Tanggung Jawab Pemilik Hewan Peliharaan Atas Suatu Perbuatan Melawan Hukum

5
931

Oleh : Mutia Kartika Putri

Hukum mengakui hak-hak tertentu, baik hak yang bersifat pribadi maupun mengenai hak atas kebendaan. Hukum akan memberikan perlindungan melalui sanksi tegas bagi pihak yang melanggar hak tersebut, yaitu dengan tanggungjawab membayar ganti rugi kepada pihak yang dilanggar haknya. Dengan demikian setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain menimbulkan pertanggungjawaban. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam konteks hukum perdata, dimana perbuatan melawan hukum merupakan suatu perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang melainkan bertentangan pula dengan hak subyektif orang lain, kewajiban si pelaku, kesusilaan, dan kepatutan yang ada dalam masyarakat. Definisi tersebut merupakan lingkup perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang itu sendiri.

Pengaturan mengenai PMH diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata :

“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

 

Disisi lain perbuatan melawan hukum tidak hanya dilakukan oleh manusia atau orang pribadi, adapula perbuatan yang dilakukan oleh hewan peliharaan yang yang menimbukan kerugian bagi orang lain dapat dikategorikan suatu perbuatan melawan hukum. Hewan yang tidak memiliki kemampuan untuk berpikir menjadikan penyerangan yang dilakukan hewan peliharaan lebih bersifat agresif, dapat menimbulkan penyakit bahkan dapat menyebabkan kematian. Hal tersebut bukanlah hal yang sepele terkait penyerangan oleh hewan peliharaan.

Terkait dengan perbuatan tersebut maka pemilik hewan peliharaan tersebut bertanggung jawab atas segala bentuk perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Contoh perbuatan tersebut, diantaranya :
  1. Hewan peliharaan yang menyerang tetangga
  2. Hewan peliharaan yang menyerang hewan lainnya.
  3. Hewan peliharaan yang mengotori rumah tetangga
  4. Hewan peliharaan yang menyerang tetangga

Pasal 1368 KUHPerdata dan Pasal 1365 KUHPerdata mengatur mengenai perbuatan melawan hukum, akan tetapi Pasal 1368 KUHPerdata mengatur dalam hal perbuatan tersebut dilakukan bukan oleh orang itu sendiri, melainkan oleh binatang yang dimiliki atau dipakai oleh orang tersebut. Oleh karena itu unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1368 KUHPerdata pada prinsipnya sama, perbedaannya terletak pada yang melakukan perbuatan melawan hukum itu.

Tanggungjawab tersebut tertuang dalam Pasal 1368 KUHPerdata

Pemiliki seekor binatang, atau siapa yang memakainya adalah selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab terhadap kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.

 

Tindakan dan perbuatan hewan peliharaan baru dapat diminta pertanggungjawaban dan pemiliknya apabila telah menimbulkan kerugian yang nyata-nyata bagi pihak lain. Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan terhadap pemilik hewan peliharaan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh hewan peliharaan. Gugatan yang diajukan berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila, memenuhi unsur dalam pasal 1365 KUHPerdata, diantaranya :

  1. Harus adanya perbuatan
  2. Perbuatan itu harus melawan hukum. Perbuatan yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang : Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; Melanggar hak subjektif orang lain; Melanggar kaidah tata susila; Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hatian.
  3. Adanya kerugian, artinya adanya suatu kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan itu.
  4. Adanya hubungan kausal atau sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian,

Tuntutan yang dapat diajukan kepada pemilik hewan peliharaan yang menimbulkan kerugian pihak lain dapat berupa :

  1. Ganti kerugian dalam bentuk uang sebagai akibat yang ditimbulkan;
  2. Dikembalikan dalam keadaan semula (ganti rugi natural);
  3. Pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan yang melawan hukum.

Jadi hakikatnya perbuatan melawan hukum merupakan suatu perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang melainkan bertentangan pula dengan hak subyektif orang lain, kewajiban si pelaku, kesusilaan, dan kepatutan yang ada dalam masyarakat. Adanya suatu perbuatan yang dilakukan hewan peliharaan, maka pemilik hewan peliharaan tersebut harus bertanggung jawab atas segala bentuk perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain Tanggung jawab seseorang pemilik hewan peliharaan gugur apabila ia dapat membuktikan ia tidak lalai dalam pengawasannya.

 

Baca jugahttps://psbhfhunila.org/2019/06/16/aku-bukan-indonesia-lagi/

 

Profil Penulis : Mutia Kartika Putri

Mutia Kartika Putri merupakan mahasiswa Ilmu Hukum, Jurusan Hukum Perdata semester VI dan Anggota Bidang Kajian UKM-F Pusat Studi Bantuan Hukum (PSBH) Fakultas Hukum Universitas Lampung periode tahun 2019/2020.

5 KOMENTAR

  1. Bagaimana terkait adanya fenomena di masyarakat bahwa hewan peliharaan mereka yang berkeliaraan di jalan mengakibatkan pengendara menumbur hewan peliharaan tersebut alhasil hewan tersebut mati dan si pengendara menderita luka-luka. Namun masyarakat malah menuntut pertanggung jawaban pengendara akibat perbuatanya melintas itu hewan peliharaan mereka mati. Apakah hal seperti ini relevan dengan keberlakuan pasal 1368 KUH Perdata?

  2. Terimakasih atas pertanyaannya
    Terkait mengenai fenomena hewan peliharaan yang berkeliaraan dijalanan mengakibatkan pengendara menabrak hewan tersebut telah diatur dalam Pasal 234 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 1368 KUHPerdata.

    Pasal 234 (1) “Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.”

    Namun, Pasal 234 ayat (3) UU No. 22 tahun 2009 memberikan pengecualian terhadap pasal 234 ayat (1), yang menyatakan: “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika:
    a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
    b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau
    c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

    Perlu kita lihat dalam kasus ini apakah pengendara tersbut memenuhi unsur dalam pengecualian yang diatur dalam Pasal 234 ayat (3) UU No. 22/2009, apakah tertabraknya hewan peliharaan tersebut merupakan sebuah keadaan yang tak terelakkan (keadaan memaksa) lihat pasal 234 ayat 3 huruf a.

    Jika tertabraknya hewan peliharaan tersebut dikarenakan hewan tersebut melintas secara tiba-tiba atau keadaan yang tak terelakkan (keadaan memaksa) yang mengakibatkan matinya hewan tersebut dan pengendara telah melakukan upaya pencegahan atas terjadinya kecelakaan tersebut. Maka pengendara tersebut tidak dapat diminta pertanggungjawabannya atas matinya hewan tersebut. Lain halnya apabila hewan tersebut tidak melintas secara tiba-tiba, pengendara berkewajiban untuk mengurangi kecepatannya. Dalam Pasal 116 ayat (2) huruf b UU No. 22 tahun 2009

    “Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas”.

    Jika dikaitkan dengan Pasal 1368 KUHPerdata yang mengatur “ Pemiliki seekor binatang, atau siapa yang memakainya adalah selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab terhadap kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.” Dari pasal tersebut maka pemilik hewan peliharaan merupakan pihak yang yang bertanggungjawab akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka-lukanya pengendara dan dapat dituntut ganti rugi sesuai dengan Pasal 236 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009. karena pemilik bertanggungjawab atas hewan peliharaanny baik di bawah pengawasannya maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya. dan pengendara harus membuktikan bahwa dirinya telah melakukan pengelakkan sesuai pengecualian pasal 234 ayat (3) UU No. 22 tahun 2009.

  3. Tetapi bagaimana jika pemilik hewan peliharaan tidak sanggup memenuhi tuntutan dan hanya sanggup memenuhi sesuai dengan kemampuanya … Tetapi ditolak sama pihat yang menunt?

Tinggalkan Balasan