Gambar diambil dari: klimg.com

Indonesia termasuk negara berkembang yang tak luput atas beragam problem, yang mana problem tersebut terjadi karena peradaban sosial itu sendiri. Hal ini berkaitan erat akan aktivitas-aktivitas manusia sebagai makhluk sosial demi mencukupi keperluan hidupnya. Diantaranya keperluan ekonomi, kebutuhan untuk merasa aman, serta kebutuhan untuk berkeluarga dan memiliki anak. Manusia bisa berbuat apapun, namun pada implementasinya, terkadang dalam memenuhi kebutuhan terdapat kondisi yang saling berbenturan dengan manusia lainnya sehingga terjadi ketidakseimbangan yang menyebabkan adanya konflik antara manusia yang satu dan yang lainnya terjadinya interaksi antar manusia di dasari oleh adanya kebutuhan, yang mana kebutuhan tersebut akan saling bertemu dan bertentangan yang bisa saja memicu timbulnya kekacauan. Kebutuhan disini merupakan suatu hal yang diperlukan seseorang atau kelompok yang diharapkan bisa dipenuhi oleh orang atau kelompok lainnya. Hukum pidana selaku perwujudan atas asas-asas hukum yang dibuat oleh manusia demi mengurus manusia itu sendiri, yakni terkait dengan pengingkaran-pengingakran serta tindakan kriminal yang berkenaan dengan kepentingan umum, yang mana perbuatan tersebut mendapat sanksi hukuman sebagai bentuk pertanggung jawaban.

Dalam uraian artikel ini, pada pokoknya akan menjawab 2 persoalan hukum dibawah ini yaitu sebagai berikut:

  1. Apa bisa seorang terdakwa yang memiliki banyak pengetahuan hukum tetapi bukan penegak hukum membela dirinya sendiri di persidangan tanpa menggunakan penasihat hukum?
  2. Dan apakah boleh seorang terdakwa yang merupakan penasehat hukum membela dirinya sendiri di persidangan tanpa penasehat hukum?

Bantuan hukum yang diberikan kepada terdakwa pada hakekatnya adalah membela peraturan hukum dan juga perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang agar tersangka atau terdakwa untuk hak-hak nya terlindungi, sebab bantuan hukum bagi terdakwa bukanlah semata-mata membela kepentingan terdakwa untuk bebas dari segala tuntutan tetapi tujuan pembelaan dalam perkara pidana untuk membela peraturan hukum jangan sampai peraturan hukum tersebut salah atau tidak adil diterapkan dalam suatu perkara. Dengan demikian pemberian bantuan hukum bagi terdakwa agar aparat dan penegak hukum dalam membuat dan memutuskan suatu keputusan yang adil sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Berlakunya UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), baik advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai advokat sebagaimana disebut dalam Pasal 32 ayat (1) UU Advokat.

Seorang terdakwa dalam hal ini sekalipun advokat, berhak mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum dan memilih sendiri penasehat hukumnya. Bila terdakwa merasa mampu untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya dalam setiap tingkat pemeriksaan dan memenuhi ketentuan UU Advokat untuk beracara di dalam pengadilan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Advokat, maka dia dapat saja mewakili dan membela kepentingannya sendiri. Adapun persyaratan seorang yang dapat membela kepentingannya (dalam hal advokat) pasal 3 ayat (1) UU Advokat:

  1. Warga negara Republik Indonesia
  2. Bertempat tinggal di indonesia
  3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun
  5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
  6. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat
  7. Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor Advokat
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  9. Berperilaku baik, jujur, bertanggungjawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi

Berdasarkan Pasal 164 ayat (2) KUHAP, Penasehat hukum diberikan kesempatan oleh hakim untuk mengajukan pertanyaan kepada terdakwa. Akan tetapi dalam hal ini akan terjadi kebingungan jika satu orang bertindak sebagai penanya (penasehat hukum) dan sebagai orang yang menjawab pertanyaan (terdakwa). Ada pihak yang bertindak sebagai penasihat sehingga hal ini aneh apabila terdakwa menasehati dirinya sendiri. Oleh karena itu terdakwa dalam peradilan dalam posisi yang lemah, ini yang membuat terdakwa tetap memerlukan jasa penasihat hukum. Terdakwa walaupun menyandang profesi sebagai advokat hendaknya tidak membela dirinya sendiri, namun tetap didampingi oleh advokat sebagai penasihat hukumnya.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  3. Zainudin, M. 2016. Eksistensi Hak-Hak Tersangka Dan Terdakwa Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Ilmial Rinjani_Universitas Gunung Rinjani.
  4. Ahmad Saleh. 2019. Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Hak-Hak Terdakwa Tindak Pidana Pembunuhan Di Tulehu. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon.

 

Satu tanggapan untuk “KLINIK HUKUM: Bagaimana Pembelaan Terhadap Terdakwa Menurut Hukum Positif di Indonesia?”

Tinggalkan Balasan