Dapatkah Seseorang Dilaporkan Ke Polisi Karena Tidak Melunasi Hutang? (Catatan Sang Paralegal)

14
1202

Oleh : Abdul Rahman Praja Negara, S.H.

Alumni angkatan 2013

Salah satu permasalahan hukum yang sering terjadi dimasyarakat adalah seseorang yang dilaporkan kepolisi karena tidak melunasi tunggakan hutangnya dengan tuduhan penipuan ataupun penggelapan. Di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah hal ini sering kali terjadi, dimana satu pihak yang merasa memiliki modal (rentenir)dengan mudahnya menawarkan pinjaman kepada yang lain tentunya dengan memberikan bunga pada setiap peminjaman.

Pasar tradisional menjadi salah satu tempat yang sangat strategis bagi rentenir untuk menawarkan pinjaman kepada mereka (pedagang) yang sangat membutuhkan modal usaha. Sayangnya, meski praktik ini sudah disadari sangat merugikan bagi si peminjam karena bunga yang terkadang ditentukan dengan sangat besar, namun karena himpitan ekonomi membuat rentenir tumbuh subur dimasyarakat sehingga benar jika ada pepatah lama “yang kaya makin kaya, yang miskis makin miskin”.

Sekedar berbagi pengalaman, saat saya masih kuliah dan aktif sebagai paralegal di Biro Konsultasi bantuan Hukum (BKBH) FH Unila. Saya pernah membantu pengacara BKBH menangani perkara-perkara semacam ini. Klien kami yang tak perlu saya sebutkan namanya, dilaporkan oleh seseorang atas dugaan penipuan. Kemudian setelah saya selidiki, pelapor merupakan orang yang pernah memberi pinjaman (rentenir) kepada klien kami untuk modal usaha dagang pakaian di pasar. Namun dengan modus yang sudah sering dilakukan oleh rentenir tersebut, saat memberi pinjaman uang, klien kami di sodorkan sebuah kertas yang hanya berisi identitas para pihak dan langsung diperintahkan untuk menandatangi kertas yang diberikan materai tersebut. Karena ketidakpahamannya terhadap hukum, klien kami pun menandatangani surat tersebut tanpa merasa curiga sedikitpun.

Bahwa kertas yang sudah ditandatangi tersebut, kemudian dibuatkan perjanjian secara sepihak oleh si rentenir tersebut, dengan salah satu klausulnya menjelaskan bahwa “apabila pihak kedua (klien kami) tidak dapat mengembalikan uang beserta bunganya tersebut selama 3 bulan, maka pihak pertama (rentenir) akan melaporkan pihak kedua kepada kepolisian”.
Benar saja, beberapa bulan kemudian klien kami tidak mampu melunasi hutang karena bunga yang terlampau besar, hingga akhirnya ia dilaporkan ke polisi dan sempat dilakukan pemeriksaan. Akhirnya beberapa hari setelahnya, khawatir ia akan ditahan oleh polisi, melalui istrinya melaporkan kejadian tersebut dan memohon bantuan hukum kepada kami melalui BKBH FH Unila.

Tindakan yang saat itu saya lakukan, adalah dengan menemui penyidik yang memeriksa klien kami, dengan sedikit basa-basi agar mencairkan suasana kemudian saya jelaskan dengan singkat bahwa “mohon hentikan proses hukum terhadap klien kami, karena ini bukan ranah pidana“. Perbuatan yang dilakukan antara klien kami dengan pelapor adalah murni hubungan keperdataan yaitu perjanjian hutang piutang, sehingga apabila klien kami tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk melunasi hutang maka perbuatannya termasuk cidera janji (wanprestasi) dimana upaya hukum yang dapat dilakukan adalah gugatan wanprestasi ke pengadilan bukan dengan cara memidanakan klien kami dengan dugaan penipuan ataupun penggelapan.

Gambar ilustrasi diambil dari pinterest

Bersyukur setelah pertemuan tersebut, penyidik tersebut cukup kooperatif dengan menjelaskan kepada pelapor duduk perkaranya dan menghentikan pemeriksaan terhadap klien kami. Dari pengalaman saya tersebut, selanjutnya saya akan memberikan penjelasan agar anda dapat memahami dan membedakan mana yang termasuk wanprestasi dalam suatu perjanjian dan mana yang termasuk penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Sebelum saya menjelaskan terkait apa itu dan bagaimana seseorang dapat dikategorikan perbuatan wanprestasi atau penipuan, perlu saya jelaskan terlebih dahulu definisi perjanjian. Karena wanprestasi terjadi karena tidak dipenuhinya suatu janji (cidera janji). Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) terjemahan Prof. Subekti, yang didefinisikan sebagai berikut:
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”

Secara tersirat, mengenai perjanjian hutang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata, yaitu:
Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.”

Apabila seseorang tidak melunasi hutangnya, maka dia telah melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi. Pasal 1243 KUHPerdata, menyatakan:
Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”.

Sesuai Pasal 1243 KUHPerdata tersebut, bahwa seseorang dinyatakan melakukan telah melakukan cidera janji atau wanprestasi apabila tidak memenuhi kewajiban yang diwajibkan kepadanya padahal tenggang waktu yang diberikan kepadanya untuk melakukan kewajiban tersebut telah lewat.

Adapun makna dari wanprestasi, berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk yang timbul dari adanya perjanjian yang dibuat oleh satu orang atau lebih dengan satu orang atau lebih lainnya (obligatoire overeenkomst).
Wanprestasi dikategorikan ke dalam perbuatan-perbuatan sebagai berikut (Subekti, “Hukum Perjanjian”):
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Sedangkan, penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog), adalah sebagai berikut:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Berdasarkan pasal di atas unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah:
a. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
b. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;
c. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)

Unsur poin c di atas yaitu mengenai cara adalah unsur pokok delik yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan suatu perbuatan dikatakan sebagai penipuan. Demikian sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang mengatakan:
Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang”.

Dalam hal ini, jelas bahwa perkara yang dialami oleh Klien kami tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, khususnya berkaitan dengan unsur “Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan”. Karena faktanya, memang Klien kami hanya menerima pinjaman uang, tanpa adanya perbuatan “tipu muslihat” atau “rangkaian kebohongan” untuk kemudian menggerakkan Pelapor memberikan uang pinjaman kepada Klien kami. Yang terjadinya adalah bahwa Klien kami terjebak dalam lilitan hutang yang semakin bertambah dengan bunga yang cukup tinggi, sehingga Klien kami tidak mampu melunasi hutang pada waktu yang ditentukan. Oleh karenanya, perbuatan semacam ini murni perbuatan wanprestasi sehingga tidak bisa dibawa keranah pidana dan bukan merupakan tindak pidana penipuan.

Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Karena membuat laporan atau pengaduan ke polisi adalah hak semua orang dan belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur sebagai berikut:
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”.

Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.
Sebagaimana beberapa Yurisprudensi Tetap Mahmakah Agung Republik Indonesia yang juga menyatakan bahwa hutang piutang tidak dapat dipidanakan, yaitu:

  1. Putusan Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970
    Menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
  2. Putusan Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984
    Menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”
  3. Putusan Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986
    Menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.

Jadi, dari kajian hukum di atas secara mendasar wanprestasi dengan penipuan adalah dua perbuatan dengan ranah hukum yang berbeda. Sehingga pada akhirnya saya berharap disinilah peran dan integritas penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat sebagai catur wangsa untuk tidak merusak sistem peradilan yang ada atau dengan memidanakan suatu perbuatan hukum perdata. Jangan sampai ketidaktahuan masyarakat akan hukum, menjadikan dirinya sebagai pihak yang selalu salah dan disalahkan hingga akhirnya penjara penuh bukan karena di isi oleh orang-orang salah namun karena terjebak dalam sebuah sistem dimana masyarakat tidak bisa membedakan mana yang salah dan mana yang benar sebab ketidaktahuannya akan hukum. Oleh karenanya, saya menutup pembahasan kali dengan sebuah adagium hukum, yaitu:
IGNORANTIA EXCUSATUR NON JURIS SED FACTI
(Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum)

Referensi:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt)
3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Profil Penulis,

Abdul Rahman Praja Negara, S.H. adalah Delegasi PSBH untuk NMCC Piala Konservasi 2015 di Universitas Negeri Semarang

Blog Pribadi https://abdulfhunila13.blogspot.com

14 KOMENTAR

  1. Assamuallaikum pak,saya terjerat hutang sama rentenir udh setahun ini belum lunas krna suami saya tidak krja juga hmpir setahun lebih ni ketika ada dpat uang saya angsur semampu saya pak,tapi kadang dia tidak terima kadang saya cuma bisa byar semampunya smpai skrg hutang saya smpai 10 juta katanya dgn bunga yg dhidupkannya terus seingat saya sisa hutang cuma 2,5,apa salah saya cuma byar sisa yg 2,5 itu aja pak seandainya saya ada uang ?ditambah covid skrg emg tidak ada pemasukan saya sudh bicara dgn dia baik2 pak kalau ada uang saya bayar semampunya saya akan tetap ingat dgn hutang tapi dia terus hidupkan bunganya lalu saya harus bagaimana pak??

    • Maaf baru merespon…
      Terkait hutang piutang pada dasarnya kembali pada perjanjian nya baik lisan maupun tertulis.
      Jika sejak awal tidak diperjanjikan adanya bunga, maka ibu tidak ada kewajiban untuk bayar bunga nya cukup hutang pokoknya saja.
      Konsultasi lebih lanjut, silahkan hubungi WA saya langsung 081279143871

  2. Asalam mualaikum pak ..sayh punya utang 17jta .sayah mau bayar dengan di cicil sebulan sekali..v dya GK mau sayah cicil..kata dya klo GK di lunasi sayh akan di penjara..katanya…

  3. Tanggal 31 Oktober klo GK ada syh akan di laporkan ke polisi katanya pak..apah syh salah GK kalo syh bet tanggung jawab.atas utang syh…v Dyah malah mau Syah di penjarakan pak…

    • Maaf baru respon, perihal hutang pada dasarnya tidak bsa d pidanakan sebagaimana penjelasan saya dalam artikel tersbut, namun harus jga dilihat kronologi dn kapan janji janji atau perbuatan hutang trsebut dilakukan apakah ada unsur bujuk rayu atau tidak. Namun jika murni tidak bisa bayar krna keadaan ekonomi bukan krna bujuk rayu atau tipu muslihat sejak awal maka itu bukan pidana.
      Konsultasi lebih lanjut, hubungi WA saya 081279143871.

  4. Pak saya terjerat masalah pembelian barang tapi keredit, terus saya kena musibah dan tidak bisa membayar nya, saya juga sudahembeli informasi kalau syaa telat membayar, tapi meraka mengancam saya ingin melaporkan saya.. apa kah saya salah pakk, saya belom mengunakan barang tersebut kan tidak baik buat kesehatan saya pada saat itu.. dan dokter juga tidak memperboleh kan saya meminum nya.. tapi saya punya etikat baik untuk bayar tapi tidak dalam waktu dekat ini tapi mereka sellu mengancam.

  5. Salam hormat pak
    Suami Saya ada masalah mengenai perjanjian hutang piutang pak krna usaha nya bangkrut kami belum bisa mengembalikan uang nya pak kita ada terlilit di beberapa orang krna pembelian barang yang di kasih tempo dan belum bisa membayar nya mereka mau melaporkan suami saya ke kepolisian untuk di tindak lanjuti apa suami saya akan di penjara pak ????

  6. Jika hutang telah jatuh tempo dan yang berhutang tidak bisa melunasi hutang nya , kemudian yang berhutang membuat pernyataan diatas materai janji akan Melunasi/ membayar hutang tersebut lengkap dengan waktu/ tempo . Kemudian yang berhutang tidak memenuhi peryataan atau perjanjian tersebut apa kah ini bisa di pidanakan..?

  7. Selamat sore pak,
    1th yg lalu sayameminjamkan uang 10jt kpd teman atas rasa percaya, awalnya dia blg akan cicil 2jt selama 5x yp kebyataannya dia cm cicil 50rb – 500rb itupun klo saya tagih, sampai akhirnya dia pensiun dini dpt pesangon tp tidak jga mengembalikan uang saya, hingga sebulan yg lalu tagih kembali krn dia pernah blg minta waktu smpai mei, tp di tagih malah bnyk alasan dan nomor saya di blokir, kmrn saya cb wa dg nomor lain tp dia malah menggertak tidak akan membayar hutangnya, apakah hal seperti ini bisa saya laporkan atas dugaan penipuan??
    Trima kasih.

  8. Assalamualaikum.. pak suami saya minjamin uang ke orang. Orang yg minjem uang awalnya maksa” terus dan janji akan kasih lebih… Krn masih ada hubungan saudara jg akhirnya di kasilah sama suami. Tapi orangnya kabur, suami no TLP nya di blokir dan kami paranin ke rumahnya sudah ga ada orang, katanya rumahnya di gadei ke bank, mereka kabur ga tau kemana, nah klo itu gmna??

Tinggalkan Balasan