Gambar diambil dari : beritatrans.com

Oleh : M. Faizal Kemalsyah

Politik hukum merupakan cita Negara kesejahteraan dalam konstitusi, Moh. Mahfud MD mengatakan politik hukum adalah legal policy atau arah hukum yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang bentuknya dapat berupa pembuatan hukum baru dan penggantian hukum lama. Lebih rinci Moh. Mahfud MD membagi 3 kelompok politik hukum,yaitu:

  1. Arah resmi tentang hukum yang akan diberlakukan (legal policy )
  2. Latar belakang politik dan sub-sistem kemasyarakatan lainnya dibalik lahirnya hukum, termasuk arah resmi tentang hukum yang akan atau tidak akan diberlakukan.
  3. Persoalan-persoalan disekitar penegakan hukum, terutama implementasi atas politik hukum yang telah digariskan.

Berdasarkan pendapat ahli tersebut sudah semestinya setiap produk hukum memilki grand design agar politik hukum perundang-undangan atau kebijakan yang dibuat harus sesuai dengan arah kebijakan. Politik hukum juga dapat digunakan sebagai alat untuk menilai atau mengkritisi sebuah produk hukum yang dibentuk. Suatu pembentukan norma hadir ditengah masyarakat memiliki fungsi memelihara kepentingan umum, menjaga hak manusia, serta mewujudkan keadilan dalam hidup bermasyarakat. Berdasarkan hal tersebut hadir Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi sebagai sarana menciptakan tindakan preventif dan represif mengenai perlindungan data diri manusia dari penyalahgunaan yang menimbulkan kerugian.

Gambar diambil dari : theconversation.com

Dalam beberapa tahun terakhir, kebocoran data sering terjadi seperti pada kebocoran data pribadi yang dialami Tokopedia pada tanggal 17 April 2020. Kebocoran data tersebut terhitung sejumlah 12.115.583 akun yang mengalami kebocoran data. Kebocoran data bukan hanya terjadi pada sektor swasta saja,  pada Mei 2021 data peserta BPJS dijual oleh pengguna forum dengan nama id ‘Kotz’ ia menyampaikan data tersebut termasuk juga data penduduk yang telah meninggal. Berdasarkan kejadian tersebut sudah seharusnya Pemerintah dan pihak swasta melindungi data pribadi masyarakat dari tindakan-tindakan yang menimbulkan kerugian.

Bahwa Indonesia telah memiliki peraturan perundangan-undangan yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi sehingga kebocoran data pribadi yang dilakukan oleh pihak swasta maupun negeri seharusnya dapat dipertanggungjawabkan. Data diri merupakan hak privasi yang dimiliki oleh tiap manusia sehingga sudah seharusnya Pemerintah melindungi hak tersebut. Dalam membuat suatu Undang-Undang sudah seharusnya dapat  memerhatikan kaidah pembentukan undang-undang yaitu landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis.

Berdasarkan Naskah Akademik UU PDP, secara filosofis upaya pengaturan menyangkut hak privasi atas data pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan perlindungan atas hak-hak dasar manusia. Landasan filosofis UU PDP adalah pancasila yang merupakan konstruksi pikir yang mengarahkan hukum kepada apa yang dicita-citakan. Rudolf Stamler, mengatakan bahwa rechtsidee berfungsi sebagai leitsern (bintang pemandu) bagi terwujudnya cita-cita sebuah masyarakat. Cita hukum akan mempengaruhi dan berfungsi sebagai asas umum yang memberikan pedoman (guiding principle), norma kritik (kaidah evaluasi), dan faktor yang memotivasi dalam penyelenggaraan hukum.

Berdasarkan landasan filosofis tersebut UU PDP diciptakan sebagai langkah memenuhi cita hukum yang tercantum dalam pancasila salah satunya sebagai pemenuhan hak masyarakat atas perlindungan data pribadi. Secara filosofis upaya pengaturan terhadap hak privasi atas data pribadi merupakan bentuk manifestasi pengakuan dan perlindungan atas hak-hak dasar manusia. Selain aspek filosofis dibentuknya peraturan perundang-undangan harus memenuhi aspek sosiologis.

Dalam landasan sosiologis UU PDP dapat dipahami karena adanya kebutuhan untuk melindungi hak-hak individual didalam masyarakat sehubungan dengan pengumpulan, pemrosesan, pengelolaan, penyebarluasan data pribadi. Oleh karena itu, pengaturan ini akan menciptakan keseimbangan antara hak-hak individu dan masyarakat yang diwakili oleh kepentingan negara.

Dalam hal kehidupan sehari-hari harus diakui bahwa masyarakat Indonesia belum atau kurang menghargai privasi orang lain atau diri sendiri. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk menghargai privasi manusia harus dapat ditingkatkan dengan berbagai cara salah satunya ialah menciptakan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan privasi manusia. Bahwa UU PDP sejatinya sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar terhindar segala macam bentuk eksploitasi terhadap keberadaan data pribadi warga negara Indonesia. Perkembangan media pada saat ini sangat berkembang begitu pesat, melihat hal tersebut sudah seharusnya suatu sistem diperlukan agar perlindungan data pribadi masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Setelah mengetahui aspek sosiologis UU PDP, kita dapat melihat aspek yuridis dirancangnya aturan tersebut. Bahwa landasan yuridis tentang perlindungan data pribadi bersumber pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan:

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”

Undang-Undang ini merupakan bentuk nyata dalam mejalankan amanat konstitusi. Berdasarkan hal tersebut perlindungan data pribadi sudah cukup lama diakui sebagai aspek fundamental terhadap perlindungan hak atas privasi seseorang. Bahwa UU PDP juga merupakan bentuk negara dalam perlindungan hak asasi  manusia terkait data pribadi. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dalam pasal 3 ayat (2) dan (3) menyebutkan:

(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum

(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

Secara yuridis UU PDP dirancang sebagai bentuk penjaminan hak asasi manusia atas data pribadi. Peraturan yang mengikat mengenai data pribadi sangatlah dibutuhkan bagi bangsa Indonesia untuk mencapai keseimbangan antara kebutuha akan perlindungan data pribadi individu dengan kebutuhan Pemerintah dan sektor swasta untuk dapat memperoleh dan menggunakan data pribadi secara sah dan wajar. Secara legalitas kemampuan Pemerintah atau sektor swasta untuk dapat menjamin terlindungnya data diri manusia merupakan hal yang patut dipertanyakan, sejauh mana peran Pemerintah untuk dapat menjaga hak privasi manusia. Dengan demikian, UU PDP sebagai langkah Pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia terkait dengan data pribadi.

Referensi :

Profil Penulis :

M. Faizal Kemalsyah merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung semester III yang saat ini menjadi Anggota Tetap UKM-F PSBH.

2 tanggapan untuk “Mengkaji Arah Politik Hukum Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi”

Tinggalkan Balasan