Pentingnya Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19

0
287

Seperti yang kita ketahui, sampai saat ini kasus penyebaran virus Covid-19 belum juga menemukan titik terang. Setiap hari layar televisi menayangkan info pasien positif Covid-19 yang jumlahnya terus meningkat bahkan membludak. Menurut data Mediaindonesia.com, kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 266.845 orang, pada Jumat (25/9/20). Kasus ini mengalami penambahan sebanyak 4.634 kasus dari sehari sebelumnya.

Tidak hanya itu, jumlah tenaga kesehatan yang terpapar bahkan meninggal dunia akibat penyakit menular tersebut juga semakin bertambah. Amnesty International Indonesia mencatat setidaknya terdapat 181 tenaga kesehatan Indonesia meninggal dunia akibat Covid-19 sampai dengan awal September, dengan rincian 112 dokter dan 69 perawat. Sementara itu, dari data Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga saat ini terdapat 123 dokter meninggal dunia.

Risiko tenaga kesehatan terpapar virus Covid-19 jelas sangat tinggi karena secara intens berhadapan dengan pasien. Jumlah tenaga kesehatan tentu tidak sebanding dengan penambahan  pasien positif Covid-19 setiap harinya. Oleh karena itu, tenaga kesehatan atau yang dikenal dengan sebutan “nakes” sudah semutlaknya mendapatkan bentuk atau upaya perlindungan hukum dari pemerintah. Mengingat karakteristik virus yang mudah menular dan demi memutus rantai penyebaran virus covid-19. Lantas bagaimanakah perlindungan hukum dan keselamatan kerja tenaga kesehatan di Indonesia?

Merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014  tentang Tenaga Kesehatan :

“Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.”

Tenaga kesehatan kemudian dikelompokkan menjadi : a. tenaga medis; b. tenaga psikologi klinis; c. tenaga keperawatan; d. tenaga kebidanan; e. tenaga kefarmasian; f. tenaga kesehatan masyarakat; g. tenaga kesehatan lingkungan; h. tenaga gizi; i. tenaga keterapian fisik; j. tenaga keteknisian medis; k. tenaga teknik biomedika; l. tenaga kesehatan tradisional; dan m. tenaga kesehatan lain. Dalam hal ini, profesi dokter termasuk dalam tenaga medis. Sementara istilah tenaga kesehatan mewakili berbagai profesi yang terlibat di bidang pelayanan kesehatan.

Perlindungan hukum merupakan harkat dan martabat serta pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum atau sebagai kumpulan kaidah yang dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya. Terdapat pada Pasal 57 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan bahwa Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak :

  1. Memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional;
  2. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya;
  3. Menerima imbalan jasa;
  4. Memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama;
  5. Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya;
  6. Menolak keinginan Penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan Standar Profesi, kode etik, standar pelayanan, Standar Prosedur Operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  7. Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pada dasarnya, perlindungan hukum selalu berkenaan dengan adanya hak dan kewajiban. Perlindungan hukum tenaga kesehatan semata-mata adalah bentuk pemenuhan dan penghormatan atas hak dan kewajiban tenaga kesehatan dan masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan menjalankan apa yang menjadi hak dan kewajibannya terutama dalam melaksanakan praktik yang sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan penerima pelayanan kesehatan.

Berkenaan dengan hal tersebut, tenaga kesehatan seringkali mendapat perlakuan yang tidak kooperatif dari masyarakat. Menurut data kompas.com, sebanyak 46 dokter di RS dr. Kariadi Semarang dinyatakan positif Covid-19 karena pasien tidak jujur saat dilakukan tes massal dan ditanya mengenai riwayat penyakit. Bahkan, tak jarang pihak keluarga pasien pun berbohong ketika ditanyai riwayat perjalanan. Hal ini jelas bertentangan dengan hak tenaga kesehatan untuk memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari penerima pelayanan kesehatan atau keluarganya sebagaimana ketentuan Pasal 57 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Selain itu, perlindungan yang harus diberikan kepada tenaga kesehatan ialah peningkatan penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan pelayanan kesehatan prima. Peralatan medis yang tidak memadai hanya akan membuat proses penanganan tidak maksimal sekaligus membahayakan nyawa tenaga kesehatan. Pemeriksaan kesehatan rutin juga harus diberikan pada tenaga kesehatan untuk mengurangi risiko terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014.

Oleh karenanya, perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan sangat penting bahkan menjadi urgensi terkait risiko tindakan dan kematian tenaga kesehatan. Memberikan pelayanan yang profesional tentu menjadi tuntutan kewajiban bagi tenaga kesehatan. Namun, mereka juga telah menghabiskan tenaga, meninggalkan keluarga di rumah, bahkan mengorbankan nyawa sekalipun demi menangani pasien. Saat ini, pemerintah harus hadir dalam memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan agar terjaminnya keselamatan dan pemenuhan hak tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam menangani penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan

Hukumonline.com

Megapolitan.com

Kompas.com

Suara.com

Profil Penulis :

Shafa Caerina, merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lampung semester 5, yang saat ini menjadi Anggota Tetap UKM-F PSBH FH UNILA 2020.

Tinggalkan Balasan