Salah satu yang menjadi perhatian saat ini yakni mengenai kekerasan. Kekerasan pada anak bukan hanya meliputi kekerasan fisik atau pelecehan seksual, tapi bisa juga seperti penelantaran orangtua terhadap anaknya. Banyak anak yang mengalami kekerasan dari orangtua sampai orang terdekatnya selama pandemi Covid-19.
Seperti yang kita ketahui, saat ini kegiatan belajar-mengajar biasanya dilakukan di sekolah. Namun, saat ini melalui sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) serta peran guru saat di sekolah digantikan oleh peran para orangtua, sistem pembelajaran seperti ini memang membutuhkan bimbingan dan bantuan orangtua di rumah, kesabaran para orangtua lah yang diperlukan dalam mendampingi anak agar anak tetap semangat dan senang belajar.
Tanpa disadari, ketika anak lebih banyak menghabiskan waktu di rumah bersama para orangtua, anak kerap kali menjadi sasaran pelampiasan ketertekanan/masalah orangtua akibat kesulitan ekonomi, kehilangan pekerjaan, tekanan dari kantor, kecemasan, emosi yang tidak stabil, dsb karena pandemi Covid-19.
Ancaman kekerasan terhadap anak berpotensi tinggi terjadi selama pandemi Covid-19. Tercatat, sampai 21 September ada 630 kasus kekerasan yang terjadi pada anak-anak di Jawa Timur. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DPA3K) Provinsi Jawa Timur, Andriyanto menuturkan, jumlah kasus kekerasan anak ini terus naik selama pandemi.
Salah satu contoh kasus kekerasan yang dilakukan oleh orantua terhadap anak berusia 8 tahun, ketia ia mengalami kesulitan belajar jarak jauh secara daring (online). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti tindak kekerasan ini dan menurut keterangan dari KPAI, anak tersebut mendapatkan beberapa pukulan menggunakan gagang sapu saat belajar online hingga meninggal dunia. Kemudian, kedua orangtua membawa jenazah korban hanya dengan kardus dan dimakamkan sendiri secara diam-diam di TPU desa Cipalabuh.
Saat anak tidak bisa mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru, orangtua selalu membentak, berteriak keras, mencubit, mengurung sampai memukul. Karena perilaku orangtua seperti itulah, anak justru akan mengalami kesulitan memahami pelajaran dan merasa terbebani sehingga membuat anak tidak nyaman dalam belajar.

Lalu, apa yang seharusnya dilakukan para orangtua dan guru untuk meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap anak saat pembelajaran jarak jauh?
Para guru diharapakan tidak memberi penugasan yang terlalu berat terutama pada anak SD Kelas 1-3 yang masi suka bermain dan mungkin saja mereka belum bisa atau baru saja belajar membaca dan belajar memahami bacaan. Dari sini orangtua bisa memahami kondisi dan kesulitan dari anaknya, mengajari anaknya secara perlahan dan tidak membentak apalagi memukul, karena setiap anak tidaklah sama. Dan juga, para orangtua dan para guru untuk selalu membangun komunikasi yang baik selama PJJ.
Bagaimanakah dampak dari kekerasan yang dilakukan oleh orangtua terhadap anak?
Kekerasan terhadap anak tidak hanya berdampak pada masa sekarang, namun juga bisa berpotensi bahaya untuk masa depannya. Dampak negatif dari kekerasan memicu pada perkembangan, psikologis, dan fisik korban.
- Memengaruhi perkembangan regulasi emosi dan perilaku buruk anak di kemudian hari;
- Anak kehilangan kemampuan untuk menenangkan dirinya;
- Anak akan meniru apa yang dilakukan oleh orangtua terhadap dirinya dari yang dialaminya, bahkan kemungkinan lebih besar untuk melakukannya terhadap pasangan atau anaknya nanti;
- Ketidakseimbangan antara kemampuan sosial, emosional, dan kognitif;
- Mendorong gangguan kecemasan/ depresi dan kecendrungan melukai diri sendiri.
Perlu digaris bawahi, masalah tidak akan selesai hanya dengan melakukan kekerasan terhadap anak. Bagaimanapun, anak adalah tanggung jawab orangtua. Terkadang, anak bahkan tidak menyadari bahwa apa yang sedang dialaminya adalah tindak kekerasan. Ketentuan sanksi pidana untuk pelaku kejahatan terhadap anak diatur dalam UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Referensi:
- mediaindonesia.com
- kompas.com
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Profil Penulis:
Annisa Diska Nabila, merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung semester 3, yang saat ini menjadi Anggota Muda UKM-F PSBH FH UNILA 2020.