Oleh: Erviana

Gambar diambil dari: rei.or.id
Gambar diambil dari: rei.or.id

Salah satu tugas Negara  ialah mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, tugas  tersebut termuat secara jelas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa Negara Republik Indonesia bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut serta menjaga ketertiban dunia. Dengan demikian, Negara bertanggung jawab untuk dapat memenuhi hak dasar setiap warga negaranya seperti tempat tinggal, pekerjaan yang layak, bahan makan  yang cukup dan  lingkungan yang memadai, oleh karenanya Negara berkewajiban untuk dapat  memanfaatkan  setiap jengkal tanahnya secara optimal. Urgensi penerapan manajemen pertanahan di Indonesia dipengaruhi  oleh pertumbuhan demografi yang semakin pesat, sehingga tanah yang sifatnya statis harus mampu  menyediakan kebutuhan dasar para penghuninya.

Dewasa ini permasalahan tentang agraria dalam hal ini pertanahan, senantiasa menjadi isu yang bersifat kompleks dan aktual. Ketersediaan tanah bagi pembangunan menjadi salah satu bagian dari permasalahan yang cukup rumit bagi Pemerintah. Pasalnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sebanyak 8.625 kasus sengketa dan konflik pertanahan sejak 2018–2020 telah terjadi. Tidak hanya itu, Carut marut sengketa kasus agraria juga menarik perhatian banyak pihak sebagaimana dikutip dari Okezone.com bahwasannya Sukma Violetta selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim Komisi Yudisial menyatakan Komisi Yudisial telah menerima 87 laporan masyarakat dan 51 surat tembusan terkait perkara pertanahan sepanjang 2021. Sebagai tindak lanjut dari permasalahan tersebut,  keberlakuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam beberapa pasalnya yakni Pasal 125 hingga Pasal 135 mengamanatkan dibentuknya suatu Badan Bank Tanah. Badan Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibekali dengan kewenangan khusus untuk mengelola tanah yang dibentuk langsung oleh pemerintah pusat. Kewenangan khusus dari Bank Tanah yang di maksud dalam hal ini ialah kewenangan untuk dapat menjamin adanya ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk:

  1. kepentingan umum;
  2. kepentingan sosial;
  3. kepentingan pembangunan nasional;
  4. pemerataan ekonomi;
  5. konsolidasi lahan; dan
  6. reforma agraria

Meskipun pengoprasian Badan Bank Tanah di Indonesia belum berlaku secara efektif namun ketentuan terkait Bank Tanah telah memiliki peraturan pelaksana yang merupakan amanah langsung dari Pasal 135 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan turunan tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah. Dalam konsepnya Bank Tanah berkedudukan di Ibu Kota Negara dan dapat pula memiliki kantor perwakilan yang tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada bagian keempat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tepatnya pada pasal 125 ayat (4) dinyatakan bahwa Bank Tanah hadir dengan berbagai fungsi yakni diantaranya melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Sejalan dengan keenam fungsi tersebut Bank Tanah memiliki tugas yang dimuat secara jelas dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah yakni melaksanakan perencanaan kegiatan dalam jangka panjang dan menengah serta tahunan; melaksanakan perolehan tanah yang  bisa berasal dari penetapan pemerintah ataupun pihak lain;  melaksanakan pengadaan tanah dalam rangka pembangunan guna menunjang kepentingan umum; melaksanakan pengelolaan tanah dari kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pengamanan, serta pengendalian tanah; melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk melaksanakanan pemanfaatan tanah; dan yang terakhir mendistribusikan tanah melalui penyediaan dan pembagian tanah.

Gambar diambil dari: rei.or.id
Gambar diambil dari: rei.or.id

Mengutip dari Kontan.co.id, baru-baru ini Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa pada 2022 Bank Tanah akan segera diresmikan sebagai land manager. Rencana peresmian Bank Tanah pada tahun ini, telah disinggung pula oleh Presiden Jokowi pada saat Kongres Ekonomi Umat ke-2 MUI tahun 2021 tepatnya pada 10 Desember lalu. Menurut beliau, banyaknya tanah telantar sangat meresahkan. Oleh karenanya, apabila Bank Tanah sudah mulai berjalan secara efektif, lahan tersebut akan dicabut dan diperuntukkan bagi Bank Tanah, untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.

Sebagaimana yang telah Penulis singgung sebelumnya terkait kewenangan khusus yang dimiliki oleh Bank Tanah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, akan Penulis uraikan jaminan ketersediaan tanah dalam berbagai aspek sebagai berikut: Pertama, dalam hal jaminan akan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum dapat berupa jalan tol, rumah sakit, pemakaman umum, kawasan industri, tempat pembuangan dan pengolahan sampah serta pengelolaan limbah. Kedua, jaminan ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial dapat berupa penyediaan tanah untuk kepentingan pendidikan, peribadatan, olahraga, budaya, penghijauan, konservasi. Ketiga, jaminan untuk pembangunan nasional dapat berupa penyediaan tanah yang dilakukan baik dari Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung peningkatan ekonomi dan investasi. Keempat, jaminan ketersediaan tanah untuk pemerataan ekonomi dapat berupa iaminan penyediaan tanah untuk program pionir, pembukaan isolasi wilayah, pembangunan pasar rakyat. Selain itu, kewenangan Bank Tanah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk pemerataan ekonomi dapat pula berupa pengembangan rumah masyarakat berpenghasilan rendah, dan program pemerataan ekonomi lainnya. Kelima, jaminan ketersediaan tanah untuk konsolidasi lahan, dapat berupa jaminan penyediaan tanah yang dilaksankan dalam rangka penataan kawasan untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta untuk efisiensi dan optimalisasi pembangunan. Keenam, jaminan ketersediaan tanah untuk reforma agraria dapat berupa jaminan dalam rangka redistribusi tanah.  Dalam konsep reforma agraria, ketersediaan tanah negara secara khusus  diperuntukkan bagi Bank Tanah sedikitnya 30% sebagaimana tertuang dalam dalam Pasal 126 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Mengutip dari Kompas.com, Taufiqulhadi selaku Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, mengatakan bahwa Pemerintah telah memberikan modal awal untuk Bank Tanah sebesar Rp 1 triliun dalam bentuk Penyertaan Modal Negara. Tidak hanya itu, Pemerintah juga telah membentuk Peraturan dan struktur dari Bank Tanah itu sendiri, artinya dengan persiapan yang telah dilakan serta modal awal yang telah dimiliki tersebut, diharapkan Bank Tanah dapat segera beropereasi secara efektif. Sejauh ini, dibentuknya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah telah menetapkan Anggota Komite yang terdiri dari Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan dan Menteri PUPR. Sedangkan Dewan Pengawas akan terdiri unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN dan Badan Pelaksana yang terdiri atas kepala dan deputi yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan komite. Hal ini sejalan dengan Pasal 130 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menentukan bahwa Bank Tanah terdiri atas Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana.

Dalam beberapa pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tepatnya pada Pasal 125 hingga Pasal 135 telah ditentukan fungsi maupun peran Bank Tanah secara jelas memiliki tujuan akhir memberikan kemakmuran kepada masyarakat. Dengan segala konsep dan kesiapan yang telah di agendakan oleh Pemerintah terkait pembentukan Badan Bank Tanah, Penulis menilai urgensi pembentukan Bank Tanah bagi Indonesia adalah menjawab bergabai konflik pertanahan yang telah terjadi sekaligus meminimalisir carut marut sengketa pertanahan di Indonesia yang berimplikasi pada ternegasikannya hak masyarakat atas tanah untuk mendapatkan penghidupan yang layak melalui penyediaan fasilitas umum dan pendistribusian tanah. Selain itu, Penulis beranggapan bahwa pembentukan Bank Tanah sebagai terobosan dan nafas baru bagi Indonesia dapat memperbaiki kelembagaan pertanahan serta membenahi kinerja Kementerian ATR/BPN yang sejauh undang-undang hanya mengamanatkan kementerian tersebut sebagai regulator. Sehingganya ketakutan akan terjadinya ketimpangan kewenangan antara Bank tanah dan Kementerian ATR/BPN tidak akan terjadi, karena hadirnya Bank Tanah dalam hal ini dimaksudkan sebagai land manager sedangkan Kementerian ATR/BPN sebagai land regulator. Dengan hadirnya Bank Tanah sebagai land manager, negara dapat mengatur berbagai kebutuhan pembangunan yang tujuannya untuk kemaslahatan dan kemakmuran masyarakat.

Sumber :

Profil Penulis:

Erviana merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung semester IV yang saat ini menjadi bagian dari Pengurus Bidang Kajian 2022.

 

Satu tanggapan untuk “Menelisik Konsep Bank Tanah Sebagai Alternatif Manajemen Pertanahan di Indonesia”

  1. Avatar Pieregistrējieties, lai sanemtu 100 USDT

    Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

Tinggalkan Balasan