
Oleh : Akbar Setiawijaya
Sebuah isu yang menjadi perhatian krusial ialah kasus kekerasan anak yang masih marak terjadi di daerah Lampung Utara. Menurut data Kepala DP3A Lampura, Maya Manan, mengungkapkan sampai dengan periode awal September 2020, telah terjadi sebanyak 30 kejadian menimpa perempuan dan anak. Baik itu kekerasan maupun perlakuan cabul diterima, sehingga membutuhkan perhatian lebih dalam upaya menekan angka kekerasan dan perilaku menyimpang lainnya.
Data tersebut sejatinya hanya data yang terlapor terhadap pihak berwajib setempat. Diperkirakan masih banyak kasus yang tidak terlapor sehingga kemungkinan kasus lebih tinggi dari data yang tersedia. Mengacu fenomena di atas, maka perlu di lihat lebih dalam apakah realisasi Perbup Lampung Utara Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten Layak Anak sudah berjalan ataukah belum?. Realisasi dari sebuah peraturan tentunya melibatkan dari para Pembuat Kebijakan (Policy Maker) untuk melihat seberapa kinerja dari para pembuat kebijakan berjalan dengan seharusnya.
Pemerintah kabupaten Lampung Utara melalui Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Lampung Utara Tahun 2020-2022 yang merupakan program terhadap pemenuhan hak-hak anak. Apa yang menjadi permasalahan hak-hak anak pada masa ini ialah masih meningkatnya kasus korban tindak kekerasan yang masih terbilang tinggi di daerah Lampung Utara.
Kesuksesan suatu realisasi kebijakan dapat diukur lewat proses dan pencapaian tujuan hasil akhir (output), yaitu: tercapai atau tidaknya tujuan-tujuan yang ingin diraih. Serupa dengan yang diutarakan oleh Grindle dalam Agustino (2008) “Pengukuran keberhasilan implementasi dapat dilihat dari prosesnya ditentukan dengan mempertanyakan apakah pelaksanaan program sesuai dengan yang telah ditentukan yaitu melihat pada action program dari individual proyek dan yang kedua apakah tujuan program tersebut tercapai”.
Menakar pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI No. 12 Tahun 2011 Pasal 5 disebutkan setiap kabupaten/kota dapat dikategorikan sebagai KLA apabila telah memenuhi hak anak yang diukur dengan indikator KLA.
Indikator KLA tersebut harus memenuhi 5 (lima) klaster hak anak, yaitu:
1) hak sipil dan kebebasan
2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
3) kesehatan dasar dan kesejahteraan
4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya
5) perlindungan khusus
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara sendiri telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan. Secara khusus juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Setelah pemantauan beberapa tahun sejak dimulainya gagasan KLA hingga dibentuknya perbub untuk KLA, secara umum dapat terlihat bahwasannya masih terdapat kekurangan sendiri dalam penjalanannya, seperti belum tersedianya database anak di Lampung Utara, masih maraknya kenakalan remaja dan partisipasi anak yang dinilai masih kurang.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung mencatat Bandar Lampung menjadi daerah yang paling banyak mengalami kasus kekerasan perempuan dan anak. Tercatat di Lampung Utara sebanyak 17 kasus (dikutip dari Laman berita Lampungpost.co).
Pada sektor pendidikan sebaliknya daerah Lampung Utara cukup mengalami nilai positif, Harapan Lama Sekolah Kabupaten Lampung Utara dari tahun 2016 – 2021 selalu mengalami peningkatan. Selain itu, hal yang patut diapresiasi ialah pemerintah kabupaten Lampung Utara sudah memiliki website untuk membantu pengintegerasian pengawasan anak lewat website Informasi Layak Anak – Lampung Utara – Moto situs Anda bisa diletakkan di sini (lampungutarakab.go.id).
Perwujudan Kota Layak Anak yang layak adalah suatu upaya yang kompleks dan melibatkan banyak pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kota yang layak anak adalah:
- Meningkatkan aksesibilitas, Anak-anak membutuhkan aksesibilitas yang baik terhadap fasilitas dan layanan kota, seperti sekolah, taman bermain, kesehatan, dan transportasi yang aman dan terjangkau.
- Meningkatkan keselamatan dan keamanan, Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan hukum dan penegakan hukum, pemberdayaan masyarakat, dan perbaikan lingkungan yang aman dan sehat.
Maka dari itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, memerlukan penguatan ruang dialog, membentuk sebuah forum dialog yang melibatkan semua kelembagaan dan organisasi anak di Kabupaten Lampung Utara secara kolaboratif, pengawasan kebijakan, sosialisasi pentingnya persoalan anak menjadi bagian pokok yang penting dalam pembangunan kualitas anak di suatu daerah.
Sumber Referensi :
- Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Lampung Utara Tahun 2020-2022.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
- Noverman Duadji, Novita Tresiana Kota Layak Anak Berbasis Collaborative Governance, Kota Layak Anak Berbasis Collaborative Governance http://repository.lppm.unila.ac.id/10616/1/PDF%207_Jurnal%20Nasional%20Terakreditasi _Kota%20Layak%20Anak.pdf
- Mustiqowati Ummul Fithriyyah. 2017. STUDI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KOTA LAYAK ANAK (KLA) DI KOTA PEKANBARU Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi ISSN 2085-1162
- Darmini Roza dan Laurensius Arliman S. Peran Pemerintah Daerah untuk Mewujudkan Kota Layak Anak di Indonesia Jurnal Hukum Ius Qouia Ilustum Fakultas Hukum UII ISSN 0854-84981 e-ISSN 2527-502k
- Atika Oktaria, 2022, Laman berita Lampungpost.co 690 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Lampung Sepanjang 2021 dan Januari 2022 (lampost.co)
- Indikator Kesejahteraan Sosial. Data Badan Pusat Statistik Tahun 2021 IndikatorKesejahteraan-Sosial-Kabupaten-Lampung-Utara-2021.pdf
- Website Resmi Pemerintah Kabupaten lampung Utara Lampung Utara Menuju Kabupaten Layak Anak – Website Resmi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (lampungutarakab.go.id)
Profil Penulis :

Akbar Setiawijaya merupakan Mahasiswa Semester V Fakultas Hukum Universitas Lampung yang saat ini menjadi Pengurus Bidang Alumni dan Kerjasama di UKM-F Pusat Studi Bantuan Hukum.
Tinggalkan Balasan