kontrak (dalam hal ini pelaku usaha), untuk ditutup secara digital pula oleh penutup kontrak (dalam hal ini konsumen). Menurut Pasal 1 ayat (17) Rancangan Undang – Undang tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi, “kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya”, sedangkan di dalam Pasal 10 Ayat (1) menyebutkan transaksi elektronik yang dituangkan dengan kontrak elektronik mengikat dan memiliki kekuatan hukum sebagai suatu perikatan” Di dalam kontrak elektronik selain terkandung ciri- ciri kontrak baku juga terkandung ciri- ciri kontrak elektronik sebagai berikut : a. Kontrak elektronik dapat terjadi secara jarak jauh, bahkan melampaui batas- batas negara melalui internet. b. Para pihak dalam kontrak elektronik pada umumnya tidak pernah bertatap muka (faceless nature), bahkan mungkin tidak akan pernah bertemu.
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 atau UU ITE adalah undang-undang yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Undang- undang ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang- undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Pemanfaatan Teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
- Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
- Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
- Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.
- Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
- Sahnya Suatu Perjanjian
Pengaturan mengenai perjanjian atau kontrak di Indonesia diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang- undang Hukum Perdata. Dalam pasal ini disebutkan untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat:
- Mereka yang mengikatkan diri untuk sepakat.
- Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
- Mengenai suatu hal tertentu.
- Sesuatu sebab yang halal.
Dua syarat pertama dinamakan syarat subjektif, karena berkaitan dengan orang- orangnya atau subjek yang melakukan suatu perjanjian. Sedangkan dua syarat terakhir dinamakan syarat objektif karena berkaitan dengan perjanjian itu sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan. Dan suatu perjanjian dikatakan sah apabila memenuhi syarat subjektif dan objektif. Perjanjian juga mengikat bagi para pihak mengenai hak dan kewajibannya, sehingga pemenuhan syarat sahnya suatu perjanjian mutlak untuk dipenuhi, kelak apabila terjadi sengketa dapat didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati
- Yuridiksi dalam dunia maya
- Transaksi Jual Beli Media Internet
Jual beli online sering disebut juga dengan online shopping, atau jual beli melalui media internet. Jual beli online sebagai satu set dinamis teknologi, aplikasi dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen, komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan dan informasi yang dilakukan secara elektronik. Menurut Suherman jual beli via internet merupakan sebuah akad jual beli yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik.
internet) baik berupa barang maupun berupa jasa. Pada dasarnya pihak-pihak dalam jual beli melalui media internet, masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban. Penjual (merchant) merupakan pihak yang menawarkan produk melalui internet, oleh itu, seorang penjual wajib memberikan informasi secara benar dan jujur atas produk yang ditawarkannya kepada pembeli atau konsumen. Pelaku usaha memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran dari konsumen. atas barang yang dijualnya, juga berhak untuk mendapatkan perlindungan atas tindakan konsumen yang beritikad tidak baik dalam melaksanakan transaksi jual beli secara transaksi elektronik ini. Bank sebagai perantara dalam transaksi jual beli secara elektronik, berfungsi sebagai penyalur dana atas pembayaran suatu produk dari pembeli kepada penjual produk itu, karena mungkin saja pembeli/konsumen yang berkeinginan membeli produk dari penjual melalui media internet berada di lokasi yang letaknya saling berjauhan, sehingga pembeli tersebut harus menggunakan fasilitas bank untuk melakukan pembayaran atas harga produk yang telah dibelinya dari penjual, misalnya dengan pentransferan dari rekening pembeli kepada rekening penjual atau sering dikenal dengan sebutan account to account.
- Asas dan Prinsip Transaksi Jual Beli Media Internet
Ketentuan Pasal 9 UU ITE menjelaskan bahwa pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU ITE mewajibkan setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik harus disertifikasi oleh lembaga Sertifikasi keandalan”. Tidak hanya itu, dalam penyelenggaraan e-commerce, penyelenggara Agen Elektronik wajib memperhatikan prinsip:
- prinsip kehati-hatian;
- pengamanan dan terintegrasinya sistem Teknologi Informasi;
- pengendalian pengamanan atas aktivitas Transaksi Elektronik;
- efektivitas dan efisiensi biaya; dan
- perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Berarti dalam pelaksanaan transaksi e-commerce, para pihak harus menjalankan
prinsip-prinsip tersebut diatas dengan baik dan konsisten. Prinsip utama transaksi secara online di Indonesia masih lebih mengedepankan aspek kepercayaan atau “trust” terhadap penjual maupun pembeli. Prinsip keamanan infrastruktur transaksi secara online seperti jaminan atas kebenaran identitas penjual/pembeli, jaminan keamanan jalur pembayaran (payment gateway), jaminan keamanan dan keandalan website electronic commerce belum menjadi perhatian utama bagi penjual maupun pembeli, terlebih pada transaksi berskala, kecil sampai medium dengan nilai nominal transaksi yang tidak terlalu besar (misalnya transaksi jual beli melalui jejaring sosial, komunitas online, toko online, maupun blog).
- Prosedur Transaksi Jual Beli Media Internet
Transaksi jual beli online biasanya telah didahului oleh penawaran jual beli. Sebelum itu mungkin terjadi penawaran secara online melalui website, situs di internet atau posting di mailing list atau newsgroup dengan modul business to business. Prosedur transaksi jual beli e-commerce, sama halnya dengan transaksi jual beli biasa yang dilakukan di dunia nyata, dilakukan oleh para pihak yang terkait, walaupun dalam jual beli secara internet ini pihak pihaknya tidak bertemu secara langsung satu sama lain, akan tetapi berhubungan melalui internet. Perjanjian dapat dilakukan via sms, dan mencapai kesepakatan antara penjual dan pembeli.
- Penjual atau pengusaha yang menawarkan sebuah produk melalui internet sebagai pelaku usaha. Prosedur transaksi jual beli melalui e-commerce, pihak pihak yang terkait antara lain:
- Pembeli atau konsumen yaitu setiap orang yang tidak dilarang oleh undang undang, yang menerima penawaran dari penjual atau pelaku usaha dan berkeinginan untuk melakukan transaksi jual beli produk yang ditawarkan oleh penjual/pelaku usaha.
- Bank sebagai pihak penyalur dana dari pembeli atau konsumen kepada penjual atau pelaku usaha/merchant, karena pada transaksi jual beli secara elektronik, penjual dan pembeli tidak berhadapan langsung, sebab mereka berada pada lokasi yang berbeda sehingga pembayaran dapat dilakukan melalui perantara bank.
- Provider sebagai penyedia jasa layanan akses internet.
Prosedur transaksi jual beli media internet Carousell, antara lain :
- Penawaran Penawaran dilakukan oleh penjual/pelaku usaha melalui website pada Internet. Penjual/pelaku usaha menyediakan katalog produk dan pelayanan yang akan diberikan. Konsumen yang memasuki website penjual/pelaku usaha tersebut dan melihat barang yang ditawarkan oleh penjual/pelaku usaha. Penawaran melalui internet terjadi apabila pihak lain yang menggunakan media internet memasuki situs milik penjual atau pelaku usaha yang melakukan penawaran.
- Penerimaan Penerimaan dapat dilakukan tergantung penawaran yang terjadi, apabila penawaran dilakukan melalui e-mail address, maka penerimaan dilakukan melalui e-mail, karena penawaran hanya ditujukan sebuah e-mail yang ditujukan untuk seluruh konsumen yang membuka website yang berisikan penawaran atas suatu barang yang ditawarkan oleh penjual/pelaku usaha. Utara Setiap orang yang berminat untuk membeli barang yang ditawarkan itu dapat membuat kesepakatan dengan penjual/pelaku usaha yang menawarkan barang yang dijualnya.
- Pembayaran Klasifikasi pembayaran dapat dilakukan, yaitu melalui transfer melalui ATM, Kartu Kredit
- Pengiriman Pengiriman merupakan suatu proses yang dilakukan setelah pembayaran atas barang yang telah ditawarkan oleh penjual kepada pembeli, dalam hal ini pembeli berhak atas penerimaan barang. Barang yang dijadikan objek perjanjian dikirimkan oleh penjual/pelaku usaha kepada pembeli dengan biaya pengiriman sebagaimana telah diperjanjikan antar penjual dan pembeli, biasanya biaya pengiriman terpisah dari harga barang yang tercantum pada penawaran. Dalam mengirimkan barang ke pembeli, penjual bisa memberikan langsung barang yang dibeli kepada pembeli sesuai perjanjian cash on delivery (COD) atau bekerjasama dengan pengusaha jasa pengiriman barang seperti TIKI, JNE.
- Pengamanan dalam Transaksi Electronic Commerce
Dalam jual beli online banyak para konsumen mengeluh, disebabkan tidak semua produk yang ditawarkan pada jual beli online itu sama persis dengan senyatanya, maka untuk melindungi kepentingan konsumen pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Secara umum, proses penyelesain sengketa biasanya diselesaikan melalui pengadilan (litigasi). Namun, proses ini lebih membutuhkan waktu yang cukup lama dan dapat menyebabkan ketidak pastian bagi perusahaan atau pun para pihak yang bersengketa. Di dunia bisnis atau pun usaha saat ini, penyelesaian sengketa melalui pengadilan tidak diminati oleh banyak pihak, karena menyita waktu dalam penyelesainnya. Penyelesaian sengketa diluar litigasi saat ini adalah Online Dispute Resolution (ODR). ODR ada sejak 1990-an, ODR adalah forum penyelesaian sengketa yang efisien, yang mana prosesnya tidak harus melalui sidang tatap muka secara fisik, biaya nya lebih rendah, dan bisa mencakup pihak yang berbeda negara.
Online Dispute Resolution adalah suatu mekanisme yang inovatif dalam menyelesikan suatu sengketa yang timbul dari aktifitas perdagangan di dunia maya (e-commerce) atau disebut dengan penyelesaian sengketa melalui internet. Menurut Pablo Cortes ODR dalam konteks perdagangan memiliki arti ODR mengacu pada penggunaan ICT (Information and Communication Technology) atau teknologi informasi dan komunikasi dan metode penyelesaian sengketa alternatif yang dapat digunakan oleh para pebisnis dan konsumen untuk menyelesaikan sengketa yang muncul akibat transaksi ekonomi antara para pihak, khususnya dalam e-commerce. ODR mencakup sejumlah proses yang secara umum memiliki dua ciri : “DR” (yakni dispute resolution) dan “O” (yakni online). Dengan kata lain, menyelesaikan sengketa dan dilakukan secara elektronik. Pada ODR ini semua bentuk penyelesaian sengketa alternatif dapat dilakukan melalui fasilitas internet.
Menurut Esther van den Heuvel jenis-jenis Online Dispute Resolution meliputi:
- Online Settlement
Online Settlement lebih mengenai penyelesaian sengketa gugatan finansial. ODR jenis ini merupakan jenis penyelesaian sengketa yang paling berkembang. Perlu diketahui juga bahwasannya ODR jenis ini berkembang di Amerika Serikat.
- Online Arbitration
Online arbitration atau arbitrase online sekarang ini lebih sering digunakan atau diterapkan di Kanada berdasarkan e-Resolution yang merupakan sebuah pengadilan yang sebenarnya untuk menyelesaikan sengketa domain name
- Online Resolution of Consumer Complaints
Dalam ODR ini, mekanisme penyelesaian sengketa tidak seutuhnya bersifat online, hanya beberapa prosedur saja yang dilakukan secara online. BBBOnLine adalah lembaga yang menyediakan jasa penyelesaian sengketa ODR jenis ini. Melihat pada pengajuan keluhan dilakukan secara online, namun penyelesaiannya melalui mekanisme konsiliasi yang sederhana.
- Online Medication
ODR jenis ini menyelesaikan sengketa yang bernilai kecil. Sesuai dengan istilahnya, online mediation tidak dilakukan secara face-to-face, melainkan penyelesaian sengketa ini dilakukan secara online.
Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, jenis ADR meliputi konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, penilain akhir, ajudikasi, dan arbitrase.
- Negosiasi merupakan proses di mana para pihak berkomunikasi satu sama lain dalam upaya untuk menyelesaikan perbedaan diantara mereka tanpa pihak ketiga dengan cara yang paling menguntungkan bagi mereka
- Mediasi adalah proses atau cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga, yang ditunjuk oleh masing-masing pihak yang bersengketa demi tercapainya suatu kesepakatan.
- Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga sebagai penengah dimana penengah bertindak sebagai konsiliator dengan kesepakatan para pihak dengan mengusahakan solusi yang bisa diterima para pihak.
- Penilaian Akhir merupakan pendapat dari para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis dan sesuai dengan kompetensi atau bidang keahliannya.
- Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa di mana para pihak yang bersengketa menyampaikan perselisihan mereka kepada pihak ketiga yang netral yaitu arbiter yang dapat memutuskan bagaimana perselisihan akan diselesaikan.
Referensi :
- Perkembangan e-commerce di Indonesia (unpas.ac.id)
- 5 Faktor Pesatnya Perkembangan E-Commerce di Indonesia (compas.co.id)
- Menengok perkembangan e-commerce di Indonesia – Blog Belanja Pay Later -Atome
- http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/download/1750/1499
- https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/download/12032/7720
- https://www.pphbi.com/perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-dalam-kegiatan-e-commerce-di-indonesia/
Profil Penulis :
Steven Saputra merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung semester IV yang saat ini menjadi bagian dari pengurus Bidang Kajian 2022.