Oleh: Khoirunnisa

Secara umum, Penyiksaan hewan merupakan tindakan kekerasan terhadap hewan, dimana hewan tersebut mengalami penderitaan, cacat fisik hingga mengalami kematian. Penyiksaan hewan dalam hal ini tentunya yang menjadi pelakunya adalah manusia.

Banyak sekali kasus-kasus mengenai penyiksaan terhadap hewan, di Indonesia sendiri kasus seperti itu sering kali terjadi dari dulu hingga saat ini. Contoh kasus pada tahun 2021, di Indonesia tepatnya di wilayah Aceh, terdapat berita viral mengenai kasus kematian Canon (Seekor anjing) yang disiksa oleh seorang anggota Satpol PP. Bahkan, berita hangat pada tahun 2022 ini yang masih beredar di publik yaitu kasus penyiksaan monyet oleh seorang pemuda laki-laki di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat. Dimana pada kasus penyiksaan monyet tersebut, pelaku sengaja membuat video penyiksaan dan video tersebut dijual oleh pelaku.

Sungguh miris mendengar berita-berita mengenai penyiksaan terhadap hewan tersebut. Seakan-akan pelakunya tak lagi memiliki moral, hewan memang tidak seperti manusia tetapi tak hanya manusia saja yang memiliki hak asasi, hewan juga memiliki hak asasinya atau yang biasa disebut sebagai Hak Asasi Hewan.

Kasus-kasus mengenai penyiksaan terhadap hewan yang sering kali terjadi di Indonesia membuat Indonesia menjadi negara nomor satu di dunia yang paling banyak mengupload konten kekejaman terhadap hewan di sosial media, data tersebut berdasarkan pantauan dari Asia For Animals Coalition. Lalu, apakah pelaku penyiksaan hewan dapat dijerat pidana? Bagaimana hukuman yang dikenakan kepada pelaku penyiksa hewan? Apakah ada solusi untuk mencegah terjadinya tindakan penyiksaan hewan?

Yuk, simak ulasan selanjutnya!

Menurut Pasal 66 ayat (2) c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dijelaskan bahwa Penganiayaan/Penyiksaan hewan yaitu tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan. Sebenarnya, tindakan seperti apa yang dianggap menyiksa/menganiaya?

Tindakan dimana hewan tersebut mengalami cacat karena ulah pelaku, merusak kesehatan hewan tersebut, sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan, menyuruh hewan tersebut untuk bekerja melampaui batas kemampuannya, dan membunuh hewan tersebut dengan menyiksanya terlebih dahulu.

Gambar diambil dari: greenqueen.com.hk

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dalam UU khusus telah diatur mengenai ketentuan-ketentuan terkait penganiayaan hewan. Dalam Pasal 302 KUHP mengatur mengenai ancaman pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.

Bunyi Pasal 302 KUHP:

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan

(1) Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

(2) Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

  1. Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
  2. Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
  3. Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP menjelaskan bahwa jumlah denda yang terdapat di beberapa Pasal KUHP dikalikan 10.000 kali. Contoh, dalam Pasal 302 KUHP terdapat denda Rp. 4.500,00 dan Rp. 300,00 berubah menjadi Rp. 45.000.000,00 dan Rp.30.000.000,00.

Dalam hal ini yang dimaksud dalam KUHP yaitu mengenai hewan yang bukan dilindungi negara, tetapi jika hewan tersebut termasuk hewan yang dilindungi oleh negara maka diatur pada Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai larangan perlakuan secara tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi dan akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dalam Pasal 91B UU Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga dijelaskan mengenai sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan hewan.

Bunyi Pasal 91B :

  1. Setiap orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  2. Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Jika segala bentuk penyiksaan terhadap manusia saja harus dilawan maka terhadap hewan pun sama halnya. Hewan juga memiliki hak asasinya, terdapat lima hak asasi hewan tersebut, yaitu:

  1. Bebas dari rasa lapar dan haus.
  2. Bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan.
  3. Bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit.
  4. Bebas dari rasa takut dan tertekan.
  5. Bebas mengekspresikan perilaku alami.

Hak asasi hewan tersebut dideklarasikan sejak 1978 dan diperingati setiap 15 Oktober.

Orang yang sengaja dan biasa menyiksa hewan ada kemungkinan bahwa pelaku atau orang tersebut memiliki kecenderungan jiwa psikopat. Jika pelaku saja tega menyiksa hewan, tidak menutup kemungkinan bahwa ia juga tega menyiksa sesama manusia. Sebagai manusia sebaiknya kita pun tak hanya saling melindungi sesama manusia tetapi juga patut melindungi makhluk hidup lainnya seperti hewan.

Kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap hewan umum ataupun hewan langka masih kurang, perlu adanya sosialisasi terkait perlindungan terhadap hewan dan alangkah baiknya memiliki sikap menyayangi hewan. Jika tidak menyukai hewan tersebut setidaknya jangan menyakiti mereka, mereka punya hak asasi dan jika masyarakat melanggar hak asasi hewan tersebut, tentunya jerat pidana akan didapat pelaku. Jika manusia saja ingin diperlakukan adil, maka hewan pun ingin diperlakukan adil.

“kebesaran suatu bangsa dan kemajuan moralnya dapat dinilai dari cara hewan diperlakukan” – Mahatma Gandhi.

 

Daftar Referensi:

  1. https://heylawedu.id/blog/jerat-hukum-bagi-pelaku-penganiayaan-hewan
  2. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-penganiaya-binatanglt5181e7cb577f6
  3. https://m.mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2534-suka-menyiksahewan-gejala-awal-psikopat
  4. https://m.mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2060-hak-asasi-hewan
  5. https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6289518/ancaman-hukumanuntuk-pemuda-sadis-penyiksa-monyet-di-tasik
  6. https://theconversation.com/apakah-menyiksa-hewan-bisa-kena-hukuman-pidana171120

Profil Penulis:

Khoirunnisa Merupakan Mahasiswi Fakultas Hukum Semester III Universitas Lampung yang saat ini menjadi Anggota Muda UKM-F PSBH.

 

Tinggalkan Balasan