Shalat Idul Fitri Ditengah Pandemi

1
259

Dari Nabi SAW. sesungguhnya beliau bersabda: “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.” (HR. Imam al-Bukhari).

Shalat Idul Fitri adalah shalat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib) menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama 30 hari di bulan suci Ramadan. Meskipun dunia terutama Indonesia sedang dilanda wabah Covid-19, shalat Idul Fitri tetap ditekankan untuk dilaksanakan, namun dengan berdasarkan himbauan-himbauan dari pemuka agama dan pemerintah setempat untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan pada daerah yang belum sepenuhnya terkendali atau bebas dari penyebaran Covid-19, misalnya daerah yang belum menunjukan tren penuruan angka pasien positif, daerah yang ditetapkan sebagai zona merah dan daerah yang sedang menerapkan regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Adapun bila seorang warga yang tinggal sendirian dirumah dapat pula melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri di rumah secara sendirian. Artinya, bagi sebagian warga yang tinggal di daerah yang cenderung rawan penyebaran Covid-19 dihimbau untuk melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri di rumah baik secara berjamaah dirumah ataupun secara sendiri.

TATA CARA SHALAT IDUL FITRI 

A. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).

B. Ketentuan shalat Idul Fitri secara berjamaah dirumah, jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum. Ketentuan shalat Idul Fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:

(Rakaat Pertama)

  1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
  2. Shalat dimulai dengan menyeru ash-shalata jami‘ah, tanpa azan dan iqamah.
  3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini (imaman/ mamumam) lillahi ta’alaa.
  4. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan.
  5. Membaca doa iftitah.
  6. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali.
  7. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek.
  8. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.

(Rakaat Kedua)

  1. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca Subhanallahi walhamdulillahi wa laa ilaha illallah, wallahu akbar
  2. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah pendek.
  3. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
  4. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

C. Khutbah Idul Fitri hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat Idul Fitri. Khutbah dilaksanakan dengan dua khutbah, yaitu dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.

Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Membaca takbir sebanyak sembilan kali.
  2. Memuji Allah SWT.
  3. Membaca shalawat Nabi SAW.
  4. Berwasiat tentang takwa.
  5. Membaca ayat Al-Qur’an.

Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Membaca takbir sebanyak tujuh kali.
  2. Memuji Allah SWT.
  3. Membaca shalawat Nabi SAW.
  4. Berwasiat tentang takwa.
  5. Mendoakan kaum muslimin.

D. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

E. Ketentuan Shalat Idul Fitri secara sendiri dengan niat yang jika dilafalkan berbunyi Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini lillahi ta’alaa.

  1. Dilakukan dengan bacaan pelan.
  2. Tata cara pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan diatas
  3. Tidak ada khutbah.

F. Adapun sunah Idul Fitri meliputi:

  1. Takbiran.

2. Mandi sebelum berangkat shalat Idul Fitri.

3. Memakai pakaian terbaik untuk shalat Idul Fitri.

4. Memakai minyak wangi.

5. Makan sebelum berangkat shalat Idul Fitri.

6. Berangkat shalat Idul Fitri seawal mungkin.

7. Menempuh jalan yang berbeda ketika pergi dan pulang shalat Idul Fitri.

8. Jalan kaki menuju tempat shalat Idul Fitri.

9. Mengajak serta wanita dan anak-anak.

10. Mengucapkan selamat hari raya.

“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buahbuahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji`uun“. (QS. Al-Baqarah [2]: 155-156).

Dengan dibersandar pada FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 28 Tahun 2020 Tentang PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN SHALAT IDUL FITRI SAAT PANDEMI COVID-19, diharapkan jamaah tetap tertib selama berlangsungnya perayaan Idul Fitri, karena mencegah kemudaratan diutamakan dibanding mengambil manfaat dari sesuatu (ushul fiqh “dar’ul mafasid muqaddamu ‘ala jalbil masholih).

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan