
Pada senin, 23 Agustus 2021 majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti kerugian sebesar Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar. Jika tidak mampu membayar ganti kerugian sebesar Rp 14,59 M tersebut. Dapat diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Selain itu, Juliari juga diberi hukuman berupa pencabutan hak politik atau hak dipilih selama empat tahun.
Sejatinya penjatuhan vonis 12 tahun ini lebih berat daripada gugatan KPK terhadap Juliari yang hanya menggugat 11 tahun penjara. Hal ini karena hakim menilai perbuatan Juliari dilakukan di masa darurat covid-19. Dan dalam prosesnya Juliari sempat menyangkali perbuatannya. Melihat hal ini, terdapat berbagai tanggapan pro dan kontra dari masyarakat maupun pengamat hukum. Mereka menilai bahwa vonis pidana yang dijatuhi majlis hakim maupun yang digugat oleh KPK terlalu ringan bagi seorang koruptor ditengah pandemi. Menanggapi hal itu pengacara Juliari Batubara, Maqdir Ismail pada wawancara denga Najwa Shihab mengatakan bahwa seharusnya kliennya itu tidak dijatuhi pidana dan dinyatakan bebas lantaran menurutnya dari fakta persidangan yang ada kliennya tidak melakukan kesalahan sebagaimana yang dituduhkan terhadap kliennya itu.
Namun, mengenai korupsi dikala pandemi sejatinya undang-undang telah mengatur mengenai hal ini. Yakni pada pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang menyatakan bahwa “ dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana maksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, dapat dijatuhi hukuman mati”. Dalam hal ini pandemi merupakan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2), karena pandemi bukan hanya bencana nasional tetapi juga bencana global yang berdampak terhadap seluruh orang didunia. Hal ini juga diperkuat dengan pendapat ketua KPK yakni Firli Bahauri, pada wawancaranya dengan Detiknews ia mengatakan bahwa “ pelaku korupsi dikala pandemi diancam dengan hukuman mati “.
Nyatanya baik KPK yang hanya menggugat Juliari dengan 11 tahun penjara, maupun majlis hakim yang hanya memvonis 12 tahun penjara disertai dengan pidana tambahan sebesar 14,59 M serta pencabutan hak politik atau dipilih selama 4 tahun. Tampak dari gugatan KPK dan putusan majlis hakim keduanya tidak ada yang selaras dengan pasal 2 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Sementara itu, menurut hakim dikarenakan terdakwah belum pernah dijatuhi pidana, terdakwah sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Juga terdakwah divonis oleh masyarakat telah bersalah sebelum dijatuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, selama persidangan kurang lebih empat bulan terdakwah selalu hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang dapat mengakibatkan terhambatnya persidangan. Sehingga, hal itu yang mendasari hakim untuk meringankan hukuman Juliari Batubara.
Tetapi dengan kejahatan yang ia lakukan dan derita serta kesulitan yang dialami masyarakat sebagai dampak dari perbuatannya. nampaknya “derita” Juliari yang menjadi alasan-alasan keringanan (seperti menderita karena dicerca, dimaki , dihina oleh masyarakat dan lain-lain) tidak sebanding dengan kesulitan dan derita yang dihadapi masyarakat. Dan wajar jika masyarakat memberikan sanksi sosial atas perbuatan Juliari, karena memang perbuatannya telah mendatangkan derita bagi masyarakat.
Memang, penetapan vonis hukuman mati tidak semudah yang dibayangkan. Dikhawatirkan seiring berjalannya waktu ditemukan fakta baru yang menyatakan bahwa terdakwah tidak semestinya didakwah dengan vonis seberat itu, namun terdakwah sudah terlanjur dihukum mati. Meski demikian, sebagaimana yang dinyatakan oleh Artidjo Alkostar pada wawancaranya dengan Najwa Shihab. Ia menyatakan bahwa “ korupsi itu kejahatan luar biasa karena mencuri harta negara dan memiskinkan rakyat. Penyakit korupsi ini juga menjadi kanker bagi tubuh negara”. Sehingga korupsi harus ditumpas hingga akar-akarnya dan terdakwah harus diadili seadil-adilnya.
Referensi :
- Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
- https://amp.kompas.com/nasional/read/2021/08/23/18010551/awal-mula-kasus-korupsi-bansos-covid-19-yang-menjerat-juliari-hingga-divonis
- https://news.detik.com/berita/d-4947916/pandemi-corona-ketua-kpk-pelaku-korupsi-saat-bencana-diancam-hukuman-mati
- Narasi TV ( Palu Hakim Artidjo)
- Mata Najwa ( Bansos Cuma Segini, Kok Tega Dikorupsi) (https://youtu.be/FxQDHc1RtCU, https://youtu.be/MKFSx1PQrbI, https://youtu.be/SaPh4nLsrGw)
- https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/24/170000865/juliari-batubara-divonis-12-tahun-penjara-ini-hal-yang-memberatkan-dan
- https://www.republika.co.id/berita/qzvjyj487/putusan-inkrah-juliari-mulai-jalani-hukuman-12-tahun
- https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-58320105
Profil Penulis :

Tazkia Putri Sriwijaya Soedjadi merupakan Mahasiswi Fakultas Hukum Semester II Universitas Lampung yang saat ini menjadi Anggota Muda UKM-F PSBH.
Tinggalkan Balasan