Gambar diambil dari : rm.id

Oleh : Dani Berlan Ramadhan

Menikah didalam Islam adalah suatu bentuk ibadah terpanjang yang dilakukan oleh sepasang pria dan wanita atas dasar akad sehingga menimbulkan ikatan hukum serta hak dan kewajiban bagi keduanya. Allah SWT telah menegaskan didalam Al-Qur’an surah Ar-Rum ayat 21 :

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.

Mengutip apa yang disampaikan oleh Hj. Khairiyah beliau menjelaskan bahwa “Kewajiban suami kepada istri adalah mempergaulinya secara ma’ruf, memberinya nafkah, lahir dan batin, mendidik istri, dan menjaga kehormatan istri dan keluarga.”

Namun dalam kenyataannya sosial kerap terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya, hal ini tentu bertentangan dengan apa yang diperintahkan dalam Al-Qur’an dan undang-undang.

Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga (Pasal 1 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004).

Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004).

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara :

Kekerasan fisik, yaitu tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya rasa sakit, jatuh sakit, atau bahkan luka berat.

Kekerasan psikis, yaitu perbuatan yang dapat mengakibatkan ketakutan, rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri atau kemampuan untuk bertindak, atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Kekerasan seksual, yaitu perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar atau tidak disukai.

Penelantaran rumah tangga, yaitu Perbuatan menelantarkan orang dalam rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku atau karena persetujuan atau perjanjian, ia wajib memenuhi kebutuhan hidup orang tersebut. Penelantaran juga berlaku bagi orang yang menyebabkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Sanksi pidana yang diancamkan terhadap kerasan fisik diatur dalam pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004

Dalam ayat (1) dijelaskan setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Ayat (2) apabila mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Apabila dengan kekerasan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta

Apabila dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari diancam pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.

 

Referensi :

  1. Hj. Khariyah dalam penyampaian materi bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Karimun.
  2. Al-Qur’an surah Ar-Rum 21
  3. UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Profil Penulis :

Dani Berlan Ramadhan merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung semester V yang saat ini menjadi bagian dari pengurus Bidang Kajian 2022.

2 tanggapan untuk “KDRT 2 : Sanksi Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga”

Tinggalkan Balasan