Oleh: Adifta Kurnia Novtriana

Akhir-akhir ini sudah tidak asing lagi di telinga kita mengenai kasus penembakan sang ajudan yakni Brigadir J di rumah atasannya yaitu Irjen FS selaku mantan Kadiv Propam Polri. Sejauh ini pada jumat (19/08/22) kepolisian sudah menetapkan 5 tersangka dalam insiden penembakan tersebut antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat Ma’ruf, Irjen FS alias Ferdy Sambo dan istri Sambo PC alias Putri Candrawathi. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Itu artinya, dalam melakukan pembunuhan, tersangka tidaklah sendiri melainkan bersama-sama dengan orang lain. Oleh karena itu, kasus tersebut terkandung penyertaan (deeleneming) didalamnya. Lalu, bagaimana konteks penggunaan pasal penyertaan (deeleneming) secara teoritis?

Secara umum penyertaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang. Kata penyertaan dalam bahasa Belanda (Deeleneming) di dalam hukum pidana berarti turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu seseorang lain melakukan tindak pidana. Pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta atau terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana.

Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana (hal. 108-109) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalah semua bentuk-bentuk penyertaan yang ditentukan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

Pasal 55

“(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.”

Pasal 56

“Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
  2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan”

Dari rumusan tersebut, konteks pelaku dalam penyertaan, dapat meliputi: (1) orang yang melakukan perbuatan (pleger); (2) orang yang menyuruh melakukan perbuatan (doen pleger); (3) orang yang turut serta melakukan perbuatan (medepleger); dan (4) orang yang menganjurkan dilakukannya perbuatan (uitlokker).

Gambar diambil dari: Portaljember.pikiran-rakyat.com

Apabila kita kaitkan dengan kasus penembakan Brigadir J menurut kronologi dan berita terkini orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Richard Eliezer atau Bharada E, yakni pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J. Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo. Pada awal kasus ini bergulir, Brigadir J disebut tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E. Namun usut punya usut terungkap bahwa yang sebenarnya terjadi adalah FS memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Tersangka kedua ditetapkan pada Minggu (7/8/2022). Dia adalah ajudan Putri bernama Ricky Rizal atau Bripka RR berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan detail peran tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM alias Kuat dalam kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebelumnya, mereka baru disebut membantu dan menyaksikan proses penembakan. “Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu) saat diarahkan FS (Ferdy Sambo). Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022). Kedua tersangka ini yakni Kuat Ma’ruf dan Bripka RR dapat disangkakan dalam penyertaan dan pembantuan.

Tersangka ketiga yang juga terduga otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Oleh polisi, Sambo disebut berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan. Berdasarkan keterangan tersebut FS berperan sebagai doen pleger (orang yang menyuruh melakukan). Jika dilihat dari peristilahannya, sudah jelas bahwa pelaku dalam konteks ini terdiri atas dua orang atau lebih, yang pada saat mewujudkan delik masing-masing memiliki posisi yang berbeda. Orang yang menyuruh melakukan acapkali disebut sebagai manus domina yakni FS sedangkan orang yang disuruh melakukan disebut sebagai manus ministra yakni Bharada E. Dengan demikian, tergambar dengan jelas bahwa Bharada E adalah alat yang digunakan oleh manus domina untuk melakukan perbuatan pidana. Kata lainnya, manus domina menggunakan tangan Bharada E untuk mewujudkan perbuatan pidana yang dikehendakinya. Namun terungkap juga bahwa FS ikut serta menembak Brigadir J, disinilah yang menjadi dasar dari semuanya bahwa FS adalah doen pleger sekaligus pleger, medepleger, dan uitlokker.

Berdasarkan keterangan di atas, unsur-unsur dari bentuk pembuat penyuruh sudah terpenuhi oleh FS, yaitu:

a. melakukan tindak pidana dengan perantara orang lain sebagai alat di dalam tangannya;

b. orang lain itu berbuat:

  1. tanpa kesengajaan
  2. tanpa kealpaan
  3. tanpa tanggung jawab oleh sebab keadaan:
    • yang tidak diketahuinya
    • karena disesatkan
    • karena tunduk pada kekerasan

Menurut Van Hamel bahwa suatu medepleger itu hanya dapat dianggap sebagai ada yaitu apabila tindakan tiap-tiap peserta didalam suatu tindak pidana dapat dianggap sebagai telah menghasilkan suatu daderschap secara sempurna. Roge Raad telah meletakkan dua kriteria tentang adanya bentuk pembuat peserta yaitu yang bernama antara para peserta ada kerjasama yang diinisiasi dan yang kedua yaitu “Yang pertama antara para peserta telah sama-sama melaksanakan tindak pidana yang dimaksudkan”.

Sehubungan dengan 2 syarat yang diberikan oleh Roge Raad di atas maka arah sengaja kesengajaan bagi pembuat peserta ditujukan pada dua hal yang tidak dapat dipisahkan yaitu (a) kesengajaan yang ditujukan dalam hal kerjasamanya untuk mewujudkan tindak pidana; dan (b) kesengajaan yang ditujukan dalam hal mewujudkan perbuatannya menuju penyelesaian tindak pidana. Disini kesengajaan pembuat peserta adalah sama dengan kesengajaan membuat pelaksana ialah sama-sama ditunjukkan pada penyelesaian tindak pidana. Mengenai mereka bersama-sama telah melaksanakan tindak pidana terkandung makna bahwa wujud perbuatan masing-masing antara pembuat peserta dengan pembuat pelaksana tidak perlu sama, yang penting wujud perbuatan pembuat peserta itu sedikit atau banyak terkait dan mempunyai hubungan dengan perbuatan yang dilakukan pembuat  pelaksana dalam mewujudkan tindak pidana.

Lebih lanjut, mengenai penyertaan ini dijelaskan oleh S.R. Sianturi, S.H. dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya (hal. 363). Sianturi mengatakan bahwa pemberian kesempatan, sarana atau keterangan adalah cara untuk menggerakkan seseorang. Jelas kiranya bahwa jika ada pembantu tentu ada yang dibantu, yaitu yang disebut sebagai pelaku utama atau petindak. Hubungan antara pembantu dengan petindak atau pelaku utama adalah pembantuan. Pembantuan ditentukan bersamaan dengan terjadinya kejahatan (Pasal 56 ke-1 KUHP) atau mendahului terjadinya kejahatan (Pasal 56 ke-2 KUHP).

Gambar diambil dari: tvonenews.com

Bharada E, RR, dan KM turut serta melakukan (medeplegen). Dalam fakta ini, selaian Bharada E menembak Brigadir J, RR dan KM ikut serta menyaksikan insiden penembakan ini. Jelas kiranya antara para pelaku ada kesepahaman secara batin dan mereka bersama-sama mewujudkan perbuatan pidana. Hanya saja peran masing-masing pelaku bisa saja berbeda satu sama lain. Sehingga, ada kemungkinan di antara para pelaku perannya minim tetapi masih dianggap turut serta dalam mewujudkan delik. Dalam medepleger keterlibatan para pelaku membutuhkan adanya kesengajaan (dolus). Dalam ilustrasi di atas, sudah dapat dipastikan bahwa Bharada E, RR, dan KM telah turut serta melakukan delik pembunuhan terhadap B.

Sedangkan PC selaku istri FS tak jauh berbeda peranya dengan suaminya. Menurut hasil penyidikan ia berperan menganjurkan atau menggerakkan (uitlokking). Dalam konteks ini, ada dua pihak dalam mewujudkan delik yakni yang digerakkan untuk melakukan delik dan yang menggerakkan atau menganjurkan. Orang yang menganjurkan acapkali disebut sebagai aktor intelektual sedangkan orang yang digerakkan/dianjurkan disebut sebagai aktor materiil. Melihat peran aktor intelektual sebagai penganjur maka dapat dipastikan ia melakukannya dengan suatu kesengajaan (dolus) sebagaimana dalam medeplegen. Putri Candrawathi (PC) juga turut terlibat mengiming-imingi ketiga bawahan suaminya dengan uang total Rp 2 miliar. Bayaran itu akan diberikan Ferdy Sambo kepada ketiganya karena ikut membantu pembunuhan Brigadir J.

(Putri) Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan dilansir dari detikNews, Sabtu (20/8). Total uang Rp 2 yang dijanjikan Ferdy Sambo itu, bakal diberikan Rp 1 miliar di antaranya khusus kepada Bharada E. Lalu KM dan Bripka RR masing-masing Rp 500 juta.

Mengenai penganjuran, kiranya dapat dilihat Pasal 55 ayat (1) sebagaimana telah penulis kutipkan di atas, ada lima motif limitatif dalam penganjuran, ialah: (a) memberi atau menjanjikan sesuatu; (b) menyalahgunakan kekuasaan atau martabat; (c) dengan kekerasan; (d) dengan ancaman atau penyesatan; (e) memberi kesempatan, sarana atau keterangan. Merujuk dari rumusan normatif tersebut, orang digerakkan atau dianjurkan harus dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Jika tidak, maka penganjur tidak dapat dipidana.

Sejauh fakta yang kita ketahui dari berita terkini kelima tersangka dapat dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Tak dapat kita pungkiri bahwa sangkaan tersebut masih dapat berubah sesuai dengan fakta yang terungkap setelah penyelidikan.

Referensi:

  1. Terbongkar Peran Sambo hingga Istri dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J (detik.com)
  2. Mengurai Peran 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J | merdeka.com
  3. 3 Minggu Berlalu, Ini Kronologi Kasus Penembakan Brigadir J (beritasatu.com)
  4. Ini Peran Bripka RR dan KM di Kasus Penembakan Brigadir J – Medcom.id

Profil Penulis:

Adifta Kurnia Novtriana merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lampung semester III yang saat ini menjadi Anggota Muda UKM-F PSBH.

2 tanggapan untuk “Memahami Unsur Penyertaan dan Pembantuan dalam Kasus Penembakan Brigadir J”

Tinggalkan Balasan