Oleh: Dina Riski Kusnul Khotimah

Seperti yang telah kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara yang majemuk, yaitu terdiri atas berbagai macam suku dan adat istiadat di masyarakat kemudian hal ini menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam kehidupan bernegara. Termasuk dalam bidang hukum, dimana terdapat tiga hukum yang keberadaanya diakui dan berlaku yaitu hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Pada praktiknya di masyarakat, hukum adat masih sering digunakan untuk mengatur kegiatan sehari-hari serta menyelesaikan berbagai permasalahan. Dimana setiap daerah di Indonesia memiliki tata hukum adatnya masing-masing dan sebagian besar hukum adar tersebut tidak dalam bentuk aturan yang tertulis atau tidak dikodifikasikan.

Menurut Dr. Sukanto, S.H. definisi hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi sehingga mempunyai akibat hukum. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adat adalah hukum tidak tertulis. Namun masyarakat adat tetap meyakini bahwa ada hukum yang mengikat pada lingkungannya sehingga harus ditaati dan jika dilanggar akan mendapatkan sanksi. Kemudian hal ini juga sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Soepomo, S.H. bahwa Hukum adat merupakan hukum tidak tertulis dalam peraturan legislatif yang meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.

Di Indonesia hukum adat merupakan hukum yang resmi dan diakui sebagai sebuah hukum yang sah. Karena hukum adat merupakan hukum yang berasal dari kebiasaan atau adat-istiadat masyarakat Indonesia itu sendiri. Hal ini secara normatif termuat di dalam Pasal 18B ayat 2 UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak–hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”

Sehingga dapat diartikan bahwa negara Indonesia mengakui keberadaan hukum adat serta konstitusional haknya dalam sistem hukum Indonesia, sepanjang aturan dalam hukum adat tersebut masih sesuai dan tidak bertentangan dengan norma dan prinsip yang hidup di masyarakat dan tidak pula bertentangan dengan Undang-Undang.

Gambar diambil dari: Untag-sby.ac.id

Berikut ini merupakan beberapa contoh hukum adat yang ada di Indonesia, yaitu antara lain:

  1. Contoh Hukum Adat di Bali

Masyarakat Bali yang menganut paham patrilineal atau prioritas pada kaum laki-laki memiliki hukum ahli waris keluarga yang jatuh ke tangan laki-kali seratus persen. Dalam sistem pewarisan di Bali, anak laki-laki merupakan ahli waris utama yang diprioritaskan dalam keluarga dibandingkan anak perempuan. Hal ini karena anak laki-laki dianggap memiliki tanguung jawab yang lebih besar terhadap keluarganya.

Namun pada tahun 2010, telah terjadi perubahan terhadap ketentuan hukum adat ini. Bahwa anak perempuan juga dianggap berhak untuk menerima setengah dari hak waris purusa setelah dipotong sepertiga bagian untuk harta pusaka dan kepentingan pelestarian. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi perempuan Bali yang telah pindah ke agama lain. Hal ini didasarkan pada Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali(MUDP) Bali No. 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010.

  1. Hukum Adat Pengasingan di Maluku

Di maluku terdapat hukum adat pengasingan yang dilakukan oleh suku Naulu dengan menyediakan Tikusune yaitu gubuk kecil berukuran kurang lebih 2×2 meter. Gubuk ini berfungsi sebagai tempat mengasingkan diri bagi kaum wanita yang akan dan telah melahirkan, serta wanita yang mengalami haid untuk pertama kali.

Selama menjalani masa pengasingan ini, wanita tersebut dilarang dikunjungi dan melakukan kontak sosial dengan siapa pun termasuk keluarganya. Wanita yang mengalami haid pertama kali baru bisa kembali apabila masa haid telah selesai. Sampai saat ini hukum adat pengasingan masih dilestarikan oleh masyarakat Suku Naulu Pulau Seram Provinsi Maluku.

  1. Hukum Adat Berjenjang di Aceh

Salah satu contoh hukum adat yang berlaku di Aceh adalah hukum berjenjang yakni pemberian sanksi atau hukuman sesuai dengan besarnya kesalahan yang dilakukan. Hal ini berlaku bagi semua kalangan masyarakat bahkan perangkat adat sekalipun. Hukum dalam adat Aceh tidak langsung diberikan begitu saja meskipun dalam hukum adat juga mengenal istilah denda.

Dalam hukum adat Aceh jenis penyelesaian masalah dan sanksi dapat dilakukan terlebih dahulu dengan memberikan nasihat, tahap kedua teguran, lalu pernyataan maaf oleh yang bersalah di hadapan umum(biasanya dilakukan di masjid), kemudian baru penjatuhan denda dan yang paling tinggi yaitu berupa hukuman fisik bagi pelaku.Salah satu contoh nyata penerapannya adalah jika laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri melakukan perzinaan sanksi yang akan diterima keduanya adalah berupa hukuman cambuk.

  1. Hukum adat di Papua

Salah satu contoh hukum adat Papua adalah Iki Palek, yaitu tradisi pemotongan jari yang dilakukan oleh masyarakat Suku Dani. Tradisi ini dilakukan sebagai tanda atau simbol kehilangan atas anggota keluarga yang meninggal. Menurut masyarakat Suku Dani Kehilangan salah satu anggota keluarga dekat merupakan kesedihan mendalam dan tidak cukup mengekspresikan rasa kehilangan hanya dengan menangis. Karena di dalam keluarga setiap anggota saling melengkapi, menyayangi, dan menciptakan harmonisasi dalam kehidupan. Maka dari itu, sebagai bentuk berkabung yang sangat mendalam adalah dengan cara memotong salah satu jari mereka.

Mereka meyakini bahwa jari-jari pada tangan merupakan simbol kebersamaan dalam hidup. Setiap jari memiliki perbedaan bentuk dan fungsinya masing-masing, tetapi bisa saling melengkapi dan terciptanya harmonisasi. Sehingga kehilangan satu jari memiliki analogi yang sama seperti kehilangan salah satu anggota keluarga. Saat ini generasi muda suku Dani mungkin sudah tidak lagi mempraktikkan tradisi ini karena pemerintah Papua pun telah memberikan larangan agar tidak melakukan tradisi ini karena dianggap tidak manusiawi. Meskipun demikian, kita masih bisa menjumpai masyarakat di pedalaman Wamena yang memiliki bekas jari-jari yang telah terpotong akibat anggota keluarganya yang telah meninggal.

 

Referensi:

  1. Keberadaan Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Indonesia – Fakultas Hukum (unja.ac.id)
  2. Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. https://m.merdeka.com/sumut/hukum-adat-adalah-hukum-kebiasaan-kenali-pengertian-dan-contohnya-kln.html?page=3
  4. https://maglearning.id/2022/06/18/contoh-hukum-adat-di-indonesia-apa-saja/

Profil Penulis:

Dina Riski Kusnul Khotimah merupakan mahasiswI Fakultas Hukum Universitas Lampung semester III yang saat ini menjadi Anggota Muda UKM-F PSBH.

Satu tanggapan untuk “Memahami Eksistensi Hukum Adat di Indonesia”

Tinggalkan Balasan