
Pada Agustus 2021, RUU PKS kemudian resmi berganti nama menjadi RUU TPKS. Lalu, masuk ke Prolegnas Prioritas 2022 pada Senin, 6 Desember 2021. Setelah menanti selama 10 tahun, RUU TPKS akhirnya resmi disahkan menjadi UU pada Selasa, 12 April 2022, melalui Rapat Paripurna DPR RI. Tentu saja ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan karena semua orang sangat menunggu disahkannya undang-undang tindak pidana kejahatan seksual ini karna beberapa tahun belakangan ini kejahatan seksual sangat marak sekali terjadi di Indonesia.
Dilansir dari portal UI 25 april 2022 kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat, cukup tinggi. Tercatat, kekerasan seksual paling besar terjadi di rumah yakni 37%. Maka disimpulkan, bahwa tindakan kekerasan kerap dilakukan orang-orang terdekat korban. Sedangkan, kekerasan seksual yang terjadi di sekolah sekitar 11% dan 10% di hotel. Kasus kekerasan seksual ini, tentunya lebih banyak menimpa perempuan yakni mencapai 87%. Sedangkan, untuk pria yang mengalami kekerasan seksual sekitar 13%, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyebutkan, 73% kasus kekerasan seksual terjadi di Pulau Jawa, Sumatera 13%, Papua 5%, Bali,NTB, NTT 4%, Sulawesi 3% dan Kalimantan 2%. Sederet kasus menyiratkan, Indonesia dengan angka kekerasan seksual yang cukup tinggi.
Dilihat dari banyaknya kasus kekerasan yang menimpa pada wanita tak jarang hampir setiap harinya kita menemukan headline news dan di platform digital twitter juga hamper setiap harinya ditemukan thread atau utas korban speak up kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami oleh para korban, mengapa demikian? Karna penyelesaian kasus kekerasan seksual kerap sulit dibuktikan di pengadilan dan juga para korban yang mengalami pelecehan sangat malu untuk melapor kepada pihak berwajib terlebih apabila pelecehan seksual yang diterima seperti catcalling, pelecehan verbal, fetish, begal payudara, marital rape dan sejenisnya yang sangat susah untuk memberikan bukti fisik, karena sebagian dari mereka yang ingin menyelesaikan di pihak berwajib pun tidak puas dengan hukuman yang diterima pelaku paling parah lagi apabila kasus kekerasan dan pelecehan seksualnya tidak digubris oleh yang berwajib karna susahnya korban untuk memberikan bukti fisik padahal semua bentuk pelecehan seksual seperti yang disebutkan juga bagaimana cara memberikan bukti tersebut, tidak mungkin perempuan harus memakai bodycame setiap saat.

Lalu setelah melihat banyaknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang semakin marak terjadi tersebut mengapa kita harus menunggu selama 10 tahun sejak di rancangnya RUU TPKS ini disahkan? padahal bisa dikatakan undang-undang ini sangat darurat dan dibutuhkan sekali, kenapa bisa selama itu untuk disahkannya, Polemik ini sungguh banyak di pertanyakan oleh banyak orang sebelum RUU TPKS ini disahkan. Pada dasarnya kenapa pemerintah saat itu belum mengesahkan RUU TPKS tentu saja ada faktor penghambat untuk RUU ini disahkan. Yang pertama ada pembahasan untuk mengesahkan RUU PKS di DPR tidak mudah.
Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) Luluk Nur Hamidah mengatakan Menurut dia, adanya perbedaan ideologi atau paham berpikir antara anggota DPR menyulitkan pengesahan RUU TPKS tersebut. “Untuk pengesahan RUU ini juga tidak mudah karena memang enggak buat suaranya di DPR. Kenapa tidak buat? Ternyata yang melihat soal kekerasan seksual ini enggak sama,” ujar Luluk. “Ada pertarungan ideologi di parlemen, membuat RUU ini mengalami hambatan yang luar biasa,” tutur dia. Akibat dari ketidaksamaan ideologi ini, ada fraksi yang selalu mempermasalahkan beberapa frasa dalam RUU PKS. Fraksi yang menolak menganggap sejumlah frasa bertentangan dengan keyakinan mereka. Subjektivitas dari fraksi ini dinilai mengabaikan substansi dan urgensi agar RUU PKS disahkan yang berakhir semakin lamanya keputusan bulat yang akan akan dituju maka semakin lama dan sangat menghambat sekali pengesahan RUU TPKS.
Selanjutnya paham patriarki di Indonesia masih sangat kental, Perilaku patriarki menempatkan posisi sosial laki-laki lebih tinggi dari pada perempuan. Dalam budaya masyarakat, patriarki memunculkan kesenjangan gender, bahkan masalah sosial yang memengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia, sebagaimana yang kita tau kekerasan seksual banyak di lakukan oleh laki laki kepada Wanita, dan kasus patriarki ini banyak ditemukan sesuai data di atas yang mana kasus kekerasan dan pelecehan seksual banyak terjadi dirumah, contohnya pada kasus marital rape yang mana pemerkosaan dialami karna unsur pemaksaan dan manipulasi pada pasangan agar melakukan hubungan seksual, dan juga berita kasus kekerasan seksual oleh seorang ayah terhadap anaknya dan seorang kakek terhadap cucunya akhir-akhir ini banyak memenuhi headline news. kebanyakan netizen yang berpaham patriarki ini membuat kontra RUU TPKS pada akun akun sosial media yang mereka miliki dan banyak juga yang pro akan asumsi yang dikeluarkan terlebih pada pembahasan kontra akan marital rape dan akhirnya menjadi keributan dan memperdebatkan RUU TPKS.
Setelah itu banyak buzzer anti RUU TPKS terutama buzzer patriarki diluar sana yang menyebarkan berita-berita hoax tentang RUU TPKS sebagai contoh bahwa RUU TPKS akan melegalkan perzinahan, sex bebas dan aborsi lalu masyarakat yang terprovokasi diminta tidak mendukung RUU ini karena akan banyak terjadi pelanggaran norma-norma kesusilaan. Ini hanyalah akal-akalan buzzer saja apalagi mereka yang sering melakukan pelecehan seksual agar RUU ini tidak disahkan agar mereka masih bebas untuk melakukan pelecehan seksual kembali. dari banyaknya hoax-hoax terkait RUU TPKS dan juga masyarakat Indonesia yang minim literasi menjadi faktor penghambat juga untuk susahnya RUU TPKS ini disahkan. Masyarakat Indonesia yang minat literasinya sangat rendah tentu saja kebanyakan hanya akan membaca judul berita yang memprovokasi dan memperoleh berita dari hanya mendengar berita hoax tersebut tanpa mau mengkaji ulang atau membaca nakskah asli RUU TPKS yang sebenarnya undang-undang untuk melindungi tidak hanya perempuan tapi laki laki juga dari hal-hal pelecehan dan kekerasan seksual dan tanpa pikir panjang mereka langsung ikut-ikutan menyebarkan berita bohong tersebut, tentu hal ini menghambat lagi RUU TPKS untuk disahkan.
Setelah melalui proses dan perjalanan yang panjang serta tidak mudah dan juga faktor-faktor penghambat yang sangat menghambat disahkannya RUU TPKS dan sebagaimana yang kita tahu RUU TPKS telah disahkan, dengan adanya undang-undang ini semoga dapat mengurangi dan memberantas kejahatan seksual serta menciptakan kehidupan yang lebih baik lagi.
Referensi :
- https://nasional.tempo.co/read/1582527/kilas-balik-10-tahun-perjalanan-uu-tpks
- https://bemu.umm.ac.id/id/berita/indonesia-darurat-kekerasan-seksual-kapan-ruu-pks-di-sahkan.html
- https://nasional.kompas.com/read/2020/08/13/09403501/indonesia-darurat-kekerasan-seksual-kenapa-ruu-pks-tak-kunjung-disahkan?page=all
- Kang, Cindy. “Urgensi Pengesahan RUU PKS sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Korban Revenge Porn.” Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan 24.01 (2021): 49-62.
- NS, S. W., & Gunawan, A. (2021). URGENSI RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL (RUU PKS) TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Pahlawan: Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya, 17(2), 128-139.
Profil Penulis :

Berliana Fiorentina merupakan Mahasiswi Fakultas Hukum Semester II Universitas Lampung yang saat ini menjadi Anggota Muda UKM-F PSBH.
Tinggalkan Balasan