Gambar diambil dari: LPM PROGRESS

Diskriminasi antar senior dengan junior dilingkungan kampus merupakan hal yang sudah biasa dan banyak terjadi bahkan mungkin peristiwa tersebut dianggap sepele dengan oknum-oknum yang melakukan. Diperlakukan dengan perlakuan yang berbeda, ditolak, dan juga merasakan diskriminasi tentulah tindakan tersebut tidak menyenangkan bagi yang mengalaminya. Sayangnya, peristiwa ini masih ada mungkin banyak terjadi di sejumlah perguruan tinggi yang seharusnya menjadi sebuah kumpulan pelaku berpendidikan yang berwawasan luas dan sadar dengan hak-hak mereka yang berbeda. Dengan demikian, Yuk kita pahami terkait apa sih Diskriminasi itu? Supaya tidak terjadi lagi.

Bahwa Diskriminasi merupakan sebuah perilaku dengan menolak, membedakan atau membatasi perlakuan yang ditujukan kepada seseorang atau suatu kelompok berdasarkan atribut-atribut khas seperti ras, warna kulit, bentuk fisik tubuh, jenis kelamin, kesukubangsaan, agama atau kelas sosial seseorang atau kelompok tersebut. Namun, dalam lingkungan kampus banyak terjadi diskriminasi yang disebabkan dengan kesenioritasan kakak tingkat yang membeda-bedakan juniornya dengan karakteristik, penampilan bahkan fisik. Bahwa kesenioritasan masih banyak dirasakan dikampus, karena banyak kakak tingkat merasa bahwa mereka sebagai orang yang harus di hormati dan di hargai.

Sehingga mereka semena-mena melakukan tindakan diskriminasi yang mungkin tidak di sadari bahwa mereka telah melakukannya. Dan banyak juga pelaku melakukan dengan penuh kesadaran bahwa ia telah melakukan diskriminasi. Mungkin juga banyak pelaku dari sebuah organisasi karena pelaku dengan korban sering bertemu dalam satu kepentingan sehingga para pelaku menilai karakteristik, penampilan, bahkan fisik korban dengan negatif sehingga mereka melakukan diskriminasi, maupun melakukannya secara langsung atau tidak langsung namun sebagai korban sering merasakan bahwa ia telah di diskriminasi dengan sifat atau perilaku yang dilakukan kepada korban dengan perilakuan yang berbeda. Tindakan-tindakan yang dilakukan berupa diskriminasi tersebut dapat menimbulkan dampak bagi korban yaitu mental down, depresi, merasakan tidak adil, putus asa, dan merasakan insecure sehingga menimbulkan untuk mengurangi berinteraksi dengan orang lain.

Gambar diambil dari: smkn1bjm.sch.id

Dengan hal tersebut apakah senioritas membuat kakak tingkat memiliki kewenangan lebih untuk mendeskriminasi juniornya. Haruskah mereka mendapatkan teguran berupa hukuman terlebih dahulu untuk sadar bahwa diskriminasi itu tindakan yang jahat. Lalu apakah ada Undang-Undang yang mengatur diskriminasi di lingkungan kampus? Undang-Undang yang mengatur Diskriminasi di lingkungan kampus yaitu berdasarkan prinsip penyelenggaraan Perguruan Tinggi yang tercantum dalam Pasal 6 UU Pendidikan Tinggi Tahun 2012 tentang mencari kebenaran Ilmiah, demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi sebuah hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan serta kesatuan bangsa. Sebab kita harus menyadari jika setiap manusia memiliki hak asasi manusianya masing-masing, termasuk bisa menjalani hidup tanpa perlakukan diskriminatif.

“How I wish we lived in a time when laws were not necessary to safeguard us from discrimination”. (Barbra Streisand)

Ada beberapa hal untuk menanggulangi korban yang semakin banyak. Kita dapat menggunakan cara, dengan memutus rantai diskriminasi yang terjadi pada lingkungan kita. Berikut ini cara untuk memutus rantai diskriminasi, yaitu: Untuk dari pandangan para korban bisa dengan cara memilih menaikkan kualitas diri dan kapasitas yaitu dengan menampilkan kemampuan di bidangnya. Sementara untuk mahasiswa yang belum menjadi korban dapat mencegah diskriminasi dengan mengajak orang yang berada dilingkungan sekitar kita untuk saling mengenal tanpa pandangan negatif dan saling menghargai.

Pada intinya, sebagai mahasiswa seharusnya dapat mengurangi Tindakan diskriminasi yang berada dilingkungan kita yaitu kampus. Lalu sebagai mahasiswa juga seharusnya mencerminkan perilaku yang baik untuk pandangan masyarakat. Dan terutama bagi kita semua, harus membiasakan diri untuk tidak mudah menilai atau memandang orang lain dari penampilan luarnya saja.

 

Referensi :

Profil Penulis :

Ridho Kurniawan merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Semester II Universitas Lampung yang saat ini menjadi Anggota Muda UKM-F PSBH.

Tinggalkan Balasan