Oleh : Mutia Kartika Putri
Hukum mengakui hak-hak tertentu, baik hak yang bersifat pribadi maupun mengenai hak atas kebendaan. Hukum akan memberikan perlindungan melalui sanksi tegas bagi pihak yang melanggar hak tersebut, yaitu dengan tanggungjawab membayar ganti rugi kepada pihak yang dilanggar haknya. Dengan demikian setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain menimbulkan pertanggungjawaban. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam konteks hukum perdata, dimana perbuatan melawan hukum merupakan suatu perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang melainkan bertentangan pula dengan hak subyektif orang lain, kewajiban si pelaku, kesusilaan, dan kepatutan yang ada dalam masyarakat. Definisi tersebut merupakan lingkup perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang itu sendiri.
Pengaturan mengenai PMH diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata :
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Disisi lain perbuatan melawan hukum tidak hanya dilakukan oleh manusia atau orang pribadi, adapula perbuatan yang dilakukan oleh hewan peliharaan yang yang menimbukan kerugian bagi orang lain dapat dikategorikan suatu perbuatan melawan hukum. Hewan yang tidak memiliki kemampuan untuk berpikir menjadikan penyerangan yang dilakukan hewan peliharaan lebih bersifat agresif, dapat menimbulkan penyakit bahkan dapat menyebabkan kematian. Hal tersebut bukanlah hal yang sepele terkait penyerangan oleh hewan peliharaan.
Terkait dengan perbuatan tersebut maka pemilik hewan peliharaan tersebut bertanggung jawab atas segala bentuk perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Contoh perbuatan tersebut, diantaranya :
- Hewan peliharaan yang menyerang tetangga
- Hewan peliharaan yang menyerang hewan lainnya.
- Hewan peliharaan yang mengotori rumah tetangga
- Hewan peliharaan yang menyerang tetangga
Pasal 1368 KUHPerdata dan Pasal 1365 KUHPerdata mengatur mengenai perbuatan melawan hukum, akan tetapi Pasal 1368 KUHPerdata mengatur dalam hal perbuatan tersebut dilakukan bukan oleh orang itu sendiri, melainkan oleh binatang yang dimiliki atau dipakai oleh orang tersebut. Oleh karena itu unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1368 KUHPerdata pada prinsipnya sama, perbedaannya terletak pada yang melakukan perbuatan melawan hukum itu.
Tanggungjawab tersebut tertuang dalam Pasal 1368 KUHPerdata
“ Pemiliki seekor binatang, atau siapa yang memakainya adalah selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab terhadap kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”
Tindakan dan perbuatan hewan peliharaan baru dapat diminta pertanggungjawaban dan pemiliknya apabila telah menimbulkan kerugian yang nyata-nyata bagi pihak lain. Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan terhadap pemilik hewan peliharaan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh hewan peliharaan. Gugatan yang diajukan berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila, memenuhi unsur dalam pasal 1365 KUHPerdata, diantaranya :
- Harus adanya perbuatan
- Perbuatan itu harus melawan hukum. Perbuatan yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang : Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; Melanggar hak subjektif orang lain; Melanggar kaidah tata susila; Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hatian.
- Adanya kerugian, artinya adanya suatu kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan itu.
- Adanya hubungan kausal atau sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian,
Tuntutan yang dapat diajukan kepada pemilik hewan peliharaan yang menimbulkan kerugian pihak lain dapat berupa :
- Ganti kerugian dalam bentuk uang sebagai akibat yang ditimbulkan;
- Dikembalikan dalam keadaan semula (ganti rugi natural);
- Pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan yang melawan hukum.
Jadi hakikatnya perbuatan melawan hukum merupakan suatu perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang melainkan bertentangan pula dengan hak subyektif orang lain, kewajiban si pelaku, kesusilaan, dan kepatutan yang ada dalam masyarakat. Adanya suatu perbuatan yang dilakukan hewan peliharaan, maka pemilik hewan peliharaan tersebut harus bertanggung jawab atas segala bentuk perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain Tanggung jawab seseorang pemilik hewan peliharaan gugur apabila ia dapat membuktikan ia tidak lalai dalam pengawasannya.
Baca juga : https://psbhfhunila.org/2019/06/16/aku-bukan-indonesia-lagi/
Profil Penulis : Mutia Kartika Putri

Mutia Kartika Putri merupakan mahasiswa Ilmu Hukum, Jurusan Hukum Perdata semester VI dan Anggota Bidang Kajian UKM-F Pusat Studi Bantuan Hukum (PSBH) Fakultas Hukum Universitas Lampung periode tahun 2019/2020.
Tinggalkan Balasan