Gambar diambil dari: bizlaw.co.id

Oleh : Permata Nayra Salsabila Kirana

Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbesar di kawasan Asia Tenggara menjadikan masyarakat di dalamnya berperan aktif dalam persaingan usaha demi menjaga keseimbangan dan kestabilan ekonomi nasional. Hal tersebut yang kemudian membawa masyarakat dituntut untuk menjadi lebih kreatif dan aktif dengan menghasilkan produk-produk ciptaan baru sebagai upaya pembaharuan ekonomi nasional. Salah satu pembaharuan ekonomi yang dapat kita temukan adalah dalam produk kekayaan intelektual.

Kekayaan Intelektual di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, diartikan sebagai suatu kekayaan yang lahir dari kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa dan karsanya yang berasal dari karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Adapun penggunaan dari hasil kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang itu dikenal sebagai HKI (Hak Kekayaan Intelektual), hak ini merupakan suatu hak ekslusif yang diberikan kepada para kreator, inventor, atau pencipta atas temuannya yang memiliki nilai komersial baik langsung secara otomatis atau melalui pendaftaran.

HKI tidak semata digunakan hanya sebagai tanda dalam kepemilikan orisinalitas karya seseorang, akan tetapi HKI juga memiliki fungsi yang berguna untuk memberi perlindungan hukum berupa pemberian hak eksklusif terhadap seseorang pemegang HKI, dan saat ini seiring dengan perkembangan pasar global yang meningkat pesat, HKI digunakan pula sebagai jaminan atau agunan (collateral) dalam memperoleh kredit perbankan.

HKI yang dijadikan sebagai objek jaminan kredit sebenarnya tidak terlepas dari peranan United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) dalam sidangnya yang ke-13 tahun 2008 dengan materi mengenai hak jaminan dalam kekayaan intelektual (security rights in intellectual property) yang mana menghasilkan ketentuan bahwa HKI akan dijadikan sebagai agunan untuk mendapatkan kredit perbankan secara internasional.

Menindakanjuti hal tersebut, Indonesia dalam pengaturannya mengenai HKI yang dijadikan sebagai jaminan perbankan ini dituangkan ke dalam Pasal 16 Ayat (3) Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyebutkan bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Dengan berdasarkan ketentuan tersebut, objek hak cipta seperti karya cipta berwujud nyata (lukisan, patung, potret, dan sebagainya) maupun tidak berwujud nyata (film, musik, dan sebagainya) bisa dijadikan sebagai jaminan kepada pihak bank.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022, yang mana memuat ketentuan mengenai film dan lagu yang ditetapkan bisa menjadi jaminan kredit bank. Adapun penyaluran kredit yang dilakukan oleh bank dilaksanakan dengan berdasarkan dua (2) prinsip yakni prinsip kepercayaan dan prinsip kehati-hatian. Meskipun peraturan mengenai ketentuan HKI dapat digunakan sebagai jaminan fidusia di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku, akan tetapi dalam prosesnya kegiatan pemberian kredit tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut.

Pemberian kredit terhadap jaminan fidusia ini juga sepenuhnya dikembalikan kepada bank yang bersangkutan karena merupakan kewenangan yang dimiliki oleh bank berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan kepada calon debitur.

Dengan demikian, pembiayaan kepada pelaku usaha melalui pemberian kredit yang dilakukan oleh pihak bank terhadap produk HKI yang digunakan sebagai jaminan sepenuhnya tetap menjadi kewenangan bank dalam proses pengajuan hingga persetujuan kredit, karena tiap bank memiliki kriteria pemberina kreditnya masing-masing.

 

 

Sumber Referensi:

  1. https://kemlu.go.id/nur-sultan/id/pages/ekonomi/57/etc-menu diakses tanggal 19 Januari 2023.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
  3. Palupi Kurnianingrum, Trias. Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit Perbankan, Jurnal Negara Hukum: Vol.8, No.1, Juni 2017.
  4. UNICITRAL, 2011, Unicitral Legislative Guide on Secured Transactions Supplement on Security Rights in Intellectual Property, https://www.uncitral.org/pdf/english/texts/securitylg/e/1057126_Ebook_Suppl_SR_IP.pdf., diakses tanggal 18 Januari 2017.
  5. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif
  6. H. Malayu S.P Hasibuan, 2011, Dasar-Dasar Perbankan, cet. Ke -9, PT. Bumi Aksara: Jakarta

Profil Penulis:

Permata Nayra Salsabila Kirana merupakan Mahasiswi Semester VII Fakultas Hukum Universitas Lampung, sekaligus Pengurus dan merupakan Kepala Bidang MootCourt 2023 di UKM-F PSBH FH UNILA.

Tinggalkan Balasan