Gambar diambil dari: dailynewsindonesia.com

Oleh : Mohammad Shafa Abighail Gurmilang

Masa sekarang dunia mulai mengalami perubahan yang sangat signifikan. Dimulai dari perubahan konstitusi, perubahan sistem perekonomian, laju pertumbuhan penduduk, dan lain sebagainya. Terlebih perubahan di dunia, kita terfokus ke dalam negeri kita sendiri. Sebagaimana yang kita ketahui Indonesia dari zaman penjajahan hingga hari ini telah
mengalami perubahan baik dari segi pemerintahan, ekonomi dan bisnis, ideologi, maupun
peraturan-peraturan yang diterapkan di Indonesia.

Penanaman modal di Indonesia tidak lepas dari penjajahan kolonial belanda. Awal permulaan bangsa belanda hanya berada di salah satu dikalangan pedagang Cina, Gujarat, Portugis, Arab, dan lain sebagainya yang membeli barang secara harga yang murah dan menjual dengan harga mahal di tempat lain. Penanaman modal asing pertama kali diatur dengan Undang-undang Nomor 78 tahun 1958 tentang penanaman modal asing yang dirubah dengan Undang-undang Nomor 15 Prp. Tahun 1960 dan Undang-undang Nomor 16 tahun 1965 dicabut.

Selain adanya penanaman modal yang terjadi di Indonesia, Indonesia juga mengalami perubahan dari segi undang-undang. Undang-undang yang sedang ramai diperbincangkan adalah undang-undang cipta kerja yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun 2020. Undang-undang ini menjadi polemik dimasyarakat karena banyak yang menuding bahwa di dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 banyaknya pasal karet yang dirumuskan di dalamnya. Apakah undang-undang nomor 11 tahun 2020 ini layak di pergunakan dengan melihat dari sudut ekonomi dan bisnis dan berkaca pada dunia internasional saat ini.

Omnibus law adalah undang-undang yang menitik beratkan pada penyederhanaan
jumlah regulasi. Pada fungsinya untuk mengkondolidir berbagai tema, subjek, dan peraturan perundang-undangan pada setiap sektor yang berbeda. Omnimbus law pada sektor asia tenggara di pergunakan pertama kalinya di negara Vietnam. Pada saat itu Vietnam mengadopsinya dari hasil perbuatan hukum yang dimana Vietnam sendiri bukan peserta asli dari perjanjian multilateral, lalu memyetujui sebuah persetujuan dengan WTO pada tahun 2006.

Selain Vietnam, ada juga negara-negara lain menerapkan pendekatan Omnibus
Law, yaitu Turki. Alasan Turki menggunakan konsep omnibus law adalah untuk
melakukan amandemen pada peraturan perpajakan. Aspak yang teramandemenkan adalah PPh, PPn, belanja pajak, tabungan pension, jaminan sosial, dan asuransi kesehatan. Pada tahun 2020 yang lalu dewan perwakilan rakyat atau DPR telah mengesahkan RUU (rancangan undang-undang) cipta kerja menjadi undang-undang yang sah. RUU cipta kerja ini menjadi polemik dikalangan masyarkat dan sempat adanya demonstrasi besar-besaran untuk menolak RUU cipta kerja ini disahkan. Pada kali ini saya hanya menyebutkan beberapa pokok-pokok aturan dari UU cipta kerja.

Gambar diambil dari: detik.com

Pokok pertama dari UU cipta kerja ini adalah penggunaan tenaga kerja asing.
Pada undang-undang ketenagakerjaan, ada dua hal yang harus di penuhi sebelum perusahaan yang berada di dalam negeri memperkejakan tenaga asing untuk kerja di Indonesia, yaiut dokumen izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang dikerluarkan oleh kementrian ketenagakerjaan. Setelah diberlakunya UU cipta kerja ini hanya satu syarat saja yang harus dipenuhi, yaitu cukup dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA.

Jika melihat dari sisi sumber daya manusia yang ada di Indonesia, Sumber daya
manusia di Indonesia sendiri masih belum memumpuni di beberapa sektor. Perbedaan sumber daya ini dipengaruhi dari softskill yang dimiliki dan diperoleh melewati pelatihan dan juga pendidikan yang tinggi. Maka dari sinilah jika mengacu pada UU cipta kerja masyarkat Indonesia yang masih dalam lingkaran yang belum mempunyai skill yang memumpuni akan terancam. Mengapa terancam, karena perubahan yang dilakukan semakin mempermudah tenaga kerja asing untuk masuk dan bekerja di Indonesia. Hanya bermodalkan RPTKA dan skill tenaga kerja asing bisa bekerja di Indonesia menggeserkan sumber daya manusia atau warga Indonesia sendiri.
Pokok kedua adalah jangka waktu PKWT atau perjanian kerja waktu tertentu.
serikat pekerja menanggapi PKWT yang berada di UU cipta kerja memungkinkan untuk sistem kontrak seumur hidup. Jika mengacu pada undang-undang No. 13 tahun 2003 pada pasal 59 ayat (4) yang berbunyi “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.” Pada pasal tersebut jika kita berfikir secara logika tidak ada PKWT seumur hidup. Pada pasal tersebut hanya dibatasi maksimal 2 tahun masa kontrak dan bisa diperpanjang satu kali saja dan jangka waktu yang diberikan maksimal adalah satu kerja.
Presiden republik Indonesia, Joko Widodo, telah menekan turunan UU cipta
kerja dengan PP nomor 35 tahun 2021. Pada pasal 8 PP No. 35 tahun 2021 “PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dapa dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun.” Dan diperjelas lagi pada ayat (2) yang inti bahwa antara pengusaha dengan pekerja bisa membuat kesepakatan kerja Kembali setelah selesainya masa bekerjanya paling lama 5 (lima) tahun.
Pokok ketiga yaitu kompensasi karyawan PKWT. Pada pasal 61 A No. 11 tahun 2020 pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja jika waktu kerja yang telah diperjanjikan telah berakhir. Penegasan dari pasal 61 A No. 11 tahun 2020 adanya kewajiban pengusaha, yaitu :
1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja
2) Uang kompensasi yang diberikan harus sesuai dengan masa kerja dari
pekerja di perusahan yang ia bekerja
3) Dan lebih lanjut, ketentuan lainnya berada dalam PP

Pada PP No. 35 tahun 2021 pada pasal 15 ayat (1) “Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya
berdasarkan PKWT.” Pada ayat (4) pasal 15 jika PKWT itu diperpanjang setelah
berakhir, uang kompensasi akan diberikan sebelum PKWT dari pekerja tersebut di perpanjang. Lebih jelasnya isi daripada pasal 15 ayat (4) ini adalah “Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.”

Lalu berapakah kisaran atau besaran dari uang kompensasi yang diberikan kepada pekerja dari pengusan. Besaran tersebut di atur dalam PP No.35 tahun 2021 pada pasal 16 ayat (1) yang berbunyi :
(1) Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus,
diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah
b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12
(dwa belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan
perhitungan masa kerja dibagi 12 x 1 (satu) bulan Upah
c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara
proporsional dengan perhitungan: masa keria dibagi 12 x 1 (satu)
bulan Upah.

Pada saat ini Indonesia sedang diterjang dengan MEA atau bisa disebut dengan
masyarakat ekonomi asean. Pada akhir 2015 diberlakukannya MEA merupakan tantangan besar bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak merupakan tantangan bagi masyarakat Indonesia, dikarenakan adanya MEA ini adanya gelombang warga asing yang masuk untuk bekerja di dalam negeri kita sendiri.

Jika mengacu pada perubahan UU cipta kerja ini, masyarkat Indonesia harus
memperbanyak softskill dan pengalaman kerja dari berbagai bidang agar tidak tergerus arus gelombang MEA yang masuk ke Indonesia. Mengacu dengan perubahan yang mempermudah TKA masuk ke Indonesia, jika pemerintah kita tidak bisa mengendalikan hal tersebut maka Indonesia secara tidak langsung “terjajah” oleh para pekerja asing yang masuk ke Indonesia.
Karena pemerintah sudah mengesahkan Undang-undang No.11 tahun 2020 yang dimana adanya kemudahan TKA masuk ke Indonesia, seharusnya ada juga dorongan untuk membuat sumber daya manusia yang ada di Indonesia maju. Contohnya pemberi pelatihan untuk mengambangkan softskill. Dengan adanya pengembangan softskill tersebut masyarakat Indonesia setidaknya tidak akan takut akan lapangan pekerjaan. Yang dimana sumber daya manusia Indonesia bisa bersaing dengan sehat Bersama tenaga kerja asing yang masuk dan bisa mengendalikan arus laju global yang masuk.

 

Kepemilikan investasi pemerintah bisa melemah dikarenakan beberapa faktor.
Faktor pertama ketika perusahaan milik negara yang bertanggung jawab atas menginputan pembiayaan atau pada dunia usaha (berurusan dengan keuangan), maka kelemahan dari pada faktor tersebut adalah kebutuhan biaya yang sangat tinggi untuk berproduksi dan berjalan walaupun biaya tergantung pada data yang di inputkan.
Faktor kedua timbulnya praktik korupsi atau suap menyuap. Praktik ini biasanya untuk mengambil keuntungan pribadi maupun kelompok. Praktik suap menyuap ini biasanya terjadi pada negara transisi ekonomi yang mengarah untuk mendapatkan keuntungan yang memakan banyak sekali biaya dan juga tidak luput juga secara bersamaan bisa merugikan pemerintah, investasi publik menurun dikarenakan kekecewaan, serta meningkatnya para pembayar pajak.
Faktor ketiga adalah hak monopoli dari perusahaan negara. Hak ini akan menghilangkan peluang bagi perusahaan swasta. Walapun terjadinya persaingan sangat sulit untuk menciptakan level of playing field atau bisa dikatakan sebagai adil dalam bersaing di suatu wadah yang sama. Dan permasalahan menjadi rumit ketika perusahaan negara diberikan kewenangan regulator. Dari pada itu pemerintah mengesahkan RUU Cipta Kerja yang digadang-gadangkan sebagai mempermudah peningkatan investasi di Indonesia, bukan hanya dari penanaman modal asing tetapi juga penanaman modal dari dalam negeri. RUU ini mengatur ulang yang dalam UU sebelumnya dinilai sebagai penghambat dalam berinvestasi di negara Indonesia perwujudan dari RUU Cipta kerja ini salah satu pernyederhanaan proses perizinan investasi, seluruh protes terkait perizinan diberikan kepastian, sehingga kegiatan penanaman modal investasi tidak terhambat dan mengulur waktu yang sangat lama.
Memang Undang-undang nomor 11 tahun 2020 ini memang banyak polemik di
masyarakat. Tetapi pemerintah mempunyai sebuah alasan mengapa UU nomor 11 tahun 2020 ini disahkan. Proses pembentukan UU cipta kerja yang singkat dan mampu mengganti beberapa undang-undang yang berlaku menjadi satu kesatuan. Walaupun ada yang sepakat dengan undang-undang cipta kerja ini ada pula masyarakat yang kurang sepakat. Adapun yang kurang sepakat menilai karena kebijakan-kebijakan yang ada di dalam undang-undang tersebut membuat kesulitan untuk bekerja karena mudahnya TKA masuk ke dalam Indonesia. Selain dari kekurangan tersebut dengan adanya UU Cipta Kerja ini mudahnya berinvestasi atau menanamkan modal untuk investasi di Indonesia, baik dari luar negeri maupun dalam negeri. Sekarang kita kesampingkan dahulu efek positif ataupun negatif yang dirasakan dengan adanya UU cipta kerja ini. Masyarakat Indonesia haruslah bisa bersaing dengan masyarakat luar dikarenakan arus globalisasi yang semakin kuat dan semakin bervariatif yang masuk ke Indonesia. Agar kita bisa bersaing di negeri orang maupun di negeri sendiri dan kita sebagai warga negara Indonesia tidak menjadi “babu” di negeri sendiri.

Referensi :

  • Yasraf Amir Piliang, 2012, MASYARAKAT INFORMASI DAN DIGITAL: Teknologi Informasi dan Perubahan Sosial Jurnal Sosioteknologi Edisi 27 Tahun 11
  • Osgar Sahim, Palu Wafda vivid izziyana, 2020, KONSEP OMNIBUS LAW DAN PERMASALAHAN RUU CIPTA KERJA Vol. 5 No.1
  • Zulkarnain Sitompul, INDUSTRI PERBANKAN DAN IKLIM INVESTASI
  • Muh Sjaiful, 2021, Problematika Normatif Jaminan Hak-Hak Pekerja Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Media Iuris Vol. 4 No. 1
  • Bewa Dangu Wole, Annisa Purwatiningsih, Kamaluddin, 2021, Iklim Investasi dalam Penyelesaiannya Penerapan Omnibus Law, Jurnal Inovasi Ilmu Sosial Dan Politik
  • Lu Sudirman, IKLIM INVESTASI DI INDONESIA, Jurnal Selat, Mei Vol. 3 No. 2 Edisi 6

Profil Penulis :

Mohammad Shafa Abighail Gurmilang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung semester IV yang saat ini menjadi bagian dari pengurus Bidang Kajian 2022.

Satu tanggapan untuk “Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Investasi Yang Mengaca Dari Dunia Luar”

Tinggalkan Balasan