Ilustrasi oleh rinoduwijuokta.blogspot.com

Oleh : Deswita Safitri

Salah satu batasan pengertian “demokrasi” adalah, suatu sistem penyelenggaraan kekuasaan negara yang dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Indonesia bisa saja telah disebut sebagai suatu negara “demokrasi”, dengan salah satu kriteria karena presidennya dipilih lansung oleh rakyat, pemilihan demi pemilihan untuk menduduki jabatan publik telah melibatkan partisipasi rakyat banyak atau semua pihak yang ada dalam suatu komunitas baik di dalam institusi-institusi maupun dalam suatu lembaga negara. Namun kenapa negara Indonesia yang telah dikatakan sebagai negara demokrasi ternyata hasilnya selalu menjadi masalah, dimana demokrasi nasional yang telah dijalankan dengan harga yang sangat mahal, dimana untuk biaya Pemilu tahun 2009, KPU mengusulkan 2 x lipat dari biaya Pemilu tahun 2004, hingga mencapai Rp. 4,79 triliun.

Kalau dilihat dari sisi pemahaman rakyat banyak peristiwa demokrasi adalah sebuah pesta rakyat, ikutan pemilihan umum atau ikutan Pemilukada atau Pilkades, di mana ikut mencoblos gambar atau simbol yang telah disosialisasikan oleh panitia Pemilu/Pemilukada, kemudian rakyat kecipratan rejeki dari tim sukses yang mendatanginya dengan memenuhi permintaan untuk mengajak dirinya dan koleganya untuk mencoblos gambar atau lambang tertentu.

Sehingga tidak mengherankan jika Pemilu Indonesia hanya bersifat ritual politis atau ceremonial democratie, namun proyek itu harus dijalankan karena undang-undang mengharuskannya. Dari fakta ini menunjukkan sungguh dangkal pemahaman bangsa ini dalam melaksanakan sebuah negara yang demokratis. Sehingga tidak heran ada sementara pihak yang menilai “demokrasi” yang dijalankan Indonesia selama ini telah menghasilkan fakta kehidupan rakyat yang lebih buruk dari fakta kehidupan rakyat semasa rezim “orde baru” pada masa pemerintahan Soeharto

Secara definisi konsep, “demokrasi” dapat diartikan, adalah suatu proses penyelenggaraan sistem kekuasaan negara yang dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sedang secara definisi operasi, “demokrasi” dapat diukur dari :

  1. Bagaimana sikap dan perilaku rakyat dalam menjalankan Pemilu dengan baik;
  2. Bagaimana bangsa ini atau para wakil rakyat (DPR) dapat mengatasi perbedaannya dengan baik tanpa harus harus menghujat pribadi sesamanya atau bagaimana sikap dan prilaku wakil rakyat dalam bermusyawarah dan menyampaikan pendapat dengan baik, santun dan beretika;
  3. Apakah nasionalisme sebagian besar rakyat dan generasi muda masih mengakar pada penghormatan sejarah pergerakan perjuangan kemerdekaan negara Indonesia; sehingga dari beberapa indikator tersebut jika benar-benar telah kondusif, tentu “tidak ada lagi” terjadi anarkisme, tirani mayoritas terhadap minoritas, komplik horizontal yang bersumber dari ikatan primordialisme sempit yang tanpa disadari turut terbawa- bawa saat dijalankannya demokrasi itu. Keseluruhan itu adalah merupakan variabel untuk mengukur apakah negara kita ini benar-benar sebuah negara demokrasi sejati.

Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sebelum memberikan kontribusinya dalam sistem kekuasaan negara yang dalam hal ini dijalankan oleh suatu pemerintahan, disyaratkan pula harus memiliki pemahaman dan menyadari terhadap 4 (empat) hal, yaitu :

  • Rakyat (kita semua) adalah mahluk ciptaan Tuhan, sehingga harus terjalin hubungan yang baik dengan Sang Pencipta, sehingga apapun yang kita lakukan harus bertanggungjawab kepada ;
  • Bahwa rakyat (kita semua) adalah mahluk sosial, artinya konstribusi yang kita berikan dalam Pemilu tidak boleh memikirkan kepentingan diri sendiri, dan harus memikirkan nasib orang ;
  • Rakyat (kita semua) harus sadar bahwa kita adalah warga dari suatu bangsa dan negara, yang oleh karenanya harus bertanggungjawab terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa dan Indonesia ; dan
  • Bahwa rakyat (kita) semua harus sadar bahwa kita adalah warga dari komunitas dunia, yang memiliki tanggungjawab sesama umat sebagai penghuni dunia apalagi dalam menyelamatkan iklim global yang mengancam keselamatan dunia.

Pemahaman rakyat dari 4 (empat) hal di atas diharapkan melahirkan seleksifitas rakyat yang tinggi, dimana rakyat tidak sembarangan lagi memilih seorang pemimpin, baik Kepala Desa, Bupati, Gubernur, Presiden, para anggota DPR/MPR/DPD atau memilih seorang pejabat apapun yang tidak berkualitas.

Oleh karena itu dalam menjalankan pesta demokrasi Panitia Pemilu (KPU atau KPUD) harus dapat mensosialisasikan kelebihan dan kekurangan para calon Pemimpin rakyat yang akan dipilih oleh rakyat. KPU atau KPUD bersama seluruh LSM yang ada harus mendidik rakyat agar tidak termakan dengan segala macam iming-iming dan propakanda yang tidak realisitis.

Rakyat harus kebal terhadap segala macam iming-iming atau janji yang menguntungkan diri sendiri, dan demi menghormati kepentingan bangsa dan negara, rakyat tidak lagi bersedia menerima uang, fasilitas dan segala macam pemberian yang membuat dia tidak bisa berpikir jernih dalam menentukan pilihannya.

Ilustrasi oleh negarahukum.com

Rakyat dituntut harus lebih banyak mendengar dan melihat fakta apa saja yang telah terjadi di negara ini yang membuat bangsa Indonesia ini terpuruk di segala bidang. Apakah itu terpuruk dalam bidang ekonomi, moralitas yang rendah, penegakan hukum yang rusak, indisipliner berlalu lintas, kerusakan lingkungan yang parah, bencana demi bencana yang terjadi setiap hari sebagai akibat sikap dan prilaku bangsa dan salah urusnya pemerintahan dan negara Indonesia ini.

Atas dasar pemahaman semacam inilah diharapkan rakyat akan mempu membangun sikap demokratis dan prilaku demokratis yang baik yang benar-benar dapat memberikan kontribusi positip Dari prilaku demokratis inilah tentu diharapkan tidak akan ada lagi kita temui segala bentuk demonstrasi-demonstrasi atau yel-yel dalam rangka menyampaikan tuntutannya yang diiringi dengan adanya pengrusakan atau anarkisme, yang mencerminkan masyarakat Indonesia berwatak/bermental bar-barian yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara Demokratis yang Pancasilais.

Ilustrasi oleh pixabay.com

Deswita Safitri merupakan mahasiswi semester IV Fakultas Hukum Universitas Lampung yang saat ini tercatat aktif sebagai anggota muda UKM-F PSBH FH UNILA.

Tinggalkan Balasan