Dedikasi Untuk Negeri, Lembaga Produk Reformasi

0
202

Konkretisasi dari sebuah pemerintahan yang moderen ditandai dengan adanya pembagian kekuasaan didalamnya. Dalam teori yang diperkenalkan oleh Montesquieu tentang Ajaran Trias Politica (Pemisahan Kekuasaan Negara) dibagi menjadi tiga, yaitu Legislatif (Pembuat Undang-undang), Eksekutif (Pelaksana Undang-undang) dan Yudikatif (Pengawas Pelaksana Undang-undang). Secara implisit negara Indonesia menerapkan ajaran Montesquieu tersebut, yang telah diatur dalam UUD 1945 sebagai landasan konstitusi Indonesia.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah salah satu lembaga legislatif di Indonesia, yang merupakan representasi wajah Indonesia melalui perwakilan-perwakilan dari daerah yang dipilih dalam pemilihan umum (Pemilu). Perwakilan-perwakilan dari daerah inilah yang menjadi penyambung lidah rakyat, dimana mereka adalah fasilitator aspirasi-aspirasi rakyat yang ada di daerah dan juga merupakan pengawal desentralisasi dan otonomi daerah.

Produk Reformasi

Gejolak-gejolak protes dan kritik pada masa orde baru yang digaungkan tahun 1998, membawa pada sejumlah tuntutan reformasi. Reformasi ini menimbulkan pengaruh yang sangat besar terhadap kehidupan bangsa Indonesia. Salah satu tuntutan reformasi tersebut adalah melaksanakan Amandemen UUD 1945. Dalam kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan (amandemen). Susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia mengalami perubahan yang sangat besar setelah dilakukan amandemen ini. Salah satunya adalah mengenai sususan lembaga legislatif Indonesia. Sifat Unikameral (sistem satu kamar) Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR), berubah menjadi bikameral (sistem dua kamar) setelah amandemen dengan adanya lembaga baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pembentukan mengenai Dewan Perwakilan Daerah dibahas dalam Sidang Tahunan dan  Rapat Paripurna MPR, Minggu 04 November 2001. Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah ini akhirnya menjadi bagian dari amandemen ketiga UUD 1945 setelah disahkan pada tanggal 09 November 2001. Walaupun dalam pembahasannya terdapat salah satu fraksi dalam MPR yang tidak memberikan tanggapan terhadap pembentukan Dewan Perwakilan Daerah ini.

Menilik kebelakang, Dewan Perwakilan Daerah ini berbeda dengan F-UD (Fraksi Utusan Daerah) pada masa orde baru. Karena dalam penetapan anggota dipilih langsung oleh rakyat yang ada di daerah, sehingga bersifat lebih demoktaris yang dapat mewakili aspirasi di daerahnya. Anggota Dewan Perwakilan Daerah pun juga bersifat independen dalam mewakili aspirasi daerahnya tanpa harus berpihak pada suatu partai politik.

Di dalam ketentuan Pasal 22 D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi. Tugas dan Wewenang DPD RI meliputi :

  1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
  4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang – Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  5. Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  6. Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda).
gambar diambil dari facta-news.com

Penyambung Lidah Rakyat

Hampir dua dekade Dewan Perwakilan Daerah telah memberikan warna baru pada sistem ketatanegaraan Indonesia, namun perannya kurang diperhatikan oleh publik. Hal ini dikarenakan kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 hanya “setengah hati”. Kewenangan inilah yang membuat sulitnya anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk memperjuangkan aspirasi rakyat daerahnya di tingkat nasional.

Dibandingkan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah lebih memiliki kedekatan emosional yang lebih dalam dengan masyarakat di daerah. Namun realitanya kewenangan Dewan Perwakilan Daerah terbatas pada memperjuangkan aspirasi rakyat yang memilih mereka. Sedangkan pembahasan undang-undang sendiri ada di Dewan Perwakilan Rakyat. Idealnya dengan adanya sistem bikameral ini Dewan Perwakilan Daerah tidak hanya sebagai pembawa aspirasi namun juga harus bisa menjadikan aspirasi tersebut menjadi sebuah kebijakan yang dapat dirasakan rakyat daerah.

Sebagai lembaga yang menjadi fasilitator aspirasi rakyat, Dewan Perwakilan Daerah harus dengan sepenuh hati mengabdikan dirinya untuk daerahnya sendiri. Ketika masa reses, mereka harus benar-benar mendengar keluh kesah rakyat yang menjadi dapil daerahnya. Mereka bukan hanya sekedar turun ke daerah dapilnya saja, tetapi juga harus mengerti apa yang sedang dirasakan dan menjadi permasalahan di daerahnya. Banyak masyarakat yang hanya sekedar mengetahui nama anggota Dewan Perwakilan Daerah –nya, bahkan beberapa dari mereka tidak mengetahui wajahnya. Inilah yang menjadi permasalahan yang akan terus terjadi ketika masyarakat daerah belum mengenal fasilitator aspirasinya, jika anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak melakukan reses di seluruh pelosok dapilnya.

Setelah anggota Dewan Perwakilan Daerah mendengar berbagai aspirasi mayarakat daerahnya, tugasnya belum selesai begitu saja. Mereka juga harus memberikan feedback kepada masyarakat bahwa apa yang menjadi keluh kesah bisa memiliki solusi yang akan merubah keadaan tersebut. Dewan Perwakilan Daerah harus memperjuangkan hal tersebut di tingkat nasional, jangan sampai hanya membeku di Dewan Perwakilan Rakyat saja sebagai pembuat kebijakan.

Walaupun fungsi mengusulkan undang-undang yang melekat pada Dewan Perwakilan Daerah selama ini kurang signifikan perannya bagi keterwakilan aspirasi daerah. Namun, memperjuangkan penguatan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah adalah hal yang mutlak, sehingga marwah sebagai penyambung lidah rakyat tidak hanya indah saat didengar saja.

Pengawal Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah masih banyak menyisakan pekerjaan yang harus segera diselesaikan, karena dinilai masih mengandung keterbatasan. Dalam hal ini Dewan Perwakilan Daerah yang merupakan representasi daerah juga berkepentingan melaksanakan pengawasan pemeritahan daerah agar dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila pelaksanaan otonomi daerah tidak berjalan dengan baik, Dewan Perwakilan Daerah segera melakukan evaluasi bersama lembaga terkait.

Harapan rakyat Indonesia untuk masa depan DPD sebagai lembaga produk reformasi adalah Dewan Perwakilan Daerah harus bekerja lebih ekstra untuk mengakomodasi berbagai aspirasi daerah, karena Dewan Perwakilan Daerah adalah representasi wajah Indonesia. Jika apa yang diinginkan oleh rakyat bisa menghasilkan sebuah solusi yang nyata, rakyat daerah tidak hanya memandang Dewan Perwakilan Daerah hanya sebagai maskot daerahnya saja, tetapi benar-benar penyambung lidah rakyat sesuai apa yang diharapkan.

 

Sumber :

https://dpd.go.id/fungsi-tugas-wewenang-DPD

https://id.m.wikipedia.org/Montesquieu

https://id.m.wikipedia.org/Undang-UndangDasarNegaraRepublikIndonesiaTahun1945

https://m.jpnn.com/pelaksanaan-politik-desentralisasi

https://news.okezone.com/dpd-jadi-penyambung-lidah-rakyat

www.kompasiana.com/MontesquieuAjaranTriasPolitica

 

Profil Penulis :

Hafid Adzam, merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung semester 5, yang saat ini menjadi Anggota Tetap UKM-F PSBH FH UNILA 2020.

Tinggalkan Balasan