Kurang lebih sudah berjalan 2 bulan lamanya, pesta demokrasi terbesar di Indonesia yakni Pemilihan Umum (Pemilu) telah di gelar. Namun, dampaknya masih bisa kita rasakan sampai saat ini.
Pemilihan umum (Pemilu) sejatinya diwarnai dengan hiruk pikuk, baik dalam persiapannya maupun dalam pelaksanaannya. Kesuksesan dari suatu pemilihan umum tidak hanya ditentukan dari bagaimana jalannya pemungutan suara. Namun dilihat pula dari penyelesaian sengketa yang terjadi.
Ada hal yang perlu kita ketahui terkait permasalahan mengenai sengketa pada pemilihan umum (pemilu). Yakni, Sengketa Proses Pemilu dengan Sengketa (perselisihan) Hasil Pemilu. Apa perbedaan-nya?
Pemilihan Umum (“Pemilu”) menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Uu Nurul Huda dalam bukunya Hukum Partai Politik dan Pemilu di Indonesia (hal. 273), dalam buku keempat UU Pemilu membedakan 4 (empat) jenis masalah hukum pemilu:
- Pelanggaran;
- Sengketa proses;
- Perselisihan hasil pemilu; dan
- Tindak pidana pemilu.
Pasal 466 UU Pemilu mendefinisikan sengketa proses sebagai sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (“KPU”), keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Sedangkan yang dimaksud dengan perselisihan hasil pemilu menurut Pasal 473 UU Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
Sengketa proses pemilu merupakan sengketa yang timbul antara:
- KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu;
- KPU dan Pasangan Calon yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon; dan
- KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap.

Jadi sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota, sedangkan sengketa (perselisihan) hasil pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
Sekarang pertanyaannya, siapa sajakah badan atau lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa dalam pemilhan umum (pemilu)?
Baca juga : Lembaga dan Badan yang Berwenang menyelesaikan Sengketa Pemilihan Umum
Dasar Hukum :
-
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusisebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan kemudian diubah kedua kalinya oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan kemudian ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang;
- Uu Nurul Huda. 2018. Hukum Partai Politik dan Pemilu di Indonesia. Bandung: Fokusmedia.
Sumber :
*Catatan : Tulisan ini merupakan hasil rangkuman dari berbagai macam sumber baik artikel, buku, jurnal maupun peraturan perundang-undangan yang telah di sunting dengan tujuan guna memberikan informasi dan menambah pengetahuan hukum tanpa keuntungan komersil. Terima Kasih
Profil Penulis :
Adam Khafi Ferdinand merupakan mahasiswa Ilmu Hukum jurusan Hukum Pidana semester VI. Saat ini ia menjabat sebagai Kepala Bidang Kajian UKM-F PSBH periode tahun 2019/2020. Prestasi yang pernah diraih yakni Juara 1 RMCC Piala Dekan I Universitas Lampung 2017 dan predikat Penuntut Umum Terbaik dalam NMCC Anti-Money Loundering V di Universitas Trisakti tahun 2018.