
Kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan Febri Andriansyah hingga kini masih menyimpan duka yang mendalam bagi keluarga dan para kerabat. Tragedi kecelakaan maut tersebut terjadi di Tol Nganjuk arah Surabaya KM 672+400A di Jawa Timur. Pasalnya, terdapat lima orang yang berada di dalam mobil bermerk Pajero Sport tersebut, dua orang meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka-luka. Sang anak, Gala Sky Andriansyah pun turut menjadi korban kecelakaan. Atas kepergian kedua orangtuanya, Gala tentu membutuhkan perwalian atau pengampuan untuk mendampinginya hingga ia tumbuh dewasa. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berkenaan dengan perwalian atau pengampuan diatur di dalam Buku ke-1 Bab XV pada Pasal 345 sampai dengan Pasal 354. Selain itu, Pasal 50 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan pun mengatur tentang perwalian yang menyatakan bahwa :
“Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.”
Selain itu, berkenaan dengan kekuasaan orangtua atas anak yang diampu terdapat di dalam Pasal 47 ayat (1) & (2) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa :
- Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
- Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum didalam dan diluar pengadilan.

Regulasi yang mengatur perwalian sebagaimana yang telah diuraikan di atas telah memberikan suatu kejelasan bagi anak-anak yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya karena meninggal dunia atau dalam artian status sang anak sudah menjadi yatim piatu. Beberapa pasal di atas berisi tentang kewajiban hukum bagi para wali untuk melakukan kekuasaan mengenai anak yang belum dewasa, baik dari kekuasaan terhadap harta benda hingga kekuasaan atas perbuatan hukum didalam dan diluar pengadilan. Mengenai hak perwalian Gala, pada bulan April 2022 lalu, Pengadilan Agama Jakarta Barat telah memberikan putusan dengan nomor perkara 3315/Pdt.G/2021/PA.JB yang mengabulkan seluruh gugatan dari pihak Faisal selaku kakek dari Gala atau Ayahanda dari almarhum Febri Andriansyah.
Selain itu, majelis hakim pun menetapkan Faisal dan Dewi Zuhriati selaku Ibunda dari almarhum Febri Andriansyah sebagai wali yang bertanggung jawab dan mengasuh Gala sebagai anak yang belum cakap dan belum mampu untuk melakukan perbuatan hukum. Hasil putusan tersebut menolak eksepsi tergugat yakni Doddy Sudrajat dalam kontensi mengabulkan para penggugat seluruhnya. Meski eksepsi gugatan tergugat telah ditolak oleh pengadilan, Doddy sebagai kakek Gala dan ayah dari almarhumah Vanessa Angel tetap diberikan akses untuk bertemu dengan Gala. Salah satu faktor penting atas ketetapan putusan pengadilan mengenai hak asuh Gala adalah kedekatan keluarga yang harmonis antara Gala dengan adik-adik dari almarhum Febri Andriansyah beserta kerabatnya, untuk itu majelis hakim mungkin saja memiliki pandangan bahwa Keluarga Faisal lebih berkompeten untuk mengurus Gala dibandingkan dengan Keluarga Doddy.
Kilas balik berbagai kontroversi permasalahan keluarga antara almarhumah Vanessa Angel dengan Doddy sebagai sang ayah dapat menjadi penentu untuk menilai layak atau tidaknya sebagai seorang wali bagi anak yang masih di bawah umur. Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 pun dapat menjadi suatu pertimbangan bahwa hak asuh anak dibawah umur seyogyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak. Masyarakat publik pun mengetahui bahwa pertimbangan utama dalam menentukan pihak yang pantas untuk memperoleh hak asuh anak semata-mata ditujukan untuk kepentingan dan kemaslahatan anak, terutama untuk kebaikan anak agar dapat tumbuh dan berkembang baik secara fisik maupun psikis. Hak asuh gala dirasa sudah tepat apabila diserahkan kepada Keluarga Faisal, mengingat bahwa keluarga tersebut memiliki kelakuan yang baik dan dianggap cakap untuk menjadi orang tua pengganti atau dikenal dengan istilah pengampu.
Hak asuh Gala yang diberikan kepada Keluarga Faisal sebagai wali dapat saja dialihkan ataupun dicabut kekuasaannya apabila mereka memenuhi unsur yang terdapat di dalam Pasal 49 ayat (1) UU No. 1/1974 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa :
1. Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal:
a. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
b. Ia berkelakuan buruk sekali.
Selain itu, Pasal 109 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa Pengadilan Agama dapat mencabut perwalian seseorang atau badan hukum dan memindahkannya kepada pihak lain atas permohonan kerabatnya apabila wali tersebut pemabuk, penjudi, pemboros, gila dan atau melalaikan atau menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya. Dengan demikian, meskipun putusan pengadilan telah menetapkan Faisal dan Dewi Zuhriati sebagai wali dari Gala, kekuasan terhadap harta benda hingga kekuasaan atas perbuatan hukum didalam dan diluar pengadilan dapat dicabut apabila mereka telah melakukan perbuatan lalai atas kewajibannya terhadap sang anak dan berkelakuan buruk hingga mengancam fisik dan psikis Gala di masa pertumbuhannya menuju dewasa. Siapapun yang mendapatkan hak asuh anak baik dari pihak ibu maupun pihak bapak harus berdasarkan atas pertimbangan kepentingan dan kenyamanan sang anak, terutama dalam pemberian kasih sayang, cara mengasuh, memelihara, merawat, hingga melindungi hak-hak anak hingga mencapai usia yang cakap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
- Kompilasi Hukum Islam (KHI)
- Putusan Pengadilan Mahkamah Agama Perkara Nomor 3315/Pdt.G/2021/Pa.Jb
- Putusan Mahkamah Agung Ri No. 126 K/Pdt/2001
- com, “Kronologi Kecelakaan Maut Mobil Vanessa Angel di Tol Nganjuk”, https://m.liputan6.com/surabaya/read/4702370/kronologi-kecelakaan-maut-mobil-vanessa-angel-di-tol-nganjuk.
- com, “Pengadilan Kabulkan Permohonannya Jadi Wali Gala Sky, Haji Faisal Menangis”, https://m.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/pengadilan-kabulkan-permohonannya-jadi-wali-gala-sky-haji-faisal-menangis-a8c507.html.
- Toban, Hizkia Immanuel, Amalia Damayanti Sudding, Billquis Kamil Arasy, “Pertimbangan Hakim Dalam HakAsuh Anak di Bawah Umur Akibat Terjadinya Perceraian”, Indonesian Notary, Vol. 3, No. 2, 2021
- Dewi, Eva Cahyana, “Tinjauan Yuridis Mengenai Perwalian Anak Yatim Piatu yang Masih dibawah Umur”, Perpektif Hukum, Vol. 20, No. 2, November 2020
Profil Penulis :

Mita Nurfadilah merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung semester IV yang saat ini menjadi bagian dari Pengurus Bidang Kominfo 2022.
Tinggalkan Balasan