Gambar diambil dari: reaktor.co.id

Oleh : Harlinda Eka Suciana

“Dua RUU carry over yaitu RUU KUHP dan RUU PAS akan diambil keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR rencananya bulan Juli 2022,” Ucap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh.

Pada September 2019, terjadi demo yang menyebabkan mahasiswa turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya. Hal ini disebabkan oleh isi pasal – pasal kontroversial RUU KUHP yang dinilai bermasalah dan mengundang tanda tanya besar terhadap isi pasal – pasal tersebut, Lalu apakah isi pasal – pasal kontroversial tersebut?

Pertama, Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 218 mengancam pelaku dengan penjara maksimal 3,5 tahun. Sedangkan dalam pasal 219 mengancam pelaku penyiaran hinaan tersebut dengan penjara 4,5 tahun. Perbuatan ini dijadikan delik apabila diadukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden. Disisi lain, pada Pasal 353 dan 354 diatur tentang hukuman bagi penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara dengan ancaman 1,5 tahun penjara dan apabila memicu kerusuhan, dikenakan hukuman 3 tahun penjara, dan apabila hal itu disiarkan maka dikenakan 2 tahun penjara. Dengan adanya pasal ini, ditakutkan bahwa terjadi pengekangan terhadap kebebasan berbicara, kebebasan pers dan kebebasan menyampaikan kritik.

Kedua, Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut. Pasal 167, 191, 192 dan 193 yang menjelaskan tentang hukuman mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun bagi seseorang pelaku Makar terhadap presiden dan NKRI.

Ketiga, Pasal terkait Alat Kontrasepsi. Pasal 414 mengatur tentang orang yang mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, menunjukkan untuk bisa memperoleh alat kontrasepsi kepada anak dipidana denda maksimal Rp. 1 juta Rupiah. Pasal ini juga mengecualikan pejabat berwenang dan aktivitas pendidikan. Jurnalis yang memuat konten tentang alat kontroversi pun dapat dipidana.

Keempat, Pasal 251, 415, 469, dan 470 tentang Aborsi. Pasal 469 mengatur tentang perempuan yang sengaja menggugurkan kandungan dipidana maksimal 4 tahun penjara.

Kelima, Pasal 432 tentang Gelandangan. Wanita pekerja pulang malam hari dan terlunta-lunta hingga dianggap gelandangan dikenai denda Rp. 1 Juta Rupiah.

Keenam, Pasal tentang Korupsi. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman menilai RUU KUHP adalah salah satu rancangan yang memanjakan koruptor. Hal ini disebabkan karena sejumlah pasal dalam RUU KUHP memuat hukuman bagi pelaku korupsi yang lebih rendah daripada Undang – Undang sebelumnya, UU Tipikor.

Ketujuh, Tentang unggas dan hewan ternak. Pasal 278 RUU KUHP menjelaskan tentang orang yang membiarkan unggas miliknya berjalan dikebun atau tanah telah ditaburi benih/tanaman milik orang lain terancam denda sampai denggan 10 juta rupiah. Pasal 279 ayat 2 juga menyatakan bahwa hewan ternak yang dilibatkan dalam pelanggaran ini dapat dirampas negara.

Kedelapan, Pasal RUU KUHP tentang penghinaan terhadap badan peradilan atau contempt of court. Pasal 281 huruf b mengatur denda 10 juta rupiah bagi mereka yang bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan

Karena mengalami banyak kontroversi di dalam pasal-pasal nya, Draft Rancangan Undang – Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kemudian kembali di revisi. Belakangan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyatakan bahwa Rancangan Undang – Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akan segera dibahas dalam Rapat Paripurna yang rencananya akan dilaksanakan pada Juli 2022. Namun sampai detik ini masyarakat belum juga mendapatkan draft RUU KUHP terbarunya. Anggota komisi III DPR menyatakan bahwa draft RUU KUHP masih berada di tangan pemerintah yang tengah melakukan penyempurnaan atas draft RUU KUHP tahun 2019. Draft ini juga akan dibuka ke publik setelah pemerintah menyerahkan draft tersebut ke DPR.

 

Referensi :

Profil Penulis :

Harlinda Eka Suciana merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lampung semester III yang saat ini menjadi Anggota Muda UKM-F PSBH.

Satu tanggapan untuk “RUU KUHP Akan Dibawa Ke Sidang Paripurna”

Tinggalkan Balasan