Oleh : Wanda Irawan
Pandemi COVID-19 sudah berjalan hampir dua tahun lamanya. Virus SARS-Cov-2 penyebab COVID-19 ini juga mengalami mutasi dan menimbulkan berbagai varian baru. Kasus harian Covid-19 nasional terus menembus rekor tertinggi sejak beberapa hari terakhir. Terbaru, kasus harian Covid-19 bertambah 29.745 dengan angka kematian yang juga mencapai rekor 558 pada Senin (5/7). Sehingga total kasus positif virus corona di Indonesia menjadi 2.313.829 sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada awal Maret 2020 lalu.
Sehari sebelumnya pada 4 Juli kasus bertambah 27.233. Jumlah tersebut sedikit turun dari penambahan kasus pada 3 Juli yakni 27.913. Kemudian pada 2 Juli kasus positif Covid-19 bertambah 25.830 dengan angka kematian 539.
Sehubungan dengan kasus Covid-19 yang terus bertambah, Pemerintah terus menggenjot cakupan program vaksinasi Covid-19, yang ditargetkan bisa mencapai 1 juta dosis per hari pada Juli 2021. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Sabtu (26/6/2021), pemerintah berhasil melaksanakan vaksinasi terhadap 1.316.078 orang dalam waktu sehari.
Bagaimana dengan masyarakat yang sampai saat ini menolak Vaksinasi Covid-19?

Terkait hal ini, setiap orang berhak untuk memilih pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan “Setiap orang berhak secara mandiri bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya”. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terkait vaksinasi Covid-19 merupakan hak individu untuk memilih pelayanan kesehatannya sendiri.
Jika dilihat dari aspek kewajiban masyarakat dalam membantu Negara mewujudkan derajat kesehatan masyarakat maka berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi:
(1) “Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya”.
(2) “Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat dan pembangunan berwawasan kesehatan”.
Maka dalam kondisi pandemi Covid-19, masyarakat memiliki kewajiban untuk ikut membantu penyelenggaraan kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.
Pelaksanaan Vaksinasi diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 14 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Terlampauinya target 1 juta dosis vaksin dalam sehari pada Sabtu (26/6/2021), tidak luput dari sejumlah permasalahan pada saat pelaksanaan vaksinasi.
Lantas apa permasalahan saat pelaksanaan vaksinasi?
Salah satu aturan protokol kesehatan, yaitu menjaga jarak. Dengan kata lain, orang harus menghindari kerumunan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19. Permasalahan saat pelaksanaan vaksinasi adalah membeludaknya antrean calon penerima vaksin hingga menimbulkan kerumunan di titik vaksinasi. Membeludaknya antrean warga yang hendak mengikuti vaksinasi Covid-19 terlihat di sejumlah daerah, seperti di Yogyakarta, Lampung , Purbalingga, dan Bali.

Di GOR Siyono, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ratusan warga memadati lokasi itu untuk mendapatkan vaksin dalam rangka HUT Bhayangkara ke-75.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung menimbulkan kerumunan warga di lapangan kantor tersebut, Sabtu (3/7). Antrean warga yang ingin divaksin telah mencapai lebih dari seribu orang. Terlihat kerumunan warga tidak saja terpantau di dalam halaman kantor tersebut, tetapi hingga di luar kantor di Jalan Dr Susilo Kota Bandar Lampung.
Vaksinasi massal di Purbalingga tepatnya di Pendapa Dipokusumo pada Senin lalu dan vaksinasi di kompleks stadion Goentoer Darjono Sabtu (26/06/2021) kembali menimbulkan kerumunan. Warga yang tengah mengantre divaksin duduk atau berdiri bergerombol disekitar lokasi.
Situasi serupa juga terjadi di Lapangan Renon Denpasar, Bali, di mana ratusan warga berkerumun di lokasi begitu loket pendaftaran vaksinasi dibuka oleh petugas.
Apa penyebab dan solusi mengatasi kerumunan saat pelaksanaan vaksinasi?

Kementerian Kesehatan sebetulnya telah mengatur standar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021. Kemenkes menetapkan bahwa pelayanan vaksinasi Covid-19 harus menerapkan protokol kesehatan, meliputi pengaturan ruangan, pengaturan waktu layanan dengan mempertimbangkan jumlah sasaran maksimal per sesi, serta ketersediaan tenaga.
Membeludaknya antrean warga yang hendak divaksin timbul lantaran sistem pendaftaran calon penerima vaksin yang belum sepenuhnya online. Kerumunan terjadi karena masyarakat belum mendapatkan informasi dengan jelas, banyak warga datang tidak sesuai jadwal yang ditetapkan atau karena belum mendaftar tetapi tetap mendatangi tempat vaksinasi.
Penulis berpendapat, jika kegiatan vaksin massal dengan ribuan orang dibiarkan, tentunya dikhawatirkan bisa menimbulkan cluster baru penyebaran Covid-19. Untuk itu, sebaiknya pendaftaran vaksinasi dilakukan secara daring dengan jadwal tertentu di puskesmas masing-masing, libatkan semua pihak termasuk RT untuk membantu pelaksanaan vaksinasi, pihak pelaksana harus mengatur waktu layanan dengan mempertimbangkan jumlah sasaran maksimal per-sesi vaksinasi.
Referensi :
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 14 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
- Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021.
Website
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210705135034-20-663361/rekor-ganda-kasus-covid-positif-29745-meninggal-558/
https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/28/100400565/antrean-vaksinasi-covid-19-membeludak-hingga-sebabkan-kerumunan-ini-kata?page=all/
Profil Penulis :
Wanda Irawan merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung semester II, yang saat ini aktif menjadi Anggota Muda UKMF-PSBH FH Universitas Lampung.