Oleh : Adam Khafi Ferdinand
Kepala Bidang Kajian UKM-F PSBH periode 2019/2020
Dalam beberapa hari kedepan, Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan wakil presiden periode tahun 2019-2024 akan dilselenggarakan. Pemilu kali ini juga diselenggarakan bersamaan secara serentak bersama pemilihan legislatif. Wajah partai politik yang ada belum terlalu signifikan memberikan pembaharuan yang berarti. Kedua pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden yakni Joko Widodo-Ma’ruf Amin (01) sebagai capres petahana dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (02) sebagai si penantang, gencar-gencarnya menyerukan kampanye mereka demi mendulang perolehan suara dari masing-masing paslon. Polemik antar kubu pun masih mewarnai pesta demokrasi terbesar ini. Dampaknya banyak masyarakat dibuat bimbang dalam menentukan pimpinan negara yang cocok baginya ke depan. Tidak sedikit masyarakat yang memilih untuk tidak menentukan pilihannya dalam pemilu kali ini. Kelompok seperti ini lazim disebut dengan Golongan Putih atau Golput.

Fenomena ini bukan hanya dilakukan secara individual, namun sudah banyak ditemukan aktivis bahkan beberapa kelompok masyarakat yang saat ini bersikap untuk tidak menggunakan hak suaranya pada pemilu tahun ini. Alasannya pun beragam, mulai dari ketidakpuasan kinerja pemerintahan sekarang, tidak yakin kedua paslon mampu memberikan perubahan, dikecewakan dengan janji-janji yang belum terealisasi, kubu kedua paslon yang banyak tersangkut kasus korupsi, tidak seriusnya melawan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), program-program kerja yang dirasakan kurang tepat, dan masih banyak lagi alasan-alasan lainnya. Apalagi dalam setiap pelaksanaan pemilu, asas-asas luber jurdil makin memudar dengan maraknya serangan fajar, money politic, ataupun black campaign. Maka tak dapat dihindari lagi masyarakat akan sulit untuk mempercayai para calon pemimpin dan akan bersikap apatis.
Tapi apakah bentuk sikap untuk tidak memilih atau golput adalah salah?
Mengenai golput, KBBI menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk penolakan warga negara untuk memberikan suara dalam pemilihan umum sebagai tanda protes. Perlu diketahui bahwa setiap warga negara diberikan hak untuk memilih maupun dipilih dalam pemilihan umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Golput sendiri merupakan bentuk lain dari abstain. Abstain merupakan mekanisme yang disediakan dalam sikap instrument pengambilan keputusan dalam demokrasi. Memilih atau tidak memilih adalah hak yang dijamin oleh hukum. Golput juga merupakan ekspresi partisipasi dalam politik yang juga dikenal di berbagai Negara demokrasi. Sebelum mengkaji lebih lanjut, lebih baik kita mengetahui terlebih dahulu aturan-aturan yang berkaitan dengan golput.
Tercantum dalam pasal 28E ayat (2) UUD 1945, yang mengatur setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya. Selain itu, ada Pasal 25 Kovenan Internasional Sipil dan Politik (sipol) telah menjamin hak setiap orang untuk meyakini sesuatu dan menyatakan sikap.
Aturan lain juga terdapat dalam pasal 43 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang berbunyi : “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak mengenal istilah golput. Yang ada hanya istilah “mempengaruhi” atau “mengajak orang lain” supaya tidak memilih atau tidak menggunakan hak pilihnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 284 UU Pemilu, yang berbunyi :
“Dalam hal terbukti pelaksana dan tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemillu secara langsung atau tidak langsung untuk :
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Menggunakan hak pilihnya dengan memlilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah
- Memilih pasangan calon tertentu
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan/atau
- Memilih calon anggota DPD tertentu
Dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”
Perlu digaris bawahi, bahwa dalam UU Pemilu, Memilih adalah Hak. Maka tidak menggunakan hak pilih bukanlah perbuatan yang dapat dipidana, namun dapat berbalik menjadi pidana jika menggerakan orang lain untuk golput dengan cara menjanjikan sesuatu hingga sampai memberikan sejumlah uang. Sanksi tersebut tercantum dalam
Pasal 515 UU Pemilu, yang berbunyi :
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu :
Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Terdapat juga aturan lain seperti Pasal 292 dan Pasal 308 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat menjerat siapapun yang memaksa orang lain untuk golput. Pasal ini dapat mengancam dengan pidana siapapun yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara.
Polemik kriminalisasi golput pun mencuat, banyak pakar hukum mengatakan bahwa memilih atau tidak memilih untuk “mencoblos” suatu partai adalah Hak. Hal senada juga disampaikan oleh Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsam), Wahyudi Jafar, yang menilai aneh pandangan tentang kriminalisasi golput. Sebab, ada ‘hak politik (hak untuk memilih dan dipilih) yang dilindungi, termasuk hak untuk tidak memilih’. Apalagi kalau masyarakat sudah jenuh pada parpol.

Ke depan dengan kesadaran masyarakat tentang hak-hak politik yang semakin tinggi dan sikap kritis yang semakin menguat gerakan Golput dapat diminimalisasi hanya dengan cara Pertama, Penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu harus senantiasa profesional dalam menjalankan kinerja dan fungsinya khususnya dalam menyiapkan proses dan tahapan pemilu. Kedua, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga politik baik itu partai politik parlemen maupun lembaga eksekutif dan yudikatif harus dibangun kembali dengan menampilkan performance dan kinerja yang baik sehingga masyarakat kembali memiliki harapan bahwa suara mereka di bilik suara tidak akan sia-sia karena keikutsertaan mereka pada pemilu pada hakikatnya merupakan salah satu proses untuk mewujudkan harapan mereka sendiri.
Dalam pemilu tahun 2019 ini, tercatat sebesar 40% dari Daftar Pemilih Tetap merupakan pemilih pemula alias kaum milenial. Dengan jumlah yang sebesar itu maka anak muda negara ini memiliki andil besar dalam menentukan siapa pemimpin bangsa ini di masa depan. Indonesia memang merupakan salah satu negara yang tidak mewajibkan rakyatnya untuk memilih, namun golput juga bukanlah tujuan akhir. Dan ingat…
“Pemilu bukanlah sekedar untuk memilih yang Terbaik, tetapi untuk mencegah yang Terburuk Berkuasa. Jadi gunakanlah hak pilihmu untuk menentukan pemimpin bangsa Indonesia ke depan yang lebih baik”
Referensi :
- http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/article/view/519
- https://kumparan.com/@kumparannews/golput-bikin-takut-1549251668148592687
- https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt530ef7ca24424/golput-bukan-tindakan-pidana
Profil Penulis:

Adam Khafi Ferdinand merupakan mahasiswa Ilmu Hukum jurusan Hukum Pidana semester VI. Saat ini ia menjabat sebagai Kepala Bidang Kajian UKM-F PSBH periode tahun 2019/2020. Prestasi yang pernah diraih yakni Juara 1 RMCC Piala Dekan I Universitas Lampung 2017 dan predikat Penuntut Umum Terbaik dalam NMCC Anti-Money Loundering V di Universitas Trisakti tahun 2018