MARAKNYA KONTEN NEGATIF DI INDONESIA

0
362

Oleh : Zahra Hanafi Husnul Khotimah

Berkembangnya teknologi di Indonesia membawa pengaruh yang besar terhadap timbulnya konten-konten negatif di Indonesia. Banyak konten negatif yang muncul di Indonesia mulai dari konten pornografi, hoax, perjudian dan lainnya. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Januari 2019 mengumumkan telah menerima sebanyak 547.506 laporan konten negatif sampai akhir 2018, yang 531.304 di antaranya di Twitter. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU  ITE), terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.

Kategori Konten Negatif

  1. Pornografi/pornografi anak
  2. Perjudian, pemerasan
  3. Penipuan
  4. Kekerasan/kekerasan anak
  5. Fitnah/pencemaran nama baik
  6. Pelanggaran kekayaan intelektual
  7. Produk dengan aturan khusus
  8. Provokasi SARA
  9. Berita bohong
  10. Terorisme/radikalisme, dan
  11. Informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.

Pada akhir tahun 2018 Kominfo Indonesia telah menerima 984.441 konten negatif. Diantara semua konten negatif terebut yang mendominasi adalah pornografi, perjudian dan penipuan. Mengenai pelanggaran asusila telah diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2008 jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, konten bermuatan asusila dilarang seperti foto telanjang, vidio sedang berhubungan seksual, atau melakukan onani diruang cyber. Jika melakukan pelanggaran pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Apabila kamu melihat konten-konten negatif seperti diatas  ketika mengakses  internet, maka jangan ragu untuk melaporkannya ke situs Kominfo.go.id atau Aduankonten.id. aduan tersebut dapat dilakukan dengan cara :

  1. Masukkan email dan password
  2. Login
  3. Verifikasi email
  4. Masukkan identitas dan data nomor induk KTP
  5. Masukkan laporan berupa tautan dan gambar screenshot sebagai bukti
  6. Kirim laporan dan tim konten aduan akan memprosesnya
  7. Pengguna bisa memantau terus prosesnya dan mendapatkan notifikasi setiap ada pembaruan dari laporannya

Konten yang diadukan lewat layanan ini bisa berupa situs, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ayo bersama-sama kita buat Indonesia jadi lebih baik!

Profil Penulis : Zahra Hanafi Husnul Khotimah

Anggota Bidang Kajian UKM-F Pusat Studi Bantuan Hukum (PSBH) FH Unila periode tahun 2019/2020.

Tinggalkan Balasan