Gambar diambil dari : www.inews.id

Oleh : Tarina Melistia Saputri

Mario Dandy Satriyo merupakan anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh mantan kekasihnya berinisial AG.

Penetapan Mario sebagai tersangka adalah hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Melalui kuasa hukumnya, perempuan berinisial AG melaporkan Mario Dandy Satriyo dengan dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Mario Dandy dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Mario terancam pidana selama 15 tahun penjara dalam kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan berinisial AG. Selain itu, Mario juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai terdakwa penganiayaan berencana bersama rekannya, Shane Lukas terhadap Cristalino David Ozora. Dakwaan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penganiayaan tersebut terjadi pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan bahwa polisi tidak memberikan perlakuan istimewa terhadap Mario. 

Selain itu, akibat ulah dari anaknya yang kerap pamer kemewahan, Rafael Alun Trisambodo ikut terkena dampaknya. Kini mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo telah dipecat. Sepasang ayah dan anak tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Walaupun sebelumnya ayah dari Mario Dandy memiliki kekuasaan, itu tidak membuat Mario Dandy bisa bebas dari jeratan hukum. Penegak hukum tidak memberikan keistimewaan kepada Mario Dandy. 

Seperti adagium hukum Equality before the law yang memiliki arti di mana setiap orang tunduk pada peradilan yang sama. Sederhananya, asas ini menyebutkan bahwa semua manusia sama dan setara di hadapan hukum.

 

Sumber Referensi :

  1. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230703183547-12-968986/mario-dandy-resmi-jadi-tersangka-kasus-pencabulan/amp
  2. https://nasional.tempo.co/amp/1695542/kasus-penganiayaan-oleh-mario-dandy-satriyo-ini-kronologi-lengkap-dan-motifnya
  3. https://www.hukumonline.com/berita/a/makna-equality-before-the-law-dan-penerapannya-lt61a6d5afef049/

 

Profil Penulis :

Tarina Melistia Saputri merupakan Mahasiswi Semester III Fakultas Hukum Universitas Lampung yang saat ini menjadi Anggota Muda di UKM-F Pusat Studi Bantuan Hukum.

Tinggalkan Balasan