
Oleh : Khoirunnisa
Hallo, sobat hukum! sepertinya sudah tidak asing lagi mendengar kasus perdagangan kulit hewan dari satwa yang dilindungi. Kelestarian dan perlindungan satwa liar atau satwa yang dilindungi menjadi prioritas dan perhatian dari pemerintah Indonesia, khususnya mengenai perdagangan illegal satwa dilindungi.
Gakkum KLHK (Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Wilayah Sumatera tepatnya di Provinsi Riau, pada Mei 2023 kemarin bekerjasama dengan pihak kepolisian baru saja melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka yang melakukan perdagangan kulit harimau. Tak hanya kulit saja, Polisi juga mendapati tulang belulang dan taring harimau.
Perburuan satwa untuk diperdagangkan sebenarnya merupakan masalah yang sudah lama berlangsung dan hal tersebut berakibat pada terancam punahnya satwa-satwa liar yang dilindungi tersebut. Lalu, bagaimana sanksi terhadap pelaku kejahatan satwa tersebut?
Tindak lanjut terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi satwa-satwa dan keanekaragaman hayati lainnya. pelaku-pelaku dari kejahatan satwa tersebut tentunya dikenakan sanksi pidana, dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) Huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.
Dalam hal kasus seperti ini, Gakkum KLHK (Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.
Tak hanya itu, Gakkum KLHK juga berperan untuk mensosialisasikan penegakan hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kehutanan, melaksanakan kegiatan pencegahan dan operasi pengamanan hutan beserta pemantauan, evaluasi dan juga pelaporan apabila terjadi pelanggaran hukum dan tentunya hal tersebut tidak luput untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya.
Gakkum KLHK telah melakukan kerjasama baik dalam hal peningkatan SDM, pembagian data dan informasi, hingga penyelesaian kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kerjasama Gakkum KLHK dengan instansi dalam negeri periode 2015-2021 yaitu dengan Polri, Yayasan Titian Lestari, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), DIT, Perdata, PHLI, Komisi Yudisial, LPSK, Disdukcapil, Badan Keamanan Laut, dan Badan Karantina Pertanian.
Gakkum KLHK terus melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum kejahatan TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar). Dilansir dari gakkum.menlhk.go.id, Gakkum KLHK sampai saat ini telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia, 460 diantaranya adalah operasi pengamanan peredaran illegal TSL serta 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan.
Satwa liar yang dilindungi merupakan kekayaan Indonesia yang memiliki peran penting untuk menjaga keutuhan ekosistem Indonesia. Maka dari itu, perburuan dan perdagangan illegal satwa yang dilindungi harus dihentikan karena dapat merugikan negara dan masyarakat. Gakkum KLHK beserta pihak terkait lainnya akan terus melakukan operasi pencegahan, pengamanan, dan menindak lanjuti pelaku-pelaku kejahatan satwa.
Kita sebagai masyarakat juga harus bisa membantu mengurangi aksi perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi tersebut dengan cara memperluas pengetahuan kita mengenai pentingnya melestarikan dan melindungi satwa-satwa liar dilindungi, serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui terdapat pelaku-pelaku yang melakukan perburuan atau perdagangan satwa secara offline maupun online.
Sumber Referensi :
- https://gakkum.menlhk.go.id/news/detail/58
2.http://sulawesi.gakkum.menlhk.go.id/index.php/profil/sejarah/#:~:text=Tugas% 20Balai%20Gakkum%3A,hukum%20lingkungan%20hidup%20dan%20kehutanan
3. https://www.riauonline.co.id/kota-pekanbaru/read/2023/06/08/gakkum-lhk sumatera-gagalkan-perdagangan-2-kulit-harimau-sumatera
4. https://dlh.semarangkota.go.id/6-upaya-konservasi-satwa-langka-di-indonesia agar-tidak-punah/
Profil Penulis :

Khoirunnisa merupakan Mahasiswi Semester V Fakultas Hukum Universitas Lampung yang saat ini menjadi Pengurus Bidang Kajian di UKM-F Pusat Studi Bantuan Hukum.
Tinggalkan Balasan