Sumber terambil dari : disway.id

Siapa yang tak tahu mengenai berita Investasi bodong yang beberapa bulan lalu menyeret kalangan Sultan Indonesia. Setelah kasus Binomo yang menyeret nama Indra Kenz, kembali mencuat nama Dodi Salmanan seorang affiliator binary option asal Soreang Bandung atas kasus yang tidak jauh berbeda. Karena perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 (Dua Puluh) tahun penjara. Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP , Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU).

Penyebaran aset Doni Salmanan dilacak usai ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022 atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang lewat praktek binary option. Setelah pelacakan, muncul nama kalangan artis yang menerima aliran dana dari Doni Salmanan diantaranya RizkyFebian, RezaArab, DeddyCorbuzier, Arief Muhammad, pasangan suami istri Lesti Kejora dan Rizky Billar dan beberapa nama lainnya.

Salah satu yang menarik untuk dibahas adalah mengenai pengembalian uang Dodi Salmanan oleh Rizki Billar kepada pihak berwajib. Kira-kira apasih yang menyebabkan uang tersebut harus dikembalikan? Apakah hal tersebut wajib dilakukan?

Mengutip dari Suara.com, Rizky Billar, suami dari penyanyi dangdut Lesti Kejora telah mengembalikan uang Doni Salmanan ke Bareskrim Polri, Selasa (22/3/2022).

Sebagaimana diketahui, Rizky Billar diduga ikut menerima aliran dana hasil kegiatan binary option yang dilakukan Doni Salmanan. Dugaan muncul usai Doni Salmanan diketahui memberikan amplop tebal berisi uang dolar dalam amplop coklat ke Rizky Billar dan Lesti Kejora sebagai hadiah pernikahan mereka pada 19 Agustus 2021.

Secara yuridis, seseorang yang pernah menerima uang hasil tindak pidana, maka uang tersebut dapat dikategorikan sebagai uang hasil kejahatan. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf q UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang “UU TPPU”, yang menyatakan bahwa uang hasil tindak pidana pencucian uang adalah termasuk salah satu hasil tindak pidana yang dapat “dicuci” oleh pelaku tindak pidana penggelapan tersebut (pelaku TPPU aktif), yaitu dengan cara mengalihkan, mentransfer atau menitipkan uang hasil kejahatan tersebut kepada pihak lain/ Pelaku TPPU Pasif (Vide: Pasal 3 UU TPPU).

Karenanya, polisi harus melacak sumber dana dari aset-aset Dodi Salmanan tersebut. Hal tersebut dilakukan guna mempermudah pihak penyidik untuk menemukan pihak- pihak yang punya potensi untuk menjadi pihak yang turut membantu para tersangka yang sedang dalam proses penyidikan. Pelapor nantinya akan dijadikan justice collaborator. Dengan mengembalikan dana yang mereka terima, penyidik akan melihat apakah yang bersangkutan sengaja atau tidak tahu, kalaupun tidak sengaja, apakah yang bersangkutan mau menjadi collaborator untuk mengembangkan dari perbuatan parapelaku.

Mengenai pertanyaan wajibkah mengembalikan uang tersebut ? Bagaimana jika tidak mau mengembalikan atau tidak mampu lagi untuk mengembalikan. Bisa saja uang tersebut sudah dipakai untuk keperluan lain dan tidak punya uang untuk mengembalikan. Jawabannya adalah wajib apabila yang meminta adalah pengadilan atau negara. Tapi dalam hal ini, Menurut penulis tidak bisa dipaksakan pengembaliannya. Apalagi sudah ada pemeriksaan dan terbukti bahwa penerima uang tersebut tidak mengetahui sama sekali bahwa uang tersebut adalah hasil dari kejahatan. Kalau wajib mengembalikan pada hal tidak mengetahui bahwa hal tersebut berasal dari kejahatan, pastilah tidak adil bagi penerima. Bayangkan jika harus mencari uang pengganti sampai harus meminjam uang. Sedangkan pengembalian uang yang dilakukan oleh Rizky Billar adalah bentuk itikad baik untuk mengembikan. Namun harusnya tidak boleh ada paksaan untuk mengembalikan.

 

Referensi :

 

Profil Penulis :

Yuni Saputri Merupakan Mahasiswi Fakultas Hukum Semester II Universitas Lampung yang saat ini menjadi Anggota Muda UKM-F PSBH.

 

Tinggalkan Balasan