Oleh: Muhamad Dafa Razwa Ramadhan (1912011322)
NFT atau Non-Fungible Token adalah aset digital berupa gambar, video, teks, dan lainnya yang memiliki nilai berbasis pada blockchain dengan kode identifikasi unik dan metadata yang membedakan satu sama lain. Kata non-fungible memiliki arti tidak tergantikan atau lebih mudahnya diartikan bahwa suatu NFT memiliki nilai yang berbeda antara yang satu dengan yang lain. NFT tidak bisa digandakan dan hanya dimiliki oleh satu pemilik.
Blockchain merupakan sebuah sistem digital peer-to-peer terdesentralisasi untuk mencatat transaksi antar pihak di banyak tempat pada waktu yang sama. Blockchain ibaratnya sebuah buku kas digital yang mencatat setiap transaksi digital yang dapat diakses secara umum dan transaksi yang telah dicatat tidak dapat diubah. Sehingga pencipta dari karya seni yang dijadikan sebuah NFT dan dicatat dalam blockchain kemudian dapat diperjualbelikan secara digital. Melalui blockchain, pencipta dari karya digital dapat memungut royalti secara langsung setiap NFT yang diperjual belikan berpindah tangan.
Sebagaimana termuat dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kontrak elektronik merupakan kontrak yang dilakukan para pihak melalui sistem elektronik. Smart Contract adalah perjanjian elektronik dalam sistem basis data blockchain yang tujuannya sebagai protokol bagi para pihak untuk menjalankan perjanjian atau kesepakatan ditetapkan dalam kontrak berkode. Teknologi smart contract juga mampu menyimpan aset NFT di dalamnya. Aset tersebut didistribusikan pada saat eksekusi kontrak.
NFT dalam hukum Indonesia memiliki keterkaitan dengan beberapa aspek hukum Indonesia, seperti hukum kebendaan, informasi dan transaksi elektronik, kekayaan intelektual, dan perdagangan. Mulai dari aspek hukum kebendaan, menurut Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, benda adalah tiap barang dan tiap hak yang dapat menjadi objek dari hak milik. Konsepsi hukum benda mengakui keberadaan benda bergerak tidak berwujud seperti piutang, hak penagihan lainnya, juga hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 16 angka 1 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Seiring dengan perkembangan hukum di Indonesia, barang digital termasuk dalam benda tidak berwujud terbentuk ke dalam informasi elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalu Sistem Elektronik. Berdasarkan aturan tersebut, NFT sebagai token aset digital dapat diklasifikasikan sebagai barang digital dalam hukum Indonesia.
NFT sebagai hasil sebagai sebuah karya seni yang dienskripsikan dalam blockchain, dapat dikaitkan sebagai bentuk kekayaan intelektual. Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 jo. Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual. Sehingga NFT dapat dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual.
Keterikaitan NFT dengan hak cipta dapat timbul masalah jika orang yang mengenkripsikan karya tersebut kedalam blockchain bukanlah si pencipta karya tersebut atau tanpa izin dari pemegang hak cipta. Bila terjadi hal tersebut pelaku pelanggaran hak cipta dapat dikenakan Pasal 112 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai hukuman pidana terhadap tindakannya. Dengan begitu, NFT hanya menjadi bukti kepemilikan yang terpisah dari hak cipta, kecuali orang yang mengenkripsikan NFT sekaligus orang yang memiliki hak cipta atas karyanya tersebut, maka hak cipta dari NFT tersebut tetap dipegang olehnya dan pembeli NFT hanya memiliki kepemilikan terhadap NFT.
NFT diakui sebagai benda sebagaimana telah dijelaskan sesuai dengan aspek kebendaan, dapat diperjualbelikan. Hal ini membuat NFT terkait dengan aspek hukum perdagangan Indonesia berdasarkan sifatnya. Walaupun demikian, terkait dengan perdagangan NFT belum diatur dalam hukum Indonesia. Umumnya, perdagangan NFT menggunakan cryptocurrency sedangkan berdasarkan hukum Indonesia harus menggunakan rupiah. Terkait jual beli aset kripto ataupun cryptocurrency diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan tertuang aturannya dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 99 tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto. Meskipun demikian, kegiatan jual beli NFT di Indonesia masih menggunakan cryptocurrency yang tidak sah berlakunya di Indonesia.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 jo. Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Peraturan Menteri Perdagangan nomor 99 tahun 2018.
- Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalu Sistem Elektronik.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Profil Penulis
Muhamad Dafa Razwa Ramadhan (1912011322) merupakan mahasiswa semester VII dan sebagai pengurus Bidang Kajian UKM-F Pusat Studi Bantuan Hukum Universitas Lampung
Tinggalkan Balasan