Jual beli merupakan aktivitas yang sering dilakukan oleh setiap manusia. Dengan adanya kemajuan teknologi serta kemudahan dalam mengakses internet, membuat proses transaksi jual beli juga mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Proses ini tidak hanya dapat dilakukan secara offline tetapi dapat juga dilakukan secara online. Hal seperti ini tentu sangat memudahkan setiap orang dalam mencari barang yang ingin di beli tanpa harus khawatir oleh jarak dan waktu. Aktivitas seperti ini biasa disebut dengan electronic commerce (e-commerce) atau transaksi elektronik. Walaupun dapat dianggap praktis serta lebih efisien, namun proses jual beli seperti ini tentu saja memiliki aspek negatif karena rawan terjadinya penipuan.
Penipuan secara online masih sering dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kebanyakan penipuan secara online memiliki modus yang sama, setelah sejumlah uang di transfer oleh pihak pembeli kepada pihak penjual, tetapi pihak penjual tidak mengirimkan barang yang diperdagangkan tersebut. Kasus seperti ini sering terjadi, namun hanya segelintir orang yang melaporkanya ke polisi. Banyak yang memilih tidak melaporkan karena kurangnya barang bukti atau proses pelaporan yang di anggap merepotkan dan tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. Namun, apabila hal ini tidak dihentikan maka akan ada banyak korban yang tertipu.
Tahapan pelaporan untuk proses penipuan transaksi elektronik dapat dilakukan ke polisi terlebih dahulu, sehingga bank dapat memproses kasusnya. Pembeli perlu menceritakan kronologis serta menyiapkan bukti yang diperlukan seperti bukti transfer dan screenshoot perjanjian jual beli. Dengan begitu polisi bisa mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dan melanjutkan laporan ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Setelah mendapatkan surat dari pihak kepolisian, pembeli mendatangi pihak bank sesuai dengan rekening penipu dengan membawa bukti, KTP, dan materai. Apabila bank memproses, pembeli akan diberikan surat kronologis dan surat pembekuan rekening yang ditandatangani diatas materai. Setelah itu pihak bank akan melakukan pemblokiran terhadap rekening si penipu.
Namun apabila cara ini dianggap merepotkan, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan situs yang dapat melaporkan rekening penipu dalam transaksi elektronik, yaitu melalui CekRekening.com. Setelah pembeli mengunjungi laman http://cekrekening.id/, pembeli perlu mengisi formulir dan disertai dengan bukti screenshoot.

Tersangka penipuan dalam transaksi elektronik dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP, yang berbunyi :
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Dalam UU ITE tidak secara khusus mengatur tindak pidana penipuan, namun terkait dengan kerugian yang timbul dalam transaksi elektronik terdapat pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi :
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yang berbunyi :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan dan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE mengatur tentang berita bohong dalam transaksi elektronik. Apabila unsur-unsur pidana terpenuhi, maka penegak hukum dapat menggunakan pasal ini.
Sumber :
Perlindungan Hukum Bagi Pembeli dalam Hal Terjadi Penipuan Jual Beli Online
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f0db1bf87ed3/pasal-untuk-menjerat-pelaku-penipuan-dalam-jual-beli-ionline-i
Profil Penulis :
Dewi Nabila S. merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lampung semester 5, yang saat ini menjadi Anggota Tetap UKM-F PSBH FH UNILA 2020.