Gambar diambil dari: ILMUPELAJARAN.COM

Indonesia merupakan salah satu negara dengan keanekaragaman hayati terbanyak di dunia, dengan tingkat endemisme yang tinggi. Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan keanekaragaman hayati terbanyak dengan keunikannya masing-masing, menjadikan Indonesia unik bagi semua orang. Sebagai salah satu negara kepulawan terbesar di dunia. Ada banyak jenis flora dan fauna di Indonesia, yang memiliki berbagai jenis hewan tersebar di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.

Sebelum membahas hal lebih lanjut perlu kita ketahui apa itu tumbuhan dan satwa langka ?

Tumbuhan dan Satwa Langka adalah semua Tumbuhan atau binatang yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang terancam punah, tingkat perkembangbiakannya lambat, terbatas penyebarannya, populasinya kecil, dan dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “UU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan”

Banyaknya satwa langka di Indonesia yang saat ini terancam punah, penyebabnya seringkali adalah perilaku atau tingkah laku manusia. Habitat aslinya sering tergantikan oleh perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan pembangunan lainnya serta reklamasi lahan untuk kebutuhan manusia.

Akibatnya, hewan tersebut tidak memiliki tempat tinggal dan mengganggu tempat atau daerah pemukiman penduduk, satu-satunya tujuan mereka adalah mencari makanan, tetapi sifat hewan yang biasanya dikatakan liar, sering membuat takut penduduk setempat ini membunuh mereka. Selain gejolak habitat, hewan ini terancam punah karena diburu oleh manusia. Tak sedikit hewan langka yang diburu lalu diperdagangkan oleh manusia. Misalnya, gajah diburu gadingnya, harimau, dan ular, sebagai bahan baku di dunia fashion.

Gambar diambil dari: cites.org

?Apa saja sih hewan yang dilindungi?

Kita dapat melihat dan membaca mengenai Satwa dan Tumbuhan yang dilindungi didalam :

  • P.20 (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi) atau
  • 106 kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2019 (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi)

Salah satu aturan mengenai perlindungan terhadap satwa berdasarkan hukum nasional adalah Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini berisikan adanya perlindungan terhadap satwa berupa jaminan pangan yang terpenuhi secara layak, dan bebas dari penyiksaan yang dilakukan oleh manusia dengan semakin maraknya eksploitasi terhadap satwa, maka diberlakukanlah beberapa aturan terkait perlindungan satwa seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diganti dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menurut data yang terdapat di International Union for Conservation of Nature (IUCN) pada tahun 2011, 3 jumlah jenis satwa liar Indonesia yang tercatat akan terancam punah adalah 184 jenis mamalia, 119 jenis burung, 32 jenis reptil, dan 32 jenis ampibi. Dengan kategori kritis (critically endangered) 69 spesies, kategori punah (endangered) 197 spesies, dan kategori rentan (vulnerable) 539 spesies. Apabila masih belum ada yang peduli atau menindaklanjuti permasalahan ini dengan menyelamatkan satwa-satwa tersebut, maka besar kemungkinan satwa tersebut akan punah dari jenis-jenisnya”

Dan menurut daftar  merah IUCN (IUCN Red List) atau dikenal juga dengan Red Data List) pertama kali digagas pada tahun 1964 untuk menetapkan standar daftar spesies, dan upaya penilaian konservasinya. IUCN Red List bertujuan memberi informasi, dan analisis mengenai status, tren, dan ancaman terhadap spesies untuk memberitahukan, dan mempercepat tindakan dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati.

Berdasarkan asesmen yang telah dilakukan, terjadi peningkatan jumlah spesies yang masuk ke daftar merah dari waktu ke waktu. Pada 2019, dari 105.000 spesies yang disurvei, 28.338 dianggap berisiko punah disebabkan oleh aktivitas manusia, khususnya penangkapan ikan yang berlebihan, perburuan liar, dan pengembangan lahan.

IUCN Red List of Threatened Species membagi status konservasi ke dalam sembilan kategori, yaitu:

  1. Extinct (EX: Punah) adalah status konservasi yang diberikan untuk spesias yang telah terbukti (tidak ada keraguan) bahwa individu terakhir dari suatu spesies telah mati. Contohnya adalah harimau jawa dan harimau bali. IUCN mencatat bahwa terdapat 723 hewan dan 86 tumbuhan yang telah berstatus punah.
  2. Extinct In The Wild (EW: Punah Alam Liar) adalah staus konservasi yang ditukan untuk spesies yang keberadaannya diketahui hanya di penagkaran atau di luar habitat alaminya. Data IUCN menujukkan terdapat 38 hewan dan 28 tumbuhan yang berstatus telah punah di alam liar.
  3. Critically Endangered (CR: Kritis) merupakan status konservasi yang diberikan untuk spesies yang berisiko punah dalam waktu dekat. Contohnya adalah harimau sumatera, badak jawa, dan jalak bali. Berdasarkan darai IUCN Red List, terdapat 1.742 hewan dan 1.577 tumbuhan yang kini berstatus kritis.
  4. Endangered (EN: Terancam) adalah status kosnervasi untuk spesies yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar pada waktu dekat. Data IUCN menyebetukan terdapat 2.573 hewan dan 2.316 tumbuhan yang kini terancam, antara lain tapir, banteng, dan anoa.
  5. Vulnerable (VU: Rentan) merupakan status konservasi untuk kategori spesies yang menghadapi risiko kepunahan di alam liar di waktu yang akan datang. Misalnya burung kasuari dan merak hijau. Selain itu, tercatat 4.467 hewan dan 4.607 tumbuhan yang berstatus rentan.
  6. Near Threatened (NT: Hampir Terancam) yaitu kategori status konservasi yang ditujukan untuk spesies yang mungkin berada dalam keadaan terancam punah atau mendekati terancam punah. IUCN Red List memberikan data terdapat 2.574 hewan dan 1.076 tumbuhan dalam status hampir terancam punah, antara lain burung alap-alap dan punai sumba.
  7. Least Concern (LC: Risiko Rendah) adalah kategori dari IUCN untuk spesies yang telah dievaluasi namun tidak masuk dalam kategori manapun. 17.535 hewan dan 1.488 tumbuhan masuk dalam kategori konservasi ini, seperti landak, ayam hutan merah dan hijau.
  8. Data Deficient (DD: Informasi Kurang) yaitu kategori status konservasi yang diberikan apabila data atau informasi mengenai kepunahannya belum jelas dan risiko kepunahannya berdasarkan distribusi atau status populasi. IUCN Red List menyampaikan terdapat 5.813 hewan dan 735 tumbuhan yang hingga saat ini informasinya masih kurang, antara lain adalah punggok papua.
  9. Not Evaluated (NE: Belum Evaluasi) adalah kategori status konservasi yang tidak di evaluasi berdasarkan kriteria-kriteria IUCN.

Tujuan hukum yang bersifat universal yaitu :

  • Ketertiban
  • Ketentraman
  • Kedamaian
  • Kesejahteraan
  • Kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.

Berdasarkan pemahaman akan tujuan hukum tersebutlah suatu hukum pidana juga berlangsung dan mengaplikasikan aspek-aspek tujuan tersebut dalam cita-cita yang ingin diwujudkan oleh hukum pidana itu sendiri. Secara singkat hukum pidana dibagi menjadi dua bagian yakni:

  1. Hukum pidana materiil merupakan hukum pidana yang berisi bahan atau materinya, ialah norma dan sanksinya termasuk di dalamnya orang yang bagaimana atau dalam keadaan bagaimana dapat dijatuhi pidana.
  2. Hukum pidana formal biasa disebut dengan hukum acara pidana, yaitu yang dengan cara bagaimana pidana itu dapat dilaksanakan bila ada orang yang melanggar hukum pidana materiil. Dengan kata lain, hukum pidana formal atau hukum acara pidana adalah hukum yang menegakkan atau mempertahankan hukum pidana materiil.

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kekayaan alam yang sangat berlimpah dari berbagai sumber daya alam yang telah ada di Indonesia

Menurut kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa:
1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki,
memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan
hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat
(2));
2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b),
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

  1. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-
    bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian
    tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam
    atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling
    lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
    (Pasal 40 ayat (2)

Sebenarnya memiliki satwa atau burung yang dilindungi itu boleh atau tidak ? Terus, bagaimana caranya untuk memiliki izin penangkaran burung yang sesuai peraturan perundangan yang berlaku ?

Ada dasar aturan yang perlu kita ketahui dan pahami bersama, bahwa setiap spesimen tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi dan tidak diketahui asal usulnya (secara administrasi) disebut F0/W (wild) ? dan lalu bagaimana dengan satwa yang berasal dari penangkaran ?

Pertama, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Pada Pasal 21 ayat 2, disitu disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. Dan ini ada hukuman pidananya.

Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal diatas maka bisa dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah.

Kedua, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa liar.

Mengenai satwa yang berada pada unit penangkaran, maka ketentuan yang diacu adalah Permenhut Nomor P.19 tahun 2005, khususnya paragraf 2 mengenai pengadaan dan legalitas asal induk. Namun sebelumnya mari kita pahami dulu apakah itu penangkaran ?

Unit penangkaran adalah unit usaha yang hasilnya untuk diperjualbelikan atau untuk dijadikan objek yang dapat menghasilkan keuntungan secara komersial dari hasil pengembangbiakan generasi kedua (F2) dan generasi berikutnya. Spesimen hasil pengembangbiakan generasi kedua (F2) dan berikutnya diperlakukan sebagai spesimen yang tidak dilindungi setelah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Permenhut Nomor P.19 tahun 2005.

Jangan lupa, pemegang izin penangkaran berkewajiban melakukan Penandaan Spesimen Hasil Penangkaran, yang dilakukan dengan tanda yang bersifat permanen, baik dalam bentuk tag/cap/transponder/tatoo/label/pemotongan  bagian  tubuh  lainnya. Tujuannya untuk membedakan antara sesama indukan, indukan dengan anakan, anakan dengan anakan lainnya, atau antara spesimen hasil penangkaran dengan spesimen hasil penangkapan dari alam.

Oleh karena itu, spesimen hasil penangkaran wajib diberi penandaan untuk membedakan spesimen hasil penangkapan dari habitat alam atau hasil pengembangbiakan generasi pertama (F1) atau hasil pengembangbiakan generasi kedua (F2) dan seterusnya.

Pada Pasal 11, disebutkan bahwa satwa yang berasal dari hasil rampasan, penyerahan masyarakat atau temuan, sepanjang tidak dapat diketahui asal-usul atau status keturunannya dianggap sebagai spesimen hasil tangkapan dari alam (W). Dan,  penggunaannya sebagai induk penangkaran dapat dilakukan dengan izin Menteri.

Pasal 13, menyebutkan bahwa indukan pengembangbiakan satwa liar yang dilindungi yang berasal dari habitat alam (W) dinyatakan sebagai milik Negara dan merupakan titipan Negara. Pun demikian dengan indukan pengembagbiakan satwa liar generasi pertama (F1) hasil penangkaran jenis satwa liar yang dilindungi. Kedua indukan ini tidak dapat diperjualbelikan dan wajib diserahkan kepada Negara.

Untuk memudahkan penelusuran asal usul (tracking) spesimen  hasil  penangkaran,  penandaan  dilengkapi dengan sertifikat, yang berisi kode tanda, nama jenis, jenis  kelamin (apabila diketahui), kode tanda dari induknya, tanggal   dilahirkan/menetas/dibiakkan, tingkat generasi, nama/kode penangkar.

Oleh sebab itu, barangsiapa yang memiliki, memelihara, menyimpan, mengangkut, memperniagakan, spesimen satwa dilindungi yang dianggap sebagai hasil tangkapan dari habitat alam (W/F0) tanpa dilengkapi izin perolehan dari Menteri dianggap sebagai pelanggaran tindak pidana.  Hal itu sebagaimana diatur pada pasal 40  ayat 2 dan 4 jo. Pasal 21 ayat 2 a dan b pada Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990.

 

Referensi:

Profil Penulis:

Steven Saputra merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung semester IV yang saat ini menjadi bagian dari pengurus Bidang Kajian 2022.

Tinggalkan Balasan